Probolinggo, Patrolihukum.net – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi anggaran, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo menggelar kegiatan rekonsiliasi dengan PLN terkait pembayaran tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) bulan Mei 2025, berdasarkan pemakaian listrik bulan April. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (23/5/2025) di Kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Probolinggo.
Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo, Edy Suryanto, melalui Kasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana, Sigit Wida Hartono, menjelaskan bahwa agenda ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap bulan untuk memastikan akurasi dan kejelasan atas tagihan yang dibebankan kepada pemerintah daerah.

“Setiap bulan sebelum melakukan pembayaran tagihan listrik PJU, kami selalu melakukan rekonsiliasi guna mengecek serta meminta klarifikasi dari PLN terhadap fluktuasi jumlah tagihan. Ini penting agar tidak seperti membeli kucing dalam karung. Pemerintah harus mengetahui apa yang dibayarkan,” ujar Sigit.
Rekonsiliasi ini menurutnya telah dimulai sejak akhir tahun 2024 dan dilaksanakan secara bergiliran di Kantor Dishub, PLN ULP Probolinggo, PLN ULP Kraksaan, serta PLN UP3 Pasuruan. Dalam pertemuan bulan Mei 2025 ini, pihak PLN kembali menyambut baik kegiatan tersebut dan hadir secara lengkap.
“PLN sangat terbuka dalam proses ini. Ini menunjukkan kerja sama yang baik, adanya transparansi serta bentuk pertanggungjawaban antara PLN dan pemerintah daerah,” lanjut Sigit.
Menurutnya, jumlah tagihan listrik PJU pada Mei 2025 masih dalam batas normal dan dapat diterima. Rekonsiliasi juga menjadi momen evaluasi untuk mengidentifikasi potensi anomali penggunaan listrik.
“Jika ditemukan kejanggalan pada salah satu ID pelanggan, maka kami akan lakukan pemeriksaan bersama. Bila ada kelebihan atau kekurangan tagihan, akan disesuaikan dalam bulan berikutnya dengan berita acara sebagai dasarnya,” jelasnya.
Tak hanya soal tagihan, forum ini juga membahas isu strategis terkait taksasi—yakni tagihan listrik penerangan jalan yang belum menggunakan meteran (KwH meter). Pihak PLN pusat menginstruksikan agar beban taksasi dapat dikurangi, bahkan dihilangkan. Caranya, dengan menghapus unit-unit PJU yang tidak lagi berfungsi atau hilang.
“Kalau unit-unit kecil yang tidak berfungsi itu dihapus, akumulasinya bisa besar dan mengurangi beban tagihan taksasi daerah. Prosesnya cepat karena hanya berlaku untuk satu titik,” terang Sigit.
Sebagai tindak lanjut, Dishub dan PLN sepakat untuk melakukan survei lapangan bersama, dimulai dari desa-desa di Kecamatan Banyuanyar pada awal Juni 2025. Survei ini ditujukan untuk memverifikasi kondisi riil penggunaan listrik agar pembayaran tagihan lebih tepat.
“Kalau ternyata daya yang digunakan lebih sedikit dari yang ditagihkan, maka tagihan bisa dikurangi. Ini bentuk efisiensi dan penghematan,” tandasnya.
Beberapa desa, lanjut Sigit, telah berinisiatif dengan memasang KwH meter secara mandiri dan mengganti lampu merkuri dengan lampu LED hemat energi. Salah satunya adalah Desa Alassapi di Kecamatan Banyuanyar yang telah menambah tiga unit KwH meter untuk penerangan jalan.
“Ini menunjukkan adanya kesadaran dari pemerintah desa untuk ikut menghemat biaya listrik. Survei di Banyuanyar direncanakan berlangsung selama dua bulan,” tambahnya.
Setelah Kecamatan Banyuanyar, Dishub juga menargetkan survei lapangan di Desa Patokan, Kecamatan Bantaran, yang sebelumnya telah melaksanakan meterisasi atas lampu-lampu ilegal yang digunakan warga.
“Di sana sudah dipasang tiga KwH meter untuk kebutuhan PJU. Jadi tagihan taksasi seharusnya menurun karena semuanya sudah terukur,” ungkap Sigit.
Dishub menargetkan dalam jangka panjang seluruh tagihan taksasi di Kabupaten Probolinggo dapat dieliminasi, seiring dengan upaya pengadaan dan perbaikan PJU yang terus dilakukan.
“Ke depan kami akan terus berupaya menurunkan beban tagihan listrik, khususnya taksasi, sembari melengkapi kebutuhan PJU di seluruh wilayah Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (Bambang)