Banggai – pada Sabtu 06 April 2024, Kepada media ini beberapa sumber yang enggan di publikasikan namanya menduga aparat penegak hukum ada main mata dengan dua perusahaan yang beroprasi di wilayah Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai,”tegasnya.
Ada pun hal tersebut karena dari tahun 2023 sampai 2024 saat ini tidak ada tindak lanjut atau proses hukum yang di lakukan terhadap CV.Wahyu Risky dan CV.MPA, yang diduga sengaja melawan hukum dan menyebabkan kerugian Negara seperti halnya :
Dugaan CV.Wahyu Risky mengambil timbunan Jeti dari luar Iup, apakah tidak merugikan negara ?? sesuai pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait perijinan.
Dugaan perusakan fasilitas umum (Boronjong) oleh CV. MPA, yang di bangun menggunakan uang negara, (Anggaran APBN) apakah juga tidak merugikan negara, namun proses dari kedua perusahaan tersebut mandek,”bingungnya.
Oleh sebab itu saat ini di kabupaten Banggai proses hukum tidak berlaku bagi para pengusaha yang berduit, buktinya dugaan pelanggaran yang di lakukan dua perusahaan tersebut, tidak di proses aparat penegak hukum di Banggai,”jelasnya.
Tambahnya, sehingga kami menduga begitu lemahnya pengawasan aparat penegak hukum (APH) yang ada di wilayah hukum polres Banggai Polda Sulteng, sehingga perusahaan semua hati melakukan pelanggaran, dan bahkan patut kami menduga ada main mata, buktinya proses mandek,”duganya.
Sampai berita ini tayang bebepa pihak terkait telah dilakukan konfirmasi namun enggan menanggapinya, bahkan dalam keadaan aktif.
LP. Red/tim