Banggai – Tepatnya pada 09 Januari 2025, salah satu sumber terpercaya kepada media ini mengungkapakan, yang mana salah satu pengusaha, pengepul buah sawit dengan menggunakan timbangan digital, yang berada di Desa Piondo, Kecamatan Toili Jaya, Kabupaten Banggai, di duga kuat tidak mengantongi ijin yang jelas dari pemerintah terkait,”ungkap sumber.
Lanjut sumber membeberkan, yang mana setiap usaha harus mengantongi ijin dari pemerintah daerah apa lagi dengan menggunakan timbangan jembatan elektronik digital, tidak cukup hanya dengan menggunakan ijin dari desa dan kecamatan, sehingga yang menjadi suatu keharusan adalah ijin yang di keluarkan oleh pemerintah daerah melalui ( Disperindag) Kabupaten Banggai, sehingga Pemda Banggai memiliki pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui usaha tersebut,”jelasnya
Bahkan berdasarkan keterangan sumber yang di himpun media ini bahwa pengepul buah sawit, pemilik timbangan jembatan digital tersebut berinsial (AP. HMT) yang berasal dari kabupaten Morowali Utara (Morut).
Oleh sebab itu diminta dengan hormat agar Pemda Banggai dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Banggai, yang memiliki kewenangan terkait pelanggaran perijinan, agar kiranya mengambil tindakan tegas dengan melakukan pengecekan di lapangan, karena yang berkaitan dengan dugaan oknum tidak mengantongi perijinan, sangat merugikan negara,”tandasnya.
Sampai berita ini tayang pemilik dan beberapa pihak terkait belum bisa di konfirmasi.
Lp. Red/Tim