Banggai – Kepada media ini beberapa sumber yang enggan di publikasikan namanya mengungkapkan, yang mana terkait pengadaan ternak sapi melalui DD atau pun ADD oleh Desa Longkoga Barat, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, di duga tidak spesifik, bahkan tabrak regulasi yang ada,”ungkap sumber pada Selasa 28 Januari 2025.

Berdasarkan sumber terpercaya bahwa pengadaan sapi tersebut, di beli dari salah satu warga Desa Lembah Tompotika/ Samaku, insial (PN) yang di duga bukan penangkar sapi yang sah, sesuai regulasi yang ada, oleh sebab itu di harapkan agar pemerintah daerah (Pemda) Banggai, melalui instansi terkait melakukan evaluasi terhadap Pemdes Longkoga Barat terkait Pengadaan sapi tersebut,”harapnya.
Oleh sebab itu kami meminta kepada Aparat penegak Hukum (APH), untuk melakukan pemeriksaan terhadap kades Longkoga Barat serta ijin penangkar sapi milik (PN) saat melakukan kerja sama tentang pengadaan ternak sapi yang tidak steril, sehingga berpotensi merugikan Negara dan rakyat,”pintanya.
Sebab mekanisme pengadaan ternak sapi harus melibatkan pihak ketiga atau perusahaan yang mengantongi surat keterangan dari Laboratorium Uji karantina hewan, Balai Besar Kartina Pertanian ( BBKP) sehingga kami menduga pengadaan ternak sapi tersebut tabrak aturan,”ucapnya.
Adapun yang menjadi syarat prioritas yang melegalisasi ternak sapi sehat atau tidak, harus melalui pengujian Rose Bengal Tes (RBT) setiap sapi yang masuk atau keluar dari suatu daerah, yang dilanjutkan dengan uji Compliment Fixation Test (CFT) atau uji Enzim Linked Imunisasi Assay (Elisa) sebagai rujukan dalam melakukan pengadaan sapi.
Karena hal ini berkaitan dengan surat keterangan bibit ternak sapi dalam keadaan spesifikasi, miliki jenis sapi berkualitas (bibit unggul) yang di beli dari sebuah penangkar sapi, guna untuk pengadaan ternak sapi di desa longkoga Barat, namun pada kenyataan bukan seperti itu malah pengadaan ternak sapi di beli dari desa tetangga, sehingga apa yang di lakukan Pemdes Longkoga Barat, tabrak aturan,”Jelasnya.
Bahkan Surat Keterangan yang menjadi persyaratan pokok sebelum ternak sapi di serahkan kepada penerima manfaat, bahkan pula harus melalui tim (PHO) untuk memeriksa dan tim kesehatan Hewan (Kewan) guna pengecekan tentang kesehatan hewan, sehingga batuan yang tersalur sudah sesuai speak, atau kriteria dalam hal pengadaan ternak sapi melalui anggaran DD dan ADD,”pungkasnya.
Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait belum bisa di konfirmasi.
LP. Red/tim