Jakarta | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solo tercatat sebagai pihak tergugat dalam gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara tersebut berkaitan dengan pengawasan administrasi ijazah Joko Widodo. Dengan demikian, perhatian dalam gugatan ini tertuju pada aspek administrasi ijazah dan fungsi pengawasan Bawaslu Solo. Lembaga tersebut menjadi salah satu pihak yang digugat melalui jalur perdata. Status sebagai tergugat menunjukkan posisi Bawaslu dalam perkara, tetapi tidak dengan sendirinya menjadi penetapan mengenai benar atau tidaknya hal yang dipersoalkan. Proses pengadilan menjadi forum untuk memeriksa perkara berdasarkan dokumen dan keterangan yang diajukan para pihak sesuai prosedur hukum.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Pengajuan dilakukan oleh Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin pada 10 Juni 2026. Nomor perkara tersebut menjadi penanda administratif bagi pencatatan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tanggal pengajuan juga menunjukkan kapan perkara mulai didaftarkan oleh kedua penggugat. Informasi mengenai nomor, pengaju, dan tanggal itu mengidentifikasi perkara yang dimaksud tanpa mengubah kedudukan para pihak dalam proses hukum. Substansi gugatan sebagaimana disebutkan berhubungan dengan pengawasan administrasi ijazah Joko Widodo, sementara rincian lebih lanjut mengenai dalil atau tuntutan tidak dijabarkan dalam informasi yang tersedia.
Bawaslu Kota Solo tidak menjadi satu-satunya tergugat dalam perkara tersebut. Gugatan itu juga mencantumkan delapan instansi dan perorangan lainnya sebagai tergugat. Dengan demikian, Bawaslu Solo digugat bersama pihak-pihak lain, tetapi identitas mereka tidak dirinci di sini. Pencantuman beberapa pihak dalam satu gugatan tidak mengubah pokok informasi yang tersedia: perkara perdata tersebut berkaitan dengan pengawasan administrasi ijazah Joko Widodo dan telah tercatat di PN Jakarta Pusat. Rincian mengenai peran masing-masing tergugat, isi tuntutan, maupun tahapan persidangan tidak dapat disimpulkan hanya dari data pendaftaran perkara. Karena itu, keterangan yang dapat dipastikan terbatas pada pihak yang disebutkan, nomor perkara, tanggal pengajuan, serta konteks umum gugatan tersebut.
Dalam gugatan perdata yang diajukan, para penggugat menyoroti peran Bawaslu Solo dalam mengawasi pemenuhan persyaratan administrasi pencalonan Joko Widodo. Mereka mendalilkan bahwa lembaga tersebut lalai memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan saat Jokowi mencalonkan diri sebagai wali kota Solo. Menurut para penggugat, pengawasan atas dokumen persyaratan tidak semestinya berhenti pada pemeriksaan formal, tetapi juga perlu memastikan bahwa dokumen itu memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
Dalil gugatan itu juga mencakup dokumen yang dipakai dalam tahapan pencalonan berikutnya, yakni sebagai gubernur dan presiden. Para penggugat menyatakan salinan ijazah yang telah dilegalisasi untuk kepentingan pencalonan pada ketiga jabatan tersebut tidak mencantumkan tanggal pengesahan. Mereka menilai ketiadaan tanggal itu membuat proses dan waktu legalisasi tidak dapat diketahui secara jelas dari salinan dokumen yang diajukan. Atas dasar tersebut, para penggugat berpendapat bahwa dokumen administrasi itu memiliki kekurangan yang seharusnya menjadi perhatian pihak-pihak yang bertugas melakukan pemeriksaan dan pengawasan.
Lebih lanjut, para penggugat menganggap ketiadaan tanggal pengesahan sebagai cacat administratif dan mendalilkan bahwa hal itu bertentangan dengan Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008. Mereka menghubungkan dugaan kekurangan pada dokumen dengan kewajiban Bawaslu Solo untuk mengawasi persyaratan pencalonan, lalu menilai lembaga tersebut tidak menjalankan fungsi pengawasannya secara semestinya. Namun, uraian tersebut merupakan dalil dan penilaian yang diajukan para penggugat dalam perkara perdata, bukan fakta yang telah dipastikan melalui putusan pengadilan. Penilaian atas bukti, aturan yang relevan, serta ada atau tidaknya kelalaian berada pada proses pemeriksaan perkara. Karena itu, dugaan pelanggaran administrasi tersebut perlu dipahami sebagai posisi pihak penggugat sampai pengadilan memberikan penilaian hukum atas pokok sengketa.
