Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Dewan Pers Independen Desak Judicial Review, Hentikan Monopoli Dewan Pers!

badge-check


Dewan Pers Independen Desak Judicial Review, Hentikan Monopoli Dewan Pers! Perbesar

Jakarta – Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Lilik Adi Gunawan, S.H., menegaskan bahwa Dewan Pers telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan monopoli terhadap industri pers di Indonesia. Menurutnya, banyak organisasi wartawan, perusahaan media, dan jurnalis independen yang mengalami tekanan, kriminalisasi, serta hambatan operasional akibat regulasi yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Dewan Pers bertindak melebihi kewenangannya dengan mewajibkan verifikasi media, Uji Kompetensi Wartawan (UKW), serta memberikan rekomendasi kriminalisasi terhadap wartawan yang tidak tunduk pada aturan mereka. Padahal, tidak ada satu pun pasal dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang memberi mereka hak untuk melakukan hal ini!” tegas Lilik Adi Gunawan, S.H., saat dikonfirmasi pada Senin (10/3/2025).

Dewan Pers Independen Desak Judicial Review, Hentikan Monopoli Dewan Pers!

Demi melawan ketidakadilan ini, ia mendorong Dewan Pers Independen (DPI) untuk mengajukan Judicial Review terhadap berbagai aturan diskriminatif yang diterapkan Dewan Pers.

Dewan Pers Monopoli Media dan Rugikan Wartawan

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa Dewan Pers selama bertahun-tahun telah memperlakukan wartawan yang tidak terdaftar secara tidak adil. Banyak jurnalis dan media alternatif menghadapi kriminalisasi, pemidanaan, serta pemblokiran usaha akibat regulasi yang diterapkan secara sepihak.

Beberapa kasus nyata akibat rekomendasi Dewan Pers:

  1. Kriminalisasi Wartawan
    • Banyak wartawan independen dipolisikan, didakwa, bahkan dipenjara hanya karena tidak memiliki UKW atau medianya tidak terverifikasi.
    • Dewan Pers kerap mengeluarkan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menindak media yang tidak mereka akui.
  2. Pemberangusan Media Alternatif
    • Perusahaan pers dan organisasi wartawan dianggap ilegal hanya karena tidak masuk dalam daftar Dewan Pers.
    • Dewan Pers menghambat pendirian organisasi wartawan dengan standar yang tidak diatur dalam UU Pers.
  3. Regulasi Tidak Jelas dan Diskriminatif
    • UU Pers tidak mewajibkan wartawan atau media untuk mengikuti verifikasi atau UKW.
    • Dewan Pers bukan lembaga negara, tetapi berperan seolah-olah sebagai regulator pers dengan kewenangan absolut.

Dewan Pers Tidak Punya Dasar Hukum untuk Memverifikasi Media dan Wartawan

Menurut Lilik Adi Gunawan, dasar hukum Dewan Pers untuk melakukan verifikasi media dan wartawan sangat lemah. Pasal 15 UU Pers No. 40 Tahun 1999 hanya menyebutkan bahwa Dewan Pers bertugas mengembangkan kemerdekaan pers, bukan membatasi atau mengontrol wartawan.

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 38/PUU-IX/2011 telah menegaskan bahwa pers tidak boleh dimonopoli oleh satu lembaga saja!

“Dewan Pers ini bukan badan negara, bukan lembaga pemerintah, tetapi mereka berperan seperti regulator yang menentukan mana media yang sah dan mana yang tidak. Ini melanggar hak konstitusional wartawan!” tegas Lilik Adi Gunawan.

Dewan Pers Diduga Terima Dana Besar dari Negara, Harus Diaudit!

Selain melakukan monopoli, Dewan Pers juga diduga menerima dana besar dari negara, tetapi penggunaannya tidak transparan.

  • Anggaran negara dikucurkan setiap tahun, tetapi manfaatnya bagi wartawan sangat minim.
  • Sebagian besar anggaran digunakan untuk seremoni seperti Hari Pers Nasional (HPN), tanpa dampak langsung pada kesejahteraan jurnalis.
  • Tidak ada transparansi dalam penggunaan dana publik yang dikelola Dewan Pers.

Karena itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera melakukan audit terhadap keuangan Dewan Pers.

