Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Bebas Berpendapat Tanpa Jerat Hukum, Begini Etika Kritik di Dunia Digital

badge-check


Bebas Berpendapat Tanpa Jerat Hukum, Begini Etika Kritik di Dunia Digital Perbesar

Patrolihukum.net – Ruang digital telah menjadi arena utama masyarakat dalam menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik, pelayanan pemerintah, hingga isu sosial. Namun, di balik kebebasan berekspresi tersebut, terdapat batasan hukum yang perlu dipahami agar kritik tidak berujung pada persoalan pidana, khususnya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Seiring meningkatnya kasus pelaporan warganet akibat unggahan di media sosial, para pemerhati hukum dan literasi digital menekankan pentingnya cara menyampaikan kritik secara cermat, berbasis data, dan menggunakan bahasa yang konstruktif. Kritik tetap dijamin sebagai hak konstitusional warga negara, tetapi harus disampaikan dengan tanggung jawab.

Bebas Berpendapat Tanpa Jerat Hukum, Begini Etika Kritik di Dunia Digital

Sebuah panduan literasi digital yang kini banyak dibagikan di media sosial merangkum cara aman menyampaikan kritik di ruang digital. Panduan tersebut membandingkan contoh kalimat yang berisiko hukum dengan kalimat yang lebih aman secara yuridis.

Fokus pada Kebijakan, Bukan Individu

Salah satu prinsip utama adalah mengarahkan kritik pada kebijakan atau keputusan, bukan pada pribadi pejabat atau individu tertentu. Menyerang karakter, kompetensi, atau integritas seseorang secara langsung berpotensi dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

Contoh kalimat yang sebaiknya dihindari adalah, “Pejabat ini tidak kompeten.”
Sebagai gantinya, kritik dapat diformulasikan menjadi, “Kebijakan ini menunjukkan adanya kelemahan dalam perencanaan.”

Pendekatan tersebut menitikberatkan pada substansi masalah, bukan menyerang personal.

Gunakan Penilaian, Bukan Tuduhan Langsung

Kritik yang disampaikan sebagai opini atau penilaian pribadi dinilai lebih aman secara hukum dibandingkan tuduhan langsung yang menyiratkan niat jahat atau kesengajaan.

Kalimat seperti, “Mereka sengaja merugikan rakyat,” berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Sebaliknya, kalimat, “Menurut penilaian saya, kebijakan ini berpotensi merugikan masyarakat,” dinilai lebih proporsional dan tidak mengandung tuduhan langsung.

Pakai Bahasa Konstruktif, Bukan Merendahkan

Penggunaan kata-kata kasar, umpatan, atau istilah merendahkan juga menjadi faktor yang sering memicu pelaporan hukum. Kritik yang disertai emosi berlebihan justru melemahkan substansi pesan.

Misalnya, kalimat “Keputusan ini tolol” sebaiknya diganti dengan, “Keputusan ini kurang berbasis kajian yang memadai.”
Bahasa yang rasional dan argumentatif lebih mudah diterima dan memiliki kekuatan moral yang lebih besar.

Ajak Diskusi, Bukan Provokasi

Kritik yang mengarah pada provokasi atau mobilisasi emosi massa juga berisiko menimbulkan persoalan hukum dan sosial. Ajakan konfrontatif seperti, “Lawan sekarang!” sebaiknya dihindari.

Sebagai gantinya, kritik dapat diarahkan untuk mendorong partisipasi publik secara sehat, misalnya dengan kalimat, “Perlu pengawasan publik dan diskusi yang lebih serius terkait kebijakan ini.”

Sertakan Sumber, Bukan Klaim Tanpa Rujukan

Kritik yang didasarkan pada asumsi atau generalisasi tanpa data rentan dipersoalkan. Oleh karena itu, penting untuk menyertakan sumber informasi yang dapat diverifikasi.

Alih-alih menulis, “Institusi A selalu gagal mengelola kebijakan ini,” pengguna internet disarankan menulis, “Menurut laporan media Patrolihukum.net, implementasi kebijakan ini menghadapi sejumlah kendala.”

Penyebutan sumber memperkuat argumen sekaligus menunjukkan itikad baik.

Kritik Praktiknya, Bukan Isu SARA

Aspek lain yang sangat krusial adalah menghindari kritik yang mengarah pada isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Kritik yang menyerang identitas kelompok tertentu tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

Kalimat seperti, “Golongan X memang selalu jadi sumber masalah,” jelas harus dihindari.
Sebagai gantinya, fokuskan kritik pada praktik atau peristiwa, misalnya, “Praktik tertentu dalam kasus ini menimbulkan persoalan serius.”

Tetap Bersuara dengan Bijak

Para pakar menegaskan, kehati-hatian dalam berbahasa bukan berarti membungkam kritik. Kebebasan berpendapat tetap merupakan hak fundamental yang dijamin konstitusi, namun harus dijalankan dengan kesadaran hukum dan etika.

Di tengah dinamika demokrasi digital, masyarakat diimbau untuk tetap bersuara, mengawasi kekuasaan, dan menyampaikan kritik secara cerdas. Dengan pemilihan kata yang tepat, kritik tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga lebih efektif dalam mendorong perubahan kebijakan.

Kebebasan berpendapat adalah hak yang perlu terus diperjuangkan, meski tak selalu senyaman sebelumnya. (Edi D/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kang Suli Ketua Koordinator Aliansi Aktifis Probolinggo Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan Suarni Sapikerep

31 Januari 2026 - 14:14 WIB

Kang Suli Ketua Koordinator Aliansi Aktifis Probolinggo Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan Suarni Sapikerep

‎Independensi Adalah Marwah! Pembina Trabas Nusantara Tekankan Profesionalisme Saat Sambangi Ketua Trabas Usai Umroh

30 Januari 2026 - 16:32 WIB

‎Independensi Adalah Marwah! Pembina Trabas Nusantara Tekankan Profesionalisme Saat Sambangi Ketua Trabas Usai Umroh

LSM Macan Kumbang Ajukan Unjuk Rasa, Soroti Dugaan Mafia Tanah di BPN Probolinggo

29 Januari 2026 - 15:18 WIB

LSM Macan Kumbang Ajukan Unjuk Rasa, Soroti Dugaan Mafia Tanah di BPN Probolinggo

Sengketa Rumah di Kota Probolinggo Resmi Dilaporkan ke Polisi

29 Januari 2026 - 14:15 WIB

Sengketa Rumah di Kota Probolinggo Resmi Dilaporkan ke Polisi

Pimpinan Redaksi Tegaskan Sikap: Patrolihukum.net dan Investigasi88.com Hanya Bernaung di AWPR Probolinggo Raya

29 Januari 2026 - 11:16 WIB

Pimpinan Redaksi Tegaskan Sikap: Patrolihukum.net dan Investigasi88.com Hanya Bernaung di AWPR Probolinggo Raya
Trending di Kabar Viral