Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Daerah

Aparat Penegak Hukum Tidak Berani Basmi PETI Di Klamsam Kabupaten Sintang, Tangkap Koordinator PETI Asmidi !!!

badge-check

Sintang, Kalbar, Saat tim investigasi awak media melakukan pengecekan jalur sungai kapuas di wilayah klamsam, Kabupaten Sintang pada senin (11/9/23).

Terlihat kegiatan PETI Sungai kembali menjamur, setelah beberapa waktu lalu di beritakan, dokumentasi video terlihat PETI di wilayah Klamsam Kabupaten Sintang sampai menutup jalur akses sungai kapuas.

Aparat Penegak Hukum Tidak Berani Basmi PETI Di Klamsam Kabupaten Sintang, Tangkap Koordinator PETI Asmidi !!!

Melalui Ketua DPW IWO Indonesia Wilayah Kalimantan Barat, Syafruddin Delvin, SH. mengatakan, jika kepolisian tidak mampu melakukan penanganan tindakan hukum, mau jadi apa negara ini, ada porsi yang harus kita dahulukan dan ada porsi yang kita tegakan, jika semuanya di abaikan kemana negara ini yang mempunyai hukum ungkapnya.

Kami juga mendukung langkah dan kebijakan Bapak Kapolda Irjen Pol Pipit Rismanto, yang melakukan kebijakan terkait Penindakan PETI, yang jadi permasalahan nya sampai sekarang di Sintang Kegiatan ini di abaikan apakah ini bentuk kebijakan Preventif yang dilakukan, jelas dimana kegiatan ilegal sudah bertentangan dengan hukum masih di abaikan ungkapnya.

Dengan adanya kegiatan ini kami memohon kepada Kapolri, Kapolda, dan Kapolres dapat melakukan penindakan hukum kepada pelaku PETI di sungai kapuas yang bernama Asmidi. Apakah Asmidi ini kebal hukum, tentu tidak karena seorang jenderal bintang dua saja masih bisa dilakukan penindakan hukum apalagi koordinator PETI yang notabene nya perusak ekosistem alam terutama di wilayah perairan sungai ungkap Delvin dengan Kesal.

Secara aturan uud minerba Pasal 158 UU Minerba menyatakan,“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000.

Kami juga berharap kedepannya pihak aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan hukum sesuai dengan porsi masing-masing, seperti yang terjadi di wilayah Sintang Kalimantan Barat, masih belum ada penindakan hukum yang berhubungan dengan kegiatan Ilegal Minning, secara regulasinya jelas kenapa masih tutup mata.

Tim Iwo Indonesia Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolsek Kenduruan Polres Tuban Beri Santunan Anak Yatim

2 Juli 2025 - 18:01 WIB

Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolsek Kenduruan Polres Tuban Beri Santunan Anak Yatim

Perkokoh Hubungan Baik Demi Terwujudnya Kemanunggalan, Koramil 1710-07/Mapurujaya Gelar Komsos Bersama Komponen Masyarakat

2 Juli 2025 - 17:30 WIB

Perkokoh Hubungan Baik Demi Terwujudnya Kemanunggalan, Koramil 1710-07/Mapurujaya Gelar Komsos Bersama Komponen Masyarakat

Dandim 1710/Mimika Hadiri Kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, Lembaga Adat dan Hukum Adat

2 Juli 2025 - 15:41 WIB

Dandim 1710/Mimika Hadiri Kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, Lembaga Adat dan Hukum Adat

Sering Angkat Berita Panas, Rumah Jurnalis di Probolinggo Hampir Dibakar Orang Tak Dikenal

2 Juli 2025 - 12:49 WIB

Sering Angkat Berita Panas, Rumah Jurnalis di Probolinggo Hampir Dibakar Orang Tak Dikenal

Cicilan Sepeda Motor di MAF Perdagangan Sudah Lunas, BPKB Sepeda Motor Tak Bisa Diambil

1 Juli 2025 - 23:05 WIB

Cicilan Sepeda Motor di MAF Perdagangan Sudah Lunas, BPKB Sepeda Motor Tak Bisa Diambil
Trending di Kabar Viral