Banggai – Pada Minggu 19 Mei, Begitu Maraknya sertifikat yang gentayangan mengklaim lahan sawit Desa Dongin dengan menggunakan sertifikat Desa Uwelolu yang telah di batalkan oleh Kepala Desa Uwelolu dan Camat Toili Barat pada tahun 2013, dengan sejumlah 17 sertifikat termasuk yang di gunakan oleh anggota BPD Desa Makapa (MNWR) atas dasar kuasa dari pemiliknya dan bahkan sampai melakukan intimidasi terhadap tim 9 desa dongin yang juga berprofesi sebagai wartawan,”ucap sumber kepada media ini.
Dalam hal ini terkait nama – nama pemilik, nama sertifikat dan nomor sertifikat dengan luasan telah di batalkan berdasarkan surat pembatalan Nomor : 591/36/Kec.TB/2013 yang di tanda tangani oleh Camat Toili Barat, Aris Kalatasik, SH,”ungkapnya.
Yang dikeluarkan Kepala Desa Uwelolu Bersama BPD Uwelolu tanggal 9 Desember 2012, dan menimbang bahwa :
1.Lahan sebagaimana tercantum dalam daftar kepemilikan lahan tersebut di duga timpang tindih atau bersengketa dengan kepemilikan lahan dari Desa Dongin.
2.terdapat ketidak sesuaian antara peruntukan lahan sebagaimana diterangkan dalam sertifikat dengan objek lahan sesungguhnya maka dengan ini, Camat Toili Barat.
Menyatakan membatalkan tanda tangan mengetahui Camat Toili Barat, sebagaimana tercantum dalam kepemilikan lahan tersebut, terlampir.
Demikian surat pembatalan ini di buat dengan benar dan diberikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk di gunakan sesuai dengan keperluan. Sindang sari 01 Maret 2013,”jelasnya.
Disini sudah jelas pemerintah Kecamatan Toili Barat terdahulu membatalkan tata letak sertifikat uwelolu karena tidak sesuai dengan objek yang di maksud, oleh sebab itu di harapkan pemerintah kecamatan Toili Barat saat ini proaktif jangan terkesan ada pembiaran, karena di duga ada keterlibatan salah satu oknum pegawai kecamatan yang menggunakan sertifikat dan mengklaim lokasi saat ini,”harapnya.
LP. Red/tim