Morut // Sulteng Patrolihukum.net — Munculnya persoalan sengketa tanah di desa Bunta, di duga kuat karena adanya kong kalikong dan konspirasi antara tim verifikasi lahan desa Bunta, pemerintah desa, dan tim pembebasan lahan dari pihak PT. SEI.
Dalam pembebasan lahan tersebut diduga tidak ada sosialisasi kepada masyarakat pemilik lahan, baik dari tim lahan desa Bunta dan perusahaan PT SEI . Menurut keterangan masyarakat desa Bunta Alamsyah Loliwu dan istrinya Lely Arce Adoe , ada 14 dokumen surat tanah yang diserahkan kepada tim lahan desa Bunta Yusri Kayoa dan Syafrianto Kasim.

Terkait dokumen lahan yang diserahkan ke tim desa , diduga tidak pernah ada pertemuan atau sosialisasi kepada masyarakat pemilik lahan , berapa nilai / harga tanah per meternya, tidak ada ujar Alamsyah Loliwu singkat.
Anehnya pada tanggal (15/3-2021) kami ditelpon tim lahan Yusri Kayoa untuk hadir dirumah mantan kades Bunta Alfred Pantilu, untuk menerima ganti rugi surat lahan katanya. Pada saat kami dirumahnya mantan kades Bunta Alfred Pantilu, tim lahan desa Bunta Yusri Kayoa menyodorkan kwitansi berita acara penerimaan uang .
(1) Bahwa benar telah mendapatkan dan menerima uang atau dana ganti rugi surat lahan sebesar Rp.630.000.000 dari PT SEI ( Stardust Estate Investment) yang di berikan oleh tim verifikasi surat lahan desa Bunta atau yang dikuasakan.
(2). Bahwa benar telah menerima uang atau dana ganti rugi surat lahan sebesar Rp.630.000.000( enam ratus tiga puluh juta untuk pembayaran syrat lahan atas nama- nama terlampir sbb;
(3). Bahwa benar telah menyepakati/ bersepakat bersama- sama pemerintah desa Bunta dan tim verifikasi surat lahan desa Bunta mengakomodir dokumen surat lahan sesuai dengan kebijakan, mengakomodir luasan tanpa ada intervensi dan paksaan dari siapa pun.
(4). Bahwa benar mengenai dokumen surat lahan yang terlampir poin, 1.2 dan 3 dan perihal lainnya menjadi tanggung jawab ibu Lely Arce Adoe.
Demikian surat pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa ada paksaan dari siapapun pun. Bunta 15 Maret 2021,
Berita acara penerimaan uang tersebut diatas, awalnya saya dipaksa Yusri Kayoa untuk tanda tangan sesuai yang tertulis Rp 630.000.000 ( enam ratus tiga puluh juta), sementara uang yang akan diserahkan hanya Rp.300.000.000 ( tiga ratus juta) , ” tandas Lely Arce Adoe.
Menurut Yusri Kayoa ini baru panjar Rp .300.000.000 karena perusahaan PT SEI belum lunas membayar nanti sisanya dicicil ,” beber Lely Arce Adoe mengutip pernyataan tim lahan desa Bunta Yusri Kayoa.
Janji tim lahan desa Bunta untuk membayar sisa panjar tersebut tidak ada , sekarang sudah berjalan empat (4) tahun tidak realisasi. Ada apa tim lahan desa’ Bunta dengan PT SEI ?? Selanjutnya Alamsyah Loliwu selalu mempertanyakan kepada tim lahan Yusri Kayoa kapan sisanya dibayar, jawabannya begitu enteng saja, silakan tanya kades Bunta Christol Lolo demikian kades Bunta ditanya bagaimana sisanya pak kades, tanyakan saja Yusri . Alamsyah bingung mereka sudah saling lempar tanggung jawab pada hal satu tim, ” pungkasnya.
Pertanyaan-nya dikemanakan sisa dana Rp.330. 000.000 itu ?? Menurut kami masyarakat yang tidak nengerti hukum, hal tersebut masuk kategori dugaan penipuan dan penggelapan.
Sampai kapan pun kami tetap menuntut hak kami , masak yang lain dibayar lunas kami tidak , ” pungkas Arman . Menurut dia dokumen asli masih ada sama saya, dan lokasi kami satu hamparan 80 hektar berdasarkan validasi tahun 2011 jaman bupati Anwar Hafid, yang tanda tangan dokumen saya kades Bunta Alfred Pantilu, ” terangnya.
Hal senada dipaparkan Hans Langapa pihaknya masih miliki dokumen asli dan jika lahan saya sudah dibebaskan perusahaan , siapa yang menerima berarti perusahaan yang salah bayar,” imbuhnya.
Kami masyarakat yang dikorbankan meminta pihak aparat penegak hukum Polres Morowali Utara dan Kejaksaan Negeri Kolonodale dapat mengusut tuntas, diduga ada praktek mafia tanah dan makelar kasus dibalik pembebasan lahan di PT SEI . ( Tim/red/**)

























