KEDIRI, Patrolihukum.net – Aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri, semakin marak dan kian ramai digelar. Kegiatan yang jelas melanggar hukum ini berlangsung secara terang-terangan, seolah tanpa rasa takut akan adanya razia atau penindakan dari aparat penegak hukum (APH).
Pantauan warga sekitar, arena sabung ayam kerap dipadati puluhan orang setiap kali digelar. Selain mempertaruhkan ayam jago, para pelaku judi juga mempertaruhkan uang dalam jumlah besar. Situasi ini dinilai meresahkan karena selain berpotensi menimbulkan keributan, juga dapat memicu tindak kriminal lainnya.

Sejumlah warga mengaku kecewa dan heran dengan sikap aparat yang hingga kini belum melakukan langkah tegas. “Sudah lama ada sabung ayam di sini, tapi seperti dibiarkan. Warga jadi bertanya-tanya, apakah aparat benar-benar tidak tahu atau memang sengaja tutup mata,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (20/8/2025).
Praktik sabung ayam jelas bertentangan dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun bagi para pelaku. Dengan dasar hukum yang jelas, masyarakat menilai seharusnya tidak ada alasan bagi aparat untuk tidak bertindak.
Masyarakat Mojoroto berharap agar pihak kepolisian segera menindak tegas keberadaan arena sabung ayam tersebut. Penindakan tegas diperlukan untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada warga serta menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Kalau dibiarkan terus, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap aparat. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait maraknya praktik perjudian sabung ayam di Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri.
Penulis : Anwar C
















