Banggai โ Pada Sabtu 06 April 2024, Kepada media ini bebera sumber terpercaya yang enggan di publikasikan namanya mengungkapkan, yang mana terkait pengambilan material penimbunan Jeti milik CV. Wahyu Risky di duga bukan dalam lokasi iup nya, melainkan lokasi salah satu warga setempat, oleh sebab itu di harapkan agar aparat penegak hukum menindak tegas,โungkapnya.

Lanjut, Bahkan lokasi tempat pengambilan material oleh Cv. Wahyu Risky tersebut adalah milik salah satu warga Desa Mantawa, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, yang memiliki sertifikat dan lokasi tersebut berada di luar iup Cv. Wahyu Risky, oleh sebab itu di harapkan agar aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terkait persoalan ini,โharapnya.
Dalam hal ini setahu saya, tidak ada persoalan yang basi apa lagi berkaitan dengan pelanggaran hukum, jangan nanti kalau masyarakat kecil yang melakukan pelanggaran begitu cepat di proses, namun kalau perusahaan di biarkan oleh sebab itu diharapkan aparat penegak hukum berlaku adil terhadap siapa saja jangan ada pilih kasih,โtegasnya.
Selanjutnya, awak media ini mengkonfirmasi salah satu manejemen CV. Wahyu Risky melalui pesan Was,ap dengan nomor 08xxxxxxxxxx, dalam keadaan aktif namun tidak di baca.
Oleh sebab itu diharapkan agar aparat penak hukum turun melakukan pengecekan dan mengambil tindakan tegas terhadap persoalan ini, jangan terkesan ada pembiaran,โtandasnya.
Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.
(Bersambung)
LP. Red/tim