Bawaslu Kota Surakarta menyatakan telah menyiapkan sejumlah catatan untuk menghadapi gugatan perdata yang berkaitan dengan administrasi ijazah Joko Widodo. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Solo, Puji Setyo Santoso, yang akrab disapa Tyo, menjelaskan bahwa persiapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah lembaga dalam mengikuti proses persidangan. Catatan itu menjadi bahan bagi Bawaslu untuk merespons tahapan yang sedang berjalan, tanpa mendahului pembahasan mengenai inti perkara. Tyo menegaskan bahwa agenda persidangan pada saat itu belum memasuki pemeriksaan substansi pokok gugatan. Karena itu, proses yang berlangsung masih berada pada tahap sesuai agenda yang telah ditetapkan.
Menurut Tyo, Bawaslu Solo masih mengikuti rangkaian persidangan sebagaimana jadwal yang berlaku. Pada tahap tersebut, para pihak belum membahas pokok persoalan yang menjadi dasar gugatan. Keterangan ini penting untuk membedakan agenda prosedural dengan pemeriksaan materi perkara. Persidangan yang belum sampai pada substansi belum dapat dipandang sebagai penilaian terhadap dalil para pihak, baik mengenai administrasi ijazah maupun tindakan lembaga yang dipersoalkan. Bawaslu, kata Tyo, akan menjalani proses sesuai urutan yang ditentukan dan menyiapkan hal-hal yang diperlukan untuk menghadapi tahap berikutnya. Ia tidak menyatakan bahwa pengadilan telah menguji atau mengambil keputusan atas pokok gugatan.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa sikap Bawaslu pada saat itu berfokus pada kesiapan menghadapi proses hukum dan kepatuhan terhadap agenda persidangan. Sejumlah catatan telah disiapkan, tetapi pembahasan mengenai substansi masih menunggu tahapan yang sesuai. Dengan demikian, belum ada keterangan dari Bawaslu dalam agenda tersebut yang dapat dimaknai sebagai jawaban akhir atas pokok gugatan. Perkembangan perkara selanjutnya bergantung pada jadwal serta proses yang ditempuh di persidangan. Bawaslu Solo menyampaikan posisinya secara terbatas pada status agenda saat itu: persidangan belum membahas inti perkara, sementara pihaknya tetap mengikuti tahapan yang sudah dijadwalkan dan menyiapkan bahan yang diperlukan untuk proses tersebut.
Tyo menyatakan dirinya optimistis majelis hakim akan menerima eksepsi yang diajukan Bawaslu Solo dalam gugatan perdata terkait administrasi ijazah Joko Widodo. Keyakinan itu, menurutnya, berangkat dari penilaian bahwa perkara tersebut memiliki pembanding berupa putusan pengadilan terdahulu. Ia menempatkan eksepsi sebagai tanggapan hukum yang perlu dinilai oleh majelis. Namun, optimisme tersebut merupakan pandangan Tyo mengenai kemungkinan sikap hakim, bukan keterangan bahwa majelis telah mengambil keputusan. Penerimaan eksepsi tetap bergantung pada pertimbangan hakim dan proses persidangan, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai hasil yang sudah dipastikan.
Dalam menjelaskan dasar pandangannya, Tyo merujuk pada putusan pengadilan sebelumnya yang, menurut dia, mempunyai kesamaan substansi pokok perkara dengan gugatan yang kini dihadapi. Kesamaan tersebut menjadi alasan baginya untuk memperkirakan bahwa majelis dapat menerima eksepsi Bawaslu Solo. Rujukan itu perlu dipahami sesuai batas yang disampaikan Tyo: ia menyebut kemiripan pada substansi inti, bukan menyatakan bahwa seluruh keadaan, pihak, atau persoalan hukum dalam dua perkara identik. Putusan terdahulu menjadi landasan argumentasi yang ia kemukakan, sedangkan penilaian tentang relevansi dan penerapannya dalam perkara ini berada pada majelis hakim. Adanya putusan yang dinilai serupa tidak memastikan hasil perkara saat ini.
Gugatan ini sempat melalui proses mediasi pada Juli 2026. Keterangan tentang mediasi tersebut mencatat tahapan itu, tetapi tidak menjelaskan hasilnya ataupun memastikan bagaimana perkara akan berlanjut. Para pihak yang menjadi sasaran gugatan, sebagaimana tercantum dalam bahan, meliputi KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Solo, Bawaslu RI, Bawaslu DKI Jakarta, Bawaslu Solo, serta Universitas Gadjah Mada (UGM). Penyebutan para pihak memberi konteks mengenai cakupan gugatan, tanpa menyimpulkan tanggung jawab atau posisi hukum masing-masing.
Baca juga: Mengungkap Sosok Anthony Xie di Tengah Sorotan Gugatan Cerai















