Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

BPAN-LAI Temukan Penimbunan Solar Subsidi di Sragen, Aparat Diminta Tegas

badge-check


BPAN-LAI Temukan Penimbunan Solar Subsidi di Sragen, Aparat Diminta Tegas Perbesar

SRAGEN – Dugaan kuat praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat ke permukaan. Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) Jawa Tengah mengungkapkan temuan mencengangkan berupa aktivitas ilegal di sebuah gudang yang terletak di Desa Kaliwedi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, pada Minggu malam (4/5/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

Arifin Kurniadi dari Bidang Investigasi BPAN-LAI Jawa Tengah mengatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang terjadi secara rutin di lokasi tersebut. Merespons laporan tersebut, tim investigasi langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengamatan secara langsung.

BPAN-LAI Temukan Penimbunan Solar Subsidi di Sragen, Aparat Diminta Tegas

“Kami melihat sebuah truk tangki berwarna biru putih dengan nomor polisi K 8756 JN yang diketahui milik PT Jagad Trans Energi masuk ke area gudang yang berada tidak jauh dari areal persawahan,” jelas Arifin.

Kecurigaan semakin menguat setelah tim memutuskan masuk ke dalam gudang. Di sana, mereka mendapati truk tangki tersebut sedang melakukan penyedotan solar dari sejumlah kempu, yaitu wadah penampung yang biasa digunakan dalam praktik penimbunan. Menurut Arifin, aktivitas ini diduga kuat merupakan bagian dari praktik ‘angsu’, istilah lokal untuk pengumpulan BBM secara ilegal dari berbagai sumber.

“Tak hanya itu, kami juga menemukan lebih dari belasan kempu lain yang sudah terisi penuh dengan solar bersubsidi. Kami menduga, seluruh aktivitas ini telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terorganisir,” tegasnya.

Menyikapi temuan tersebut, BPAN-LAI Jawa Tengah secara resmi meminta aparat penegak hukum, baik dari Kepolisian maupun Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), untuk segera bertindak cepat dan tegas. Penindakan segera sangat diperlukan guna mencegah kerugian yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.

“Kami tidak ingin mafia solar ini dibiarkan bebas beroperasi. Ini jelas merugikan negara dan menzalimi masyarakat kecil yang seharusnya berhak menikmati subsidi,” kata Kang Adi, salah satu anggota tim investigasi BPAN-LAI Jateng.

Ia juga menegaskan bahwa jika aparat penegak hukum lambat atau bahkan abai dalam merespons kasus ini, pihaknya akan mengambil langkah lanjutan. BPAN-LAI Jateng berencana menyurati Ketua DPD BPAN-LAI Jateng, Yoyok Sakiran, agar segera melayangkan laporan resmi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Tengah, Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) Jateng, serta Mabes Polri.

“Kami ingin para pelaku dan pihak yang terlibat, termasuk oknum perusahaan seperti PT Jagad Trans Energi, diusut tuntas tanpa pandang bulu,” tegas Kang Adi.

Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, diketahui bahwa salah satu orang yang dipercaya mengelola gudang tersebut berinisial A. Ia mengungkapkan bahwa aktivitas pengangkutan solar subsidi oleh truk tangki biru putih itu terjadi secara rutin, bisa empat hingga lima kali dalam sepekan. A juga menyebut seorang perempuan berinisial L yang diduga sebagai bos atau penanggung jawab utama dari PT Jagad Trans Energi.

Perlu diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang sangat serius. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap individu yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Temuan ini sekali lagi menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat, lembaga pengawasan, dan aparat penegak hukum dalam melawan praktik ilegal yang merugikan negara. Apakah kasus ini akan segera ditindaklanjuti atau kembali menjadi catatan kelam tanpa penyelesaian, waktu yang akan menjawab.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bamsoet Apresiasi HI-DRONE3, Dorong Keselamatan dan Inklusi Otomotif

17 Mei 2025 - 19:13 WIB

Bamsoet Apresiasi HI-DRONE3, Dorong Keselamatan dan Inklusi Otomotif

Gencar Berantas Premanisme, Polda Jateng Ungkap 26 Kasus Sehari

17 Mei 2025 - 18:45 WIB

Gencar Berantas Premanisme, Polda Jateng Ungkap 26 Kasus Sehari

Bamsoet Dorong Pembaruan Hukum Perampasan Aset Korupsi dan TPPU

17 Mei 2025 - 18:35 WIB

Bamsoet Dorong Pembaruan Hukum Perampasan Aset Korupsi dan TPPU

Menanti KUHP Baru Demi Landasan Kuat RUU Perampasan Aset

17 Mei 2025 - 18:29 WIB

Menanti KUHP Baru Demi Landasan Kuat RUU Perampasan Aset

Ibu-Ibu PKK Jrebeng Kidul Galakkan Pola Hidup Sehat Bersama

17 Mei 2025 - 18:10 WIB

Ibu-Ibu PKK Jrebeng Kidul Galakkan Pola Hidup Sehat Bersama
Trending di Nasional