YOGYAKARTA – Lima orang yang diduga sebagai oknum debt collector melakukan penarikan paksa terhadap sebuah mobil Daihatsu Ayla bernomor polisi B 2958 FS di Jalan Prambanan-Piyungan, Rabu (4/2/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kejadian ini dialami oleh seorang warga Gunungkidul, Edy, yang saat itu sedang makan di sebuah warung sate bersama temannya di sekitar Candi Prambanan, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menurut keterangan Edy, dugaan penarikan kendaraan dilakukan dengan alasan tunggakan kredit. Namun, yang menjadi permasalahan adalah tindakan tersebut diduga dilakukan secara paksa di jalan dan bukan oleh pemilik kendaraan atau pihak kreditor yang menyerahkan unit tersebut.

Edy menjelaskan bahwa sebelum kejadian, dirinya mengendarai mobil tersebut dalam perjalanan menuju Kota Yogyakarta. Saat singgah di warung sate, tiba-tiba lima orang mendatanginya dan menanyakan kendaraan yang ia gunakan.
“Setelah itu, mereka mengajak saya dan dua teman saya untuk ikut ke kantor BCA Finance. Di sana, diduga diinterogasi di sebuah ruangan dan dipaksa menandatangani surat penarikan unit dengan dalih tanda tangan surat pernyataan klarifikasi,” ujar Edy kepada awak media, Rabu (5/3/2025).
Setelah menandatangani dokumen tersebut, Edy bersama kedua temannya dipaksa pulang menggunakan taksi online tanpa diberikan kesempatan untuk mempertahankan kendaraannya.
Supriyono, yang merupakan kreditor dari pihak leasing BCA Finance, merasa keberatan dengan tindakan yang diduga dianggap sebagai kesewenang-wenangan dan pemaksaan sepihak dalam proses penarikan kendaraan tersebut.
“Saya siap mencicil sisa kredit setelah Lebaran, dan kalau perlu diselesaikan dengan kesepakatan,” tegas Supriyono.
Ia juga menegaskan bahwa dalam proses penarikan kendaraan, pihak leasing tidak diperbolehkan menarik kendaraan secara paksa di jalan. Hal ini telah diatur dalam undang-undang untuk menghindari kerugian sepihak.
Tindakan penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Dalam KUHP, ada beberapa pasal yang bisa menjerat tindakan semacam ini, antara lain:
- Pasal 365 KUHP: Mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau perampasan. Jika debt collector mengambil kendaraan di jalan tanpa persetujuan pemilik, maka bisa dianggap sebagai perampasan.
- Pasal 368 KUHP: Jika pengambilan kendaraan dilakukan dengan ancaman atau pemaksaan, maka dapat dikategorikan sebagai pemerasan.
- Pasal 378 KUHP: Jika perusahaan pembiayaan (leasing) tidak mendaftarkan jaminan fidusia tetapi tetap melakukan penarikan kendaraan, maka dapat dijerat dengan pidana penipuan.
Dengan masih sering terjadinya dugaan penarikan kendaraan secara paksa di jalan oleh oknum debt collector, Supriyono meminta agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, segera mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
[Tim/Red/**]