Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Opini

Bersama Awak Media,”Ketua DPW GoWa-MO Sulsel Kecam Perlakuan (A) Dengan Menghalangi Tugas Jurnalis

badge-check

Gowa | Ketua dewan pimpinan wilayah lembaga media “Group Wartawan Media Online GoWa-MO Provinsi Sulawesi selatan, Hayadi talli mengecam keras tindakan dan perlakuan dari an/(A) yang sudah menghalang halangi tugas wartawan bahkan sampai merusak pasilitas dari kegiatan jurnalis berupa Hanfone milik”Kadir wartawan(red) ketika melakukan peliputan.

Dimana kegiatan yang dengan sengaja menghalang halangi kegiatan/tugas jurnalis sudah diatur didalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pasal 18 Ayat 1.
Dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) “sesuai undang undang keputusan dewan pers.

Bersama Awak Media,"Ketua DPW GoWa-MO Sulsel Kecam Perlakuan (A) Dengan Menghalangi Tugas Jurnalis

“Bukan itu saja, “Ketua DPW GoWa-MO juga meminta kepada aparat penegak hukum APH polres Gowa agar dapat memproses secepatnya laporan pelapor sesuai prosedural hukum yang berlaku.

Ditempat terpisah, beberapa dari kalangan pegiat tinta/jurnalis mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses penegakkan hukum terhadap kasus menghalangi wartawan saat meliput acara kegiatan kunjungan mediasi dikantor camat Barombong, Jum’at 29 September 2023.

Haryadi talli menyebut pihaknya telah mendampingi wartawan sebagai korban dan melaporkan kejadian ini kepada polisi. Karena diduga sudah menghalangi tugas wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik yang sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 bahkan (A) diduga melakukakan pengrusakan pasilitas jurnalis berupa Hanfone milik Kadir wartawan rakyat sulsel.

Haryadi talli menjelaskan kepada awak media bahwa wartawan yang menjadi korban pengrusakan dan menghalangi tugas jurnalis saat meliput telah resmi melapor ke Polres Gowa pada Jumat malam tanggal 29 /9/23.

Presiden to’dopuli Indonesia bersatu (TIB) Syafriadi djaenag dg mangka sangat mengapresiasi komitmen seluruh jurnalis dan semua organisasi profesi jurnalis yang sudah konsisten memperjuangkan kemerdekaan pers, khususnya mendorong penegakan hukum atas kasus penghalang-halangan kegiatan jurnalistik yang terjadi di Kantor camat Barombong.(/*) hardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Morowali Utara amankan Pelaku penikaman seorang guru Ngaji saat sholat subuh. untuk motif masih didalami

25 Agustus 2025 - 11:52 WIB

Polres Morowali Utara amankan Pelaku penikaman seorang guru Ngaji saat sholat subuh. untuk motif masih didalami

Polres Morowali Utara tangkap 2 pelaku dan sita 96 gram shabu di Mamosalato

24 Agustus 2025 - 18:56 WIB

Polres Morowali Utara tangkap 2 pelaku dan sita 96 gram shabu di Mamosalato

Elektronik Permohonan Praperadilan, Laporan Ni Made Sami Wajib Dilanjutkan Penyidiknya Oleh Polres Morowali Utara

23 Agustus 2025 - 19:23 WIB

Elektronik Permohonan Praperadilan, Laporan Ni Made Sami Wajib Dilanjutkan Penyidiknya Oleh Polres Morowali Utara

Ciptakan Stabilitas Keamanan Satgas Yonif 410/Alugoro Pos Kout Gelar Pemeriksaan di Jalan Lintas Trans Papua

21 Agustus 2025 - 16:40 WIB

Ciptakan Stabilitas Keamanan Satgas Yonif 410/Alugoro Pos Kout Gelar Pemeriksaan di Jalan Lintas Trans Papua

Peringati HUT RI ke 80 Bendera Merah Putih Dipancang 80 Meter Di Pantai Pariwisata Desa Ungkea Kecamatan Petasia Timur

21 Agustus 2025 - 12:08 WIB

Peringati HUT RI ke 80 Bendera Merah Putih Dipancang 80 Meter Di Pantai Pariwisata Desa Ungkea Kecamatan Petasia Timur
Trending di Berita