Morut Sulteng Patroli Hukum Net berdasarkan penelusuran dan investigasi pihak Lembaga Pemantau Pembangunan Dan Kinerja Pemerintah ( LP2KP) di kabupaten Morowali Utara (Morut) sebagian besar lahan masyarakat yang dibebaskan pihak perusahaan tambang tidak sesuai dengan nilai objek pajak ( NJOP) . Harga tanah masyarakat dilingkar tambang ditentukan sepihak oleh master- master pelaksana lapangan,dan tidak pernah ada pertemuan / sosialisasi antara perusahaan dan masyarakat pemilik lahan.
Patut di duga pemerintah desa, tim lahan dan perusahaan tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilik lahan ?? Seharusnya setiap proses pembebasan lahan dari perusahaan wajib hukumnya melalui akte notaris dan setiap ganti rugi lahan ada nilai pajak untuk desa. Tujuan melalui akte notaris agar tidak ada komplen dari pihak manapun / bermasalah hukum, ” terang Ahmad Adam sebagai Kadiv Intelijen dan Investigasi Indonesia Tengah di LP2KP.

Sangat tidak logis harga ganti rugi lahan masyarakat bervariasi antara 2.500/ meter, 3000, 5000, 75000 dan 15.000 / meter / dalam 2 hektar lahan di hargai ganti rugi surat 50.juta. Sementara master – master pelaksana lapangan tersebut meminta harga jauh lebih tinggi ke pihak perusahaan dalam proses ganti rugi lahan masyarakat tersebut. Menurut dia, masyarakat dirugikan lahannya dibayar rendah tidak sesuai standar NJOP, sementara perusahaan sudah membayar lunas sesuai data / dokumen yang di usulkan tim lahan berdasarkan ( NJOP / standar harga perusahaan) , ” tutur Ahmad Adam.
Selaku Kadiv Intelijen dan Investigasi Indonesia Tengah LP2KP Ahmad Adam, sangat menginspirasi kerja nyata lembaga LP2KP Morut dalam mengusut kasus lahan masyarakat yang dibebaskan oleh perusahaan tambang ternyata menyisahkan masalah besar alias tidak sesuai yang diharapkan dan ini harus diusut dan tuntaskan, ” tandasnya.
Saat ini kami sedang melakukan pendampingan masyarakat desa Bungintimbe terkait lahan yang sebelumnya telah jual oleh orang lain, sementara ada warga yang memiliki dokumen sah menuntut dan sudah dilakukan pengukuran kembali bersamai Pemda Morut, TNI / Polri dan PT SEI,” ujar Ahmad Adam.
Ketua DPD lembaga LP2KP Morut, ” Iwan Masjude mengatakan, prinsipnya kami berkomitmen berjuang memperjuangkan hak masyarakat secara serius mengusut tuntas dugaan praktek mafia tanah berjamaah di Morut yang hanya mencari keuntugan diatas penderitaan rakyat, ” tegasnya.
Hal senada dipaparkan, ” Yan Paulus Mbaloto , sebagai divisi tim Intelijen dan Investigasi di lembaga LP2KP Kabupaten Morut Utara sangat menyesalkan proses ganti rugi lahan masyarakat tersebut terindikasi syarat mafia tanah secara berjemaah, melalui adanya broker – broker tanah yang mengatasnamakan bekingan – bekingan dari oknum – oknum pejabat si A, si B dan seterusnya.
Hal yang sama pula adanya oknum – oknum luar daerah Morut dan oknum putra – putri daerah yang mengatasnamakan lembaga , bukannya datang memperjuangkan hak – hak tanah masyarakat, tetapi justru memanfaatkan kesempatan emas untuk memperkaya diri diatas tanah masyarakat , ” tandas Yan Paulus Mbaloto dengan nada kesal.
Sebagai putra daerah Morut merasa prihatin atas kondisi saat ini, seharusnya ketika Investasi besar masuk di daerah ini, masyarakat ikut sejahtera, tetapi faktanya berbanding terbalik, kondisi masyarakat penduduk asli Morut masi banyak berada dibawa garis kemiskinan, ” pungkasnya . Olehnya kami menghimbau pihak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas terkait kasus lahan masyarakat dilingkar tambang saat ini sedang bermasalah dan tidak ada orang dinegri ini yang kebal hukum ,” tutup Yan Paulus Mbaloto. ( Laporan Apri Kelo)