Menu

Mode Gelap

Berita

Disdukcapil Kabupaten Probolinggo Berikan Sosialisasi Pemutakhiran Data Kependudukan Bagi Operator Desa

badge-check

Probolinggo, 20 Juni 2024 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Probolinggo mengadakan sosialisasi pemutakhiran data kependudukan bagi operator desa. Acara ini berlangsung di ruang pertemuan Tengger, Kantor Bupati Probolinggo, pada Kamis (20/6/2024). Kegiatan tersebut diikuti secara langsung dan daring melalui Zoom oleh para operator desa yang berperan sebagai petugas administrasi kependudukan (adminduk) di seluruh Kabupaten Probolinggo, melalui inovasi Paket Pedes (Pelayanan Administrasi Kependudukan di desa).

Kepala Disdukcapil Kabupaten Probolinggo, Munaris, menyampaikan bahwa kegiatan ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. “Data kependudukan yang terdiri dari data perseorangan dan data agregat dimanfaatkan untuk pelayanan publik, alokasi anggaran, perencanaan pembangunan, penegakan hukum, pencegahan kriminal dan pembangunan demokrasi. Karena itu, sangat penting data kependudukan yang valid sehingga diperlukan pemutakhiran data kependudukan secara terus menerus,” jelas Munaris.

Disdukcapil Kabupaten Probolinggo Berikan Sosialisasi Pemutakhiran Data Kependudukan Bagi Operator Desa

Munaris menekankan bahwa pemutakhiran data kependudukan perlu dilakukan secara berkelanjutan karena perubahan data bisa terjadi setiap saat sesuai dengan situasi dan kondisi penduduk, seperti kelahiran, kematian, perpindahan, dan kedatangan penduduk. “Permasalahan yang terjadi saat ini masih banyak masyarakat yang tidak melaporkan kematian keluarganya ke Disdukcapil sehingga dikhawatirkan banyak penduduk yang meninggal tetapi masih tercatat dalam database di Dukcapil, menyebabkan data kependudukan menjadi kurang valid,” tambahnya.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Disdukcapil Kabupaten Probolinggo akan mengoptimalkan asas stelsel aktif layanan adminduk sesuai dengan pasal 44 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa kewajiban melaporkan kematian berada pada Ketua RT atau sebutan lainnya, yang kemudian melaporkan secara berjenjang ke tingkat desa. Disdukcapil juga mengembangkan aplikasi buku pokok pemakaman online sebagai bagian dari inovasi Paket Pedes. “Dengan penambahan fitur buku pokok pemakaman online ini, petugas atau perangkat desa dapat lebih mudah mengajukan peristiwa kematian sehingga akte kematian dapat diterbitkan secara online,” terang Munaris.

Munaris berharap, dengan kemudahan yang disediakan ini, setiap peristiwa kematian atau penduduk yang sudah meninggal tetapi masih tercatat dalam database Dukcapil dapat segera dihapus melalui pelaporan kematian dari tingkat RT, desa, hingga diterbitkan akte kematiannya oleh Disdukcapil.

**Edi D/Red**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wali Kota Probolinggo dan Kajari Resmikan 29 Rumah Restoratif Justice Baru

10 April 2025 - 19:49 WIB

Wali Kota Probolinggo dan Kajari Resmikan 29 Rumah Restoratif Justice Baru

Diduga Kades Korupsi Pembangunan Jembatan Kayu Dan Destinasi Wisata Di Palatia Anggaran Rp. 298 Juta Tahun 2019.

10 April 2025 - 05:15 WIB

Diduga Kades Korupsi Pembangunan Jembatan Kayu Dan Destinasi Wisata Di Palatia Anggaran Rp. 298 Juta Tahun 2019.

Dugaan Nota Fiktif Dana Desa Jonggat 2019–2023 Terungkap

9 April 2025 - 17:32 WIB

Dugaan Nota Fiktif Dana Desa Jonggat 2019–2023 Terungkap

Satbrimob Polda Sulteng Konsisten Bantu Korban Banjir di Morowali Utara

8 April 2025 - 15:15 WIB

Satbrimob Polda Sulteng Konsisten Bantu Korban Banjir di Morowali Utara

Bupati Probolinggo Gus Haris dan Forkopimda Panen Raya Padi, Dukung Ketahanan Pangan

7 April 2025 - 17:25 WIB

Bupati Probolinggo Gus Haris dan Forkopimda Panen Raya Padi, Dukung Ketahanan Pangan
Trending di Nasional