Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Galian C Ilegal Tampubolon di Tenayan Raya Diduga Dibiarkan

badge-check

PEKANBARU — Fenomena yang terjadi di kawasan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, bak pepatah “aneh tapi nyata”. Aktivitas penambangan tanah timbun atau galian C yang diduga ilegal milik seseorang berinisial Tampubolon masih tetap beroperasi meski telah berlangsung bertahun-