Banggai– Persoalan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang melibatkan PLT Kepala Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, kembali mencuat. Sejumlah warga, terutama penduduk asli Mian Saluan, mengeluhkan adanya diskriminasi dan dugaan upaya pengusiran yang dilakukan oleh PLT Kades tersebut. Hingga kini, kasus yang telah berlangsung selama beberapa bulan ini belum menunjukkan proses penyelesaian yang jelas.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya menjelaskan kepada media ini bahwa pelanggaran tersebut melibatkan tindakan ujaran kebencian dan hasutan oleh PLT Kades Dongin. Sebagai bukti, pelapor telah menyerahkan rekaman suara yang mengindikasikan adanya pergerakan untuk mengusir penduduk asli. Salah satu perangkat desa juga mengaku mendapat perintah langsung dari PLT Kades terkait hal tersebut.

“Sudah ada dua laporan yang dibuat ke pihak kepolisian, namun belum ada tindakan yang signifikan. Bahkan, mediasi yang dilakukan di ruang Unit Tipikor Polres Banggai hanya menghasilkan janji tanpa realisasi. Salah satu poin kesepakatan adalah penyelesaian persoalan lahan milik Pak Jakir dan pemberian sertifikat kepada pelapor. Namun, sampai saat ini, tidak ada tindak lanjut dari PLT Kades,” ungkap sumber tersebut.
### Dugaan Pelanggaran Kesepakatan
Mediasi yang sempat digelar ternyata hanya menjadi formalitas. PLT Kades diduga melanggar poin-poin kesepakatan yang dibuatnya sendiri, termasuk janji untuk menyelesaikan persoalan lahan. Pelapor menganggap tindakan ini sebagai bentuk pelecehan terhadap aparat penegak hukum (APH).
“Kesepakatan itu sudah dibuat secara tertulis, tapi hingga kini tidak ada realisasinya. Terlihat jelas bahwa ini sengaja digantung oleh pihak PLT Kades. Kami meminta Polres Banggai segera menindaklanjuti persoalan ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.
### Tuntutan Keadilan
Kasus ini juga memunculkan dugaan adanya pembiaran oleh APH. Padahal, Pasal 28 UUD 1945 secara tegas menghapuskan diskriminasi dalam segala bentuk. Warga berharap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) turun tangan untuk meninjau langsung kasus ini demi memastikan keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
“Kami mendesak Kemenkumham untuk segera bertindak agar keadilan tidak hanya menjadi slogan. Jangan sampai karena oknum pejabat kecamatan, kasus ini terkesan dipandang sebelah mata oleh aparat hukum,” ujar pelapor.
### Konfirmasi Pihak Terkait
Hingga berita ini ditayangkan, beberapa pihak terkait belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dugaan pelanggaran HAM dan diskriminasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip keadilan yang seharusnya ditegakkan oleh para pemimpin daerah.
**LP. Red/Tim**