Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Resmi Jadi Tersangka KPK, Sempat Sampaikan Permohonan Maaf

badge-check


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, KPK juga menetapkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Penetapan status tersangka tersebut diumumkan setelah KPK melakukan serangkaian pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/4/2026).

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Resmi Jadi Tersangka KPK, Sempat Sampaikan Permohonan Maaf

Usai menjalani pemeriksaan, Gatut Sunu Wibowo tampak keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 00.17 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan dalam kondisi terborgol. Saat digiring menuju mobil tahanan, ia sempat menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media.

“Mohon maaf,” ujar Gatut singkat.

Tidak ada pernyataan lanjutan yang disampaikan oleh Bupati Tulungagung tersebut saat meninggalkan gedung KPK.
Sementara itu, Dwi Yoga Ambal yang diketahui menjabat sebagai ajudan pribadi bupati juga turut digiring keluar dengan mengenakan rompi tahanan KPK dalam waktu bersamaan.

 

Langsung ditahan 20 hari

 

KPK memastikan bahwa kedua tersangka langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam mendalami dugaan praktik pemerasan yang melibatkan pejabat daerah tersebut.

Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan jabatan terhadap jajaran perangkat daerah di lingkungan pemerintahan.

KPK hingga kini masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

 

EDITOR : Anwar C

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tim Resmob Polresta Surakarta Ringkus Dua Residivis Pelaku Pencurian dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

21 Juni 2026 - 15:47 WIB

Tim Resmob Polresta Surakarta Ringkus Dua Residivis Pelaku Pencurian dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

SPDP: Selembar Surat yang Menentukan Sah atau Tidaknya Penyidikan

20 Juni 2026 - 09:26 WIB

SPDP: Selembar Surat yang Menentukan Sah atau Tidaknya Penyidikan

Rapimnas Senkom Mitra Polri 2026 Hadirkan Pentas Pencak Silat, Perkuat Pembinaan Karakter Generasi Muda

19 Juni 2026 - 16:27 WIB

Rapimnas Senkom Mitra Polri 2026 Hadirkan Pentas Pencak Silat, Perkuat Pembinaan Karakter Generasi Muda

Sosialisasi dan Musdes Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Ngunggahan Berjalan Lancar

19 Juni 2026 - 10:51 WIB

Sosialisasi dan Musdes Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Ngunggahan Berjalan Lancar

Diminta Lunasi Rp130 Juta Setelah Bayar 4 Bulan, GRIB Jaya Kediri Dampingi Debitur Adukan WOM Finance ke Polisi

18 Juni 2026 - 23:13 WIB

Diminta Lunasi Rp130 Juta Setelah Bayar 4 Bulan, GRIB Jaya Kediri Dampingi Debitur Adukan WOM Finance ke Polisi
Trending di Hukum dan Kriminal