Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Perjudian Sabung Ayam Marak di Mojoroto Kota Kediri, APH Diduga Tutup Mata

badge-check


					Perjudian Sabung Ayam Marak di Mojoroto Kota Kediri, APH Diduga Tutup Mata Perbesar

KEDIRI, Patrolihukum.net – Aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri, semakin marak dan kian ramai digelar. Kegiatan yang jelas melanggar hukum ini berlangsung secara terang-terangan, seolah tanpa rasa takut akan adanya razia atau penindakan dari aparat penegak hukum (APH).

Pantauan warga sekitar, arena sabung ayam kerap dipadati puluhan orang setiap kali digelar. Selain mempertaruhkan ayam jago, para pelaku judi juga mempertaruhkan uang dalam jumlah besar. Situasi ini dinilai meresahkan karena selain berpotensi menimbulkan keributan, juga dapat memicu tindak kriminal lainnya.

Perjudian Sabung Ayam Marak di Mojoroto Kota Kediri, APH Diduga Tutup Mata

Sejumlah warga mengaku kecewa dan heran dengan sikap aparat yang hingga kini belum melakukan langkah tegas. “Sudah lama ada sabung ayam di sini, tapi seperti dibiarkan. Warga jadi bertanya-tanya, apakah aparat benar-benar tidak tahu atau memang sengaja tutup mata,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (20/8/2025).

Praktik sabung ayam jelas bertentangan dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun bagi para pelaku. Dengan dasar hukum yang jelas, masyarakat menilai seharusnya tidak ada alasan bagi aparat untuk tidak bertindak.

Masyarakat Mojoroto berharap agar pihak kepolisian segera menindak tegas keberadaan arena sabung ayam tersebut. Penindakan tegas diperlukan untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada warga serta menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Kalau dibiarkan terus, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap aparat. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait maraknya praktik perjudian sabung ayam di Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri.

 

Penulis : Anwar C

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aipda Arifin Susilo, Polisi Lalu Lintas yang Setia Menjaga Ketertiban Pagi di Dringu

25 Oktober 2025 - 17:50 WIB

Aipda Arifin Susilo, Polisi Lalu Lintas yang Setia Menjaga Ketertiban Pagi di Dringu

Petugas Satlantas Polres Probolinggo Sigap di Titik Padat, Bukti Nyata Pelayanan Polri ke Masyarakat

25 Oktober 2025 - 17:41 WIB

Petugas Satlantas Polres Probolinggo Sigap di Titik Padat, Bukti Nyata Pelayanan Polri ke Masyarakat

Kapolres Rico Yumasri Tekankan Peran Ojol Sebagai Garda Terdepan Keamanan Sosial

25 Oktober 2025 - 11:37 WIB

Kapolres Rico Yumasri Tekankan Peran Ojol Sebagai Garda Terdepan Keamanan Sosial

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif Kukuhkan Ojol Sebagai Mitra Strategis Jaga Harkamtibmas

24 Oktober 2025 - 17:01 WIB

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif Kukuhkan Ojol Sebagai Mitra Strategis Jaga Harkamtibmas

Pembagian BLT Dana Desa di Kalidawir, 25 KPM Terima Bantuan untuk 3 Bulan Sekaligus

24 Oktober 2025 - 16:29 WIB

Pembagian BLT Dana Desa di Kalidawir, 25 KPM Terima Bantuan untuk 3 Bulan Sekaligus
Trending di Berita