Tersangka inisial RW alias Mat (35) yang melakukan persetubuhan hingga hamil 6 bulan terhadap ponakannya dibawah umur, sebut saja Bunga (7) diserahkan Polsek Nuhon ke Kacabjari Bunta, Senin, (26/9/2023).
Kapolsek Nuhon IPTU Budi Susanto Putra Lubis yang memimpin langsung penyerahan tersangka RW dan barang bukti dalam kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur kepada Jaksa Asnadi Hidayat Tauwulo, SH.
Menurut Kapolsek IPTU Budi bahwa persetubuhan RW warga Desa Bella Kecamatan Nuhon, Banggai dan korban Bunga sebanyak dua kali
“Sejak Juli 2022, pertama dilakukan dirumah tersangka dan yang kedua dilanjut di indekos teman tersangka di Kota Palu,” katanya.
Pada bulan Juli 2023, ibu korban mulai curiga dengan kondisi tubuh anaknya dan sering mual juga pusing. Sehingga, dilakukan lah pengecekan tes kehamilah dan hal tersebut benar adanya.
“Orang tua korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nuhon,” ungkap IPTU Budi.
“Saat ini, tersangka RW beserta barang bukti kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur telah diserahkan ke Kacabjari Bunta,” tukas dia.
Lp.Tim/*