Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

BNN Jawab Sahroni Soal Bukti Kasus 100 Kg Sabu Dimusnahkan Sebelum Sidang

badge-check

Gambar Ilustrasi (Edi D)

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengunggah informasi soal pemusnahan barang bukti kasus 100 Kg sabu dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sebelum sidang.

BNN Jawab Sahroni Soal Bukti Kasus 100 Kg Sabu Dimusnahkan Sebelum Sidang

BNN pun memberi penjelasan.
Dalam postingannya, Sahroni mempertanyakan soal pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan di Bali pada 23 Juni 2023. Sahroni bertanya mengapa barang bukti dimusnahkan sebelum sidang.

“Barang bukti sudah dimusnahkan sebelum disidangkan itu gimana konsepnya yah pak @infobnn_ri?,” tanya Sahroni di akun Instagram-nya seperti dilihat, Jumat (25/8/2023).

“Mari kita bahas pagi ini tentang barang bukti dimusnahi sebelum sidang. 103 kilogram dimusnahkan sebelum sidang,” tulisnya.

*_Penjelasan BNN_*

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Sulistyo Pudjo, mengatakan pemusnahkan dilakukan sesuai aturan. Dia mengatakan barang bukti kasus narkoba memang tak semuanya dibawa ke persidangan.

BNN, katanya, telah menyisihkan sebagian barang bukti narkoba untuk keperluan pembuktian dalam persidangan dan pemeriksaan laboratorium.

“Yang disidangkan itu tidak dibawa semuanya, disisihkan sebagian kecil. Jadi yang disisihkan itu untuk bukti ke sidang, untuk pengecekan di laboratorium cuma itu,” kata Sulistyo saat dimintai konfirmasi.

Sulistyo mengatakan pemusnahan barang bukti dalam kasus narkoba juga dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan. Selain itu, pemusnahan juga disaksikan oleh jaksa hingga Bea Cukai.

“Jadi itu tergantung waktu diajukan atau pengadilan mana. Begitu ada surat pengadilan, musnahkan,” jelas Sulistyo.

“Pemusnahan itu yang penting pengawasannya. Datang jaksa, dari pengadilan ngeluarkan surat datang, yang ikut nangkap, Bea Cukai, datang juga. Sebelumnya ada ahli yang mengecek barangnya,” lanjutnya.

Sulistyo menegaskan pemusnahan barang bukti yang dilakukan BNN telah sesuai prosedur yang ada. Dia mengatakan barang bukti yang disimpan terlalu lama justru berbahaya.

“Harus ada keputusan dari pengadilan dulu untuk pemusnahan, selama belum muncul ya belum bisa. Jadi memang kita nggak mau nyimpen (barang bukti) lama-lama, lama-lama tuh bahaya lah, ngapain juga,” ujarnya.

Sebelumnya, Sulistyo mengatakan kasus tersebut diungkap dalam Operasi Laut Interdiksi Terpadu Tahun 2023. Operasi itu ditutup di Pontianak pada 6 Juni 2023. Ada tiga kasus peredaran narkotika jaringan internasional yang diungkap.

“Memang ada pengungkapan kasus di tiga tempat pada waktu itu. Dengan hasil pengungkapan kasus di tiga tempat kejadian perkara (TKP), sebanyak 130,97 kg sabu. Dengan 11 orang tersangka,” ujar Sulistyo saat dikonfirmasi Rabu (23/8).

Jaringan pertama yang dibongkar yakni jaringan Malaysia-Tanjung Balai-Medan yang diungkap pada 14 Mei 2023. Ada lima orang tersangka berserta sabu diamankan petugas.

Kemudian, jaringan Malaysia-Surabaya yang diungkap pada 24 Mei 2023 di Jawa Timur. Dengan tersangka tiga orang dan barang bukti 108,045 kg sabu. Sulistyo pun menduga pengungkapan jaringan ini adalah kasus yang dimaksud Sahroni.

Selanjutnya, jaringan Malaysia-Tanjung Balai yang diungkap pada 26 Mei 2023. Sulistyo mengatakan pada pengungkapan ketiga ini, petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 20,838 kg dengan tiga orang tersangka.

“Sudah dipers riliskan, sudah lama dan sudah dimusnahkan barang buktinya. Pemusnahan di Bali tanggal 23 Juni 2023” . (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satreskrim Polres Probolinggo Kota Berhasil Ungkap Dugaan Penipuan Jual Beli Sapi di Pasar Wonoasih, Dua Tersangka Diamankan

11 Maret 2026 - 12:23 WIB

Satreskrim Polres Probolinggo Kota Berhasil Ungkap Dugaan Penipuan Jual Beli Sapi di Pasar Wonoasih, Dua Tersangka Diamankan

Polres Probolinggo Respons Cepat Laporan Dugaan Perzinaan di Dringu, Proses Hukum Dipastikan Transparan

10 Maret 2026 - 19:35 WIB

Polres Probolinggo Respons Cepat Laporan Dugaan Perzinaan di Dringu, Proses Hukum Dipastikan Transparan

Bukti Nyata, Bayu Giring Mobil Pick Up Bermuatan BBM Ilegal Milik (LE) 60 Jergen Pertalite, Ke Polsek Bualemo Lanjut Polres Banggai

10 Maret 2026 - 15:59 WIB

Bukti Nyata, Bayu Giring Mobil Pick Up Bermuatan BBM Ilegal Milik (LE) 60 Jergen Pertalite, Ke Polsek Bualemo Lanjut Polres Banggai

Uang Nasabah Lenyap Semalam, BRI Dilaporkan Ke Polisi

7 Maret 2026 - 14:29 WIB

Uang Nasabah Lenyap Semalam, BRI Dilaporkan Ke Polisi

Polda NTB Terbitkan DPO Andre Fernando, ‘The Doctor’ Jaringan Narkoba Internasional yang Dibongkar Ko Erwin

7 Maret 2026 - 14:05 WIB

Polda NTB Terbitkan DPO Andre Fernando, 'The Doctor' Jaringan Narkoba Internasional yang Dibongkar Ko Erwin
Trending di Hukum dan Kriminal