Patrolihukum.net // Banggai – Tepatnya pada Selasa 25 Maret 2025, kepada awak media ini beberapa warga yang engan di publikasikan namanya mengungkapkan, yang mana terkait program unggulan yang sering di gaungkan, satu juta satu pekarangan, program tersebut bukan program unggulan melainkan program titipan karena sebagian anggarannya tersalurkan melalui kos angaran dana desa (DD) bukan mutlak dari APBD Bangai, sehingga tidak patut di sebutkan program unggulan,”ucapnya.
Masih dengan sumber yang sama, menyebutkan bahwa sesungguhnya yang layak di sebut program unggulan adalah program yang menggunakan APBD Banggai, bukan angaran yang di kucurkan melalui dana desa (DD) sehingga patut kita duga program satu juta satu pekarangan adalah program titipan, yang belum pantas di sebut unggulan karena belum mampu menghilangkan miskin ekstrim di Kabupaten Banggai,”tegasnya.

Selanjutnya, di tempat yang berbeda salah satu sumber warga Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, yang enggan di publikasikan namanya mengungkapkan, yang mana program satu juta satu pekarangan tersebut terlalu di agungkan oleh pemerintah daerah dengan moto program unggulan, sesungguhnya program tersebut belum berjalan maksimal, apa lagi unggul, dari sudut pandang yang mana bisa di kategorikan unggul,”bingungnya.
Bahkan penyaluran tersebut memiliki konsep kepentingan yang di mainkan di desa – desa, contoh : penyaluran bantuan tersebut tidak merujuk dari pada tujuan bantuan tersebut (Miskin Ekstrim) dengan melihat kriteria kelayakan dari penerima manfaat, bahkan calon penerima kebanyakan bukan tergolong kategori (Miskin Ekstrim) karena yang di mainkan oleh pemilik kewenangan adalah kepentingan sehingga mengabaikan yang menjadi tujuan pokok dari program tersebut,”tambahnya.
Melanjutkan, Bahkan angaran dana desa (DD) yang telah di wacanakan untuk pembangunan tidak dapat berjalan ( ditangguhkan) karena adanya program titipan tersebut,karena sebagian anggaran yang di gunakan mengalir dari Dana Desa (DD), oleh sebab itu apa yang telah di programkan melalui dana desa harus di kurangi yang sering terdengar perubahan, semua itu disebabkan adanya program titipan tersebut, yang sebagian anggarannya melalui dana desa, oleh sebab itu apakah layak di sebutkan program unggulan,”sebutnya.
Lebih lanjut lagi, dengan adanya program tersebut seutuhnya tidak bisa di kategorikan program unggulan dengan tujuan mengurangi miskin ekstrim, karena pada kenyataannya calon penerima yang di dahulukan kebanyakan kerabat-kerabat pemerintah desa, yang tidak tergolong miskin ekstrim, sehingga di harapkan pemerintah daerah, memonitoring, pengecekan data diri,, penerima manfaat yang memang pantas dan layak menerima asas manfaat,”pungkasnya.
LP. Red/tim



























