Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Polda Jatim Diminta Tindak Mafia Tambang Pasir Ilegal Ngraho Bojonegoro

badge-check


					Polda Jatim Diminta Tindak Mafia Tambang Pasir Ilegal Ngraho Bojonegoro Perbesar

Bojonegoro, Patrolihukum.net – Aktivitas tambang pasir darat yang diduga ilegal di Desa Payaman, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, kembali menuai sorotan tajam publik. Tambang yang disebut-sebut milik IF dan AS itu terus beroperasi meski berbagai media telah menyoroti sejak lama, Selasa (19/8/2025).

Ironisnya, meski keberadaan tambang tersebut kerap diberitakan, aparat penegak hukum di wilayah Bojonegoro seakan tak berkutik. Aktivitas penambangan pasir masih berjalan normal tanpa adanya tindakan tegas. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa penegakan hukum di daerah tersebut sudah “masuk angin”.

Polda Jatim Diminta Tindak Mafia Tambang Pasir Ilegal Ngraho Bojonegoro

Warga Nilai Aparat Diduga Tutup Mata

Beberapa warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa terhadap sikap aparat setempat. Mereka menilai aparat penegak hukum seperti “sudah terbeli” oleh para mafia tambang.

“Kalau masyarakat kecil saja melanggar aturan langsung ditindak. Tapi kalau tambang besar milik orang kuat, kenapa dibiarkan?” ujar salah seorang warga dengan nada kesal.

Kekecewaan warga semakin memuncak lantaran pada saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, ketika sebagian besar masyarakat libur, tambang ilegal tersebut justru tetap beroperasi. Bagi warga, hal itu menunjukkan bahwa para pelaku penambangan sama sekali tidak menghormati momen nasional, apalagi aturan hukum.

Sorotan Hukum: Sanksi Berat Menanti Pelaku

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), setiap pelaku usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Aturan tersebut seharusnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Payaman masih berlangsung seolah tanpa hambatan.

Desakan Warga ke Polda Jatim

Melihat lemahnya langkah dari aparat di tingkat lokal, masyarakat meminta agar Polda Jawa Timur turun tangan langsung. Mereka berharap polisi di tingkat provinsi tidak terpengaruh kepentingan tertentu dan berani menindak tegas para mafia tambang ilegal.

“Kami minta Polda Jatim segera bertindak sebelum kerusakan lingkungan semakin parah dan masyarakat semakin dirugikan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” kata warga lainnya.

Ancaman Kerusakan Lingkungan

Selain masalah hukum, keberadaan tambang pasir ilegal juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Aktivitas penggalian pasir darat tanpa kajian dan izin resmi bisa merusak ekosistem, mengancam lahan pertanian, serta meningkatkan risiko bencana alam seperti tanah longsor dan banjir.

Publik kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum. Apakah Polres Bojonegoro akan tetap diam, atau justru Polda Jatim yang akan turun tangan untuk memutus mata rantai mafia tambang ilegal di Ngraho.

(Edi D/Red/*)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aipda Arifin Susilo, Polisi Lalu Lintas yang Setia Menjaga Ketertiban Pagi di Dringu

25 Oktober 2025 - 17:50 WIB

Aipda Arifin Susilo, Polisi Lalu Lintas yang Setia Menjaga Ketertiban Pagi di Dringu

Petugas Satlantas Polres Probolinggo Sigap di Titik Padat, Bukti Nyata Pelayanan Polri ke Masyarakat

25 Oktober 2025 - 17:41 WIB

Petugas Satlantas Polres Probolinggo Sigap di Titik Padat, Bukti Nyata Pelayanan Polri ke Masyarakat

Kapolres Rico Yumasri Tekankan Peran Ojol Sebagai Garda Terdepan Keamanan Sosial

25 Oktober 2025 - 11:37 WIB

Kapolres Rico Yumasri Tekankan Peran Ojol Sebagai Garda Terdepan Keamanan Sosial

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif Kukuhkan Ojol Sebagai Mitra Strategis Jaga Harkamtibmas

24 Oktober 2025 - 17:01 WIB

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif Kukuhkan Ojol Sebagai Mitra Strategis Jaga Harkamtibmas

Beredarnya Surat Palsu Atas Nama LIN: Pengurus DPC Bengkulu Selatan Siap Bawa Kasus Ini ke Jalur Hukum

24 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Beredarnya Surat Palsu Atas Nama LIN: Pengurus DPC Bengkulu Selatan Siap Bawa Kasus Ini ke Jalur Hukum
Trending di Opini