Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Ada Apa Humas Imigrasi Kelas ll TPI Entikong Halangi Tugas Wartawan??..

badge-check

Entikong Kalbar,

Humas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Republik Indonesia (RI) kembali di duga menghalang halangi peliputan wartawan untuk memberikan informasi pada khalayak publik pada saat Wartawan berkunjung.

Ada Apa Humas Imigrasi Kelas ll TPI Entikong Halangi Tugas Wartawan??..

Kali ini terjadi di alami oleh wartawan media saksi hukum Indonesia.com saat berkunjung ke sana saat itu.

Oknum Humas berlagak intelek dengan cara menswiping integritas Wartawan dan mencari bukti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).jelas wartawan Media saksi hukum Indonesia.com
kepada awak media 18 November 2023.

‘Menuturkan bahas humas Imigrasi entikong,, Hey dimana surat-surat bapak sebagai bukti kalau bapak ini ada Uji Kompetensi Wartawan,” gertak Humas Imigrasi Entikong.

Keberadaan media yang sudah diatur dalam Undang-undang yang fungsinya menginformasikan kinerja pemerintah agar transparan dalam melaksanakan tugas tugas pemerintah.

Secara konseptual kebebasan Pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana dan bersih.

Maka melalui kebebasan pers, masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan maupun masyarakat itu sendiri.

Oleh sebab itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, sebagai kontrol bagi eksekutif,
legislatif dan yudikatif, karena pada dasarnya keberadaan media adalah bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi.

Namun…kebrutalan yang dipertontonkan oleh pihak Humas Imigrasi Kelas II TPI Entikong Kabupaten Sanggau, sangat bertolak belakang dengan apa yang diamanatkan bagi para pemburu berita ini.

Bahkan tidak sangat etis di pertanyakan kompetensi Wartawan kepada kru media Online saksi hukum Indonesia.com. Disinilah timbul pertanyaan tentang keberadaan Imigrasi Kelas II Entikong, Kabupaten Sanggau, mengapa wartawan dipersulit dalam menjalankan tugasnya untuk mengkonfirmasi dihalangi oleh oknum Humas imigrasi Entikong?

Untuk memastikan kebenaran kabar tersebut menyangkut Pungli ini yang diutarakan oleh tersangka Bakri, apakah memang benar penyampaian tersangka, maka dilakukan atau menindak lanjuti dengan mengonfirmasi pihak imigrasi kelas ll Entikong, Kalbar.

Perbuatan Humas ini dikategorikan sebagai pelanggar apa yang diterapkan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers pasal 18 ayat 1 (1) yang mengacu pada setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua (2) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000, 00 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Skripsi yang membahas mengenai tindak pidana menghalangi hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan atau informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam kaitannya dengan kekerasan terhadap wartawan.

Beberapa hal yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah ruang lingkup Pasal 18 ayat ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam kaitannya dengan kekerasan terhadap wartawan, dan penerapan pasal tersebut dalam putusan hakim atas kasus kekerasan terhadap wartawan. Selanjutnya pembahasan dilengkapi dengan rekomendasi mengenai bagaimana seharusnya penyelesaian kasus kekerasan terhadap wartawan di Indonesia.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dan dilengkapi dengan wawancara narasumber yang bersifat yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif untuk menghasilkan data deskriptif analitis.

Dari penelitian ini, diperoleh kesimpulan bahwa dalam yang termasuk lingkup Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah segala tindakan yang berakibat pada terhalangnya hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan atau informasi, termasuk di dalamnya kekerasan terhadap wartawan pada saat proses peliputan. Dalam penerapannya, belum ada kesamaan penafsiran dari aparat penegak hukum mengenai lingkup pasal ini sehingga variasi penggunaan peraturan antara KUHP dan UU Pers masih banyak terjadi. Untuk mengatasi kasus kekerasan terhadap wartawan perlu ditingkatkan kesadaran atas pentingnya kebebasan Pers pada seluruh kalangan.

Perlunya Humas Imigrasi Kelas II TPI Entikong, diberikan pemahaman agar mengerti tentang profesi Wartawan.

Tindakan yang dilakukan Humas kembali menuai sejuta tanya. Ada apa pihak Imigrasi Kelas ll TPI Entikong sehingga pihak Kehumasan bertingkah sok pintar membahas UKW dan menghalangi tugas pokok Wartawan…..?

Sumber :Media saksi hukum Indonesia.com

Wartawan Penulis : Ardiansyah & Agus Maha Rona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang RTH Maron

23 April 2025 - 20:41 WIB

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang RTH Maron

Pemkab Probolinggo Fokus Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem, Wabup Fahmi Pimpin Rakor TKPK 2025

23 April 2025 - 15:51 WIB

Pemkab Probolinggo Fokus Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem, Wabup Fahmi Pimpin Rakor TKPK 2025

Motor Diduga Hilang di Area Masjid Desa Karanggeger, Polsek Pajarakan Panggil Ulang Korban untuk Klarifikasi

23 April 2025 - 15:38 WIB

Motor Diduga Hilang di Area Masjid Desa Karanggeger, Polsek Pajarakan Panggil Ulang Korban untuk Klarifikasi

Baznas Probolinggo Salurkan 15 Ekor Kambing untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat di Desa Sumber

23 April 2025 - 09:26 WIB

Baznas Probolinggo Salurkan 15 Ekor Kambing untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat di Desa Sumber

Pemkab Probolinggo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Klinik Konsultasi dan Pendampingan di Kecamatan Sumber

23 April 2025 - 09:21 WIB

Pemkab Probolinggo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Klinik Konsultasi dan Pendampingan di Kecamatan Sumber
Trending di Nasional