“Kita harus mempertanyakan ke mana aliran dana miliaran rupiah untuk Dewan Pers ini? Kenapa mereka lebih sibuk membuat regulasi yang memberangus wartawan daripada melindungi mereka?” ujar Lilik Adi Gunawan.

Dewan Pers Independen (DPI) Harus Menjadi Alternatif yang Sah!

Sebagai solusi, Dewan Pakar FPII mendorong DPI untuk tampil sebagai lembaga alternatif yang kredibel guna membela hak wartawan dan perusahaan pers yang selama ini ditekan Dewan Pers.

Langkah Strategis DPI untuk Melawan Monopoli Dewan Pers:

  1. Mengajukan Judicial Review
    • Menggugat aturan Dewan Pers ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) agar dibatalkan.
  2. Membentuk Standar Verifikasi Media Sendiri
    • DPI harus mengeluarkan sertifikasi wartawan dan media independen tanpa diskriminasi.
  3. Melaporkan Dewan Pers ke Ombudsman RI dan Komnas HAM
    • Menggugat praktik maladministrasi dan pelanggaran kebebasan pers yang dilakukan Dewan Pers.
  4. Menggalang Dukungan Media Nasional dan Internasional
    • Mengajak organisasi pers dunia seperti Reporters Without Borders (RSF) dan Committee to Protect Journalists (CPJ) untuk menyoroti praktik monopoli di Indonesia.
  5. Menuntut Audit Keuangan Dewan Pers
    • Meminta BPK dan KPK untuk melakukan audit terhadap penggunaan anggaran publik yang diterima Dewan Pers.

Saatnya Wartawan dan Media Bangkit, Lawan Monopoli Dewan Pers!

Pernyataan Dewan Pakar FPII ini diharapkan membangkitkan semangat para wartawan independen, organisasi pers alternatif, dan perusahaan media yang selama ini ditekan oleh regulasi Dewan Pers.

  • Wartawan tidak butuh izin dari Dewan Pers untuk menjalankan tugas jurnalistiknya!
  • Perusahaan pers tidak wajib terverifikasi oleh Dewan Pers agar sah beroperasi!
  • Dewan Pers bukan penguasa pers, mereka harus dilawan jika menindas wartawan!

“Kita harus bersatu, jangan biarkan Dewan Pers menguasai dan membungkam kebebasan pers di Indonesia! Jika kita tidak melawan, maka ke depannya wartawan hanya akan menjadi boneka dalam sistem yang korup!” pungkas Lilik Adi Gunawan.

(Tim/Red/**)

Sumber: Dewan Pakar FPII

#BebaskanPers #LawanMonopoliDewanPers #DewanPersIndependen #AuditDewanPers

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diminta Pemda Morut (Negara) Tidak Takut Korporasi, Tagih Tunggakan Pajak PT.SEI 2019 Rp.3.3 Milyar.

28 Maret 2025 - 07:47 WIB

Diminta Pemda Morut (Negara) Tidak Takut Korporasi, Tagih Tunggakan Pajak PT.SEI 2019 Rp.3.3 Milyar.

 Berteduh Di Bawah Payung Keimanan, Personil Dan Bhayangkari Polsek Bungku Utara Berbagi Takjil.

28 Maret 2025 - 02:16 WIB

 Berteduh Di Bawah Payung Keimanan, Personil Dan Bhayangkari Polsek Bungku Utara Berbagi Takjil.

Temuan Kandungan Mangan Berlebih dalam AMDK Situbondo, BPOM Diminta Awasi

27 Maret 2025 - 23:56 WIB

Temuan Kandungan Mangan Berlebih dalam AMDK Situbondo, BPOM Diminta Awasi

Dugaan Perselingkuhan di Desa Maron Kidul Dilaporkan ke Polsek Gending

27 Maret 2025 - 22:31 WIB

Dugaan Perselingkuhan di Desa Maron Kidul Dilaporkan ke Polsek Gending

Menjelang Lebaran Harga Kebutuhan Pokok di Lumajang Aman,ini Penjelasanya

27 Maret 2025 - 16:03 WIB

Menjelang Lebaran Harga Kebutuhan Pokok di Lumajang Aman,ini Penjelasanya
Trending di Ekonomi