Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Daerah

Di Pahandut Seberang, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap RP dengan 10 Gram Sabu

badge-check

Palangka Raya // Patrolihukum.net – Polresta Palangka Raya – Setelah menerima laporan masyarakat terkait tindak pidana Narkotika, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya langsung bergerak cepat.

Dimana, setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku berinisial RP (36) di Jalan Raden Saleh III A (depan kos warna biru).

Di Pahandut Seberang, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap RP dengan 10 Gram Sabu

“Pada penangkapan dilokasi pertama ini, kami mendapatkan informasi dari terduga pelaku ada beberapa paket sabu yang disimpan di rumahnya yang terletak di Kelurahan Pahandut Seberang,” ucap Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, Sabtu (15/7/2023) pagi.

“Ditempat, kami pun melakukan penggeladan yang disaksikan Ketua Rt setempat dan berhasil menemukan 3 paket serbuk kristal dengan berat kotornya yakni 10,25 gram berikut barang bukti lainnya,” katq Kasatresnarkoba mewakili Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H.

Atas dasar tersebut, terang Aji, pihaknya menjerat RP dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 20 tahun kurungan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Aji mengharapkan, kepada semua lapisan masyarakat untuk terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap Narkotika.

“Berikan informasi dengan segera kepada bila memang menemukan adanya dugaan tindak pidana Narkotika. Insya Allah setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya.(dk_reborn)

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bakamla RI Berhasil Selamatkan Kapal Nelayan Mati Mesin di Perairan Batam

20 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Bakamla RI Berhasil Selamatkan Kapal Nelayan Mati Mesin di Perairan Batam

Satgas TMMD Ke-125 Kodim 1506/Namlea Tuntas Laksanakan Seluruh Kegiatan Fisik dan Non Fisik di Buru Selatan

20 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Satgas TMMD Ke-125 Kodim 1506/Namlea Tuntas Laksanakan Seluruh Kegiatan Fisik dan Non Fisik di Buru Selatan

Majelis Ta’lim Nurul Yaqin Gelar Upacara HUT RI ke-80 Di Pasar Unjulan

19 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Majelis Ta'lim Nurul Yaqin Gelar Upacara HUT RI ke-80 Di Pasar Unjulan

Satgas TMMD Kodim 1506/Namlea Gelar Sosialisasi Masyarakat Tanggap Bencana

19 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Satgas TMMD Kodim 1506/Namlea Gelar Sosialisasi Masyarakat Tanggap Bencana

Diminta Bupati Banggai Terbitkan SK Dasar Kualifikasi Dan Kualitas,Dugaan PJ Kades Dongin Pandai Bersilat Lidah ingkari Kesepakatan.

19 Agustus 2025 - 04:55 WIB

Diminta Bupati Banggai Terbitkan SK Dasar Kualifikasi Dan Kualitas,Dugaan PJ Kades Dongin Pandai Bersilat Lidah ingkari Kesepakatan.
Trending di Berita