Labuhanbatu — Pemanggilan merupakan salah satu upaya dalam fase penyidikan selain penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan surat. Adapun yang dimaksud dengan penyidikan menurut Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya. Dengan demikian, tujuan dari pemanggilan adalah sebagai salah satu upaya mencari bukti-bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana.

Dalam kasus ini saya R.br Nainggolan Sebagai Pelapor Kembali mendatangi Mapolres Labuhanbatu didampingi Kuasa Hukum Beriman Panjaitan, SH.MH untuk dimintai keterangan oleh penyidik di Kantor Unit ldik I Pidum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Kanit ldik Reserse Umum Satuan Reskrim dengan Penyidik Ipda Yasmin Tua Purba, S.E. dan Penyidik Pembantu Bripka Simon Sitorus,Senin (28/8/2023), ujar R.br.Nainggolan.
Lanjut R. Boru Nainggolan saat dihubungi media ini mengungkapkan” sudah 5 bulan laporan kami belum ada kejelasan dan Pelaku Belum ditangkap, 307 batang sawit sudah mati ,sudah 27 tahun tanah itu ditanami,dan saat kami tanam kembali para pelaku merusaknya kembali,ucapnya.”
Terjadinya pengrusakan diketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 21 April 2023, sekira pukul 14.00 Wib, di Dusun Vil Alur Naga Desa Pangkatan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu, Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP /B/ 545 /NI 2023 / SPKT / RES LABUHANBATU / POLDA SUMUT, tanggal 26 April 2023, atas nama Pelapor ROMIAN Br NAINGGOLAN, Surat Perintah Tugas Nomor: SPT/878/VI/Res. 1.10/Reskrim, tanggal 06 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP Lidik/ 878.a /VI/Res. 1.10 /Reskrim, tanggal 06 Juni 2023.
Beriman Panjaitan, kuasa Hukum dari Pelapor saat ditemui media ini (Senin, 28/8/2023) usai pemeriksaan mengungkapkan ” Pemanggilan kali ini penyidik masih memerlukan keterangan dari pelapor terkait Pengerusakan sawit yang sudah berulang dilakukan terlapor, dengan kondisi sawit saat sudah mati, penyidik juga sudah cek TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor, kita meminta Polisi segera melakukan gelar perkara hingga tersangka bisa ditangkap.”terang Beriman. (**)

























