Banggai – Tepatnya Pada Senin 18 Agustus 2025, Kepada media ini beberapa sumber yang enggan di publik namanya mengugkapkan, yang mana mereka selaku warga Desa Dongin , Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, merasa Kecewa terhadap Bupati Banggai yang memberikan SK PJ Kades Dongin kepada (TB), yang tidak memilki kualifikasi dan kualitas pemimpin,”ungkapnya.
Kalau di tanya kenapa kecewa dan tidak puas, karena selama kepemimpinan oknum (TB) sebagai PJ kades desa dongin tidak ada kemajuan, perkembangan desa, karena oknum tersebut hanya bermain dengan kepentingan pribadi dan segelintir orang, yang terfokus pada lahan desa sehingga (TB) tidak mampu mensejahterakan warga desa,”jelasnya.

Ditambahkan salah satu sumber membenarkan apa yang di sampaiakan salah satu warga tersebut, memang benar pak, apa yang disampaikan teman saya bahkan seingat saya desa dongin mendapatkan penghargaan pelunasan pajak (PBB) tercepat yang di terima oleh oknum (TB) tersebut.
Namun sesungguhnya bukan (TB) yang lunasi pajak melainkan PJ terdahulu yang di ganti secara sepihak, dengan tiba-tiba terbit SK pemberhentian dan pengangkatan PJ Kades Dongin, tampa kordinasi BPD sebagai keterwakilan dari masyarakat bahkan yang lebih menariknya lagi pajak tersebut di lunasi menggunakan uang pribadi PJ terdahulu yaitu bapak (I.KSD.SH) ini faktanya,”sebutnya.
Lebih lanjut lagi, di tempat yang berbeda salah satu sumber menambahkan bahkan ada salah satu warga yang begitu vokal berargumen, memahami regulasi, yang dapat menjadi batu sandungannya bahkan selalu menentang kebijakan (TB), sehingga warga tersebut di musuhi bahkan sempat terjadi dugaan adanya upaya provokasi warga lain guna mendiskriminasi hak warga tersebut, yang notabennya penduduk asli ( Mian Saluan) bahkan PJ kades Dongin sempat di laporkan ke polres Banggai, yang berujung damai, dengan ketentuan beberapa poin kesepakatan yang sampai detik ini tidak di laksanakan oleh oknum PJ kades tersebut,”tegasnya.
Mirisnya lagi yang buat, menulis pernyataan, kesepakatan tersebut adalah oknum (TB) sendiri di hadapan kepolisian, persisnya di ruangan unit Tipikor polres Banggai, namun ternyata sampai detik ini tidak dilaksanakan (TB), sehingga patut di duga PJ kades dongin plin plan, oleh sebab itu atas nama masyarakat selaku pemilik kedaulatan di negri ini, meminta kepada Bupati Banggai, agar menerbitkan SK PJ kades harus melihat kualifikasi dan kualitas dari penerima SK jangan karena kepentingan, bahkan terkadang tidak memahami regulasi buktinya PJ kades dongin yang di duga tidak paham regulasi dengan memvonis pajak palsu,”tutupnya.
Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait belum di konfirmasi.
LP. Tim Redaksi.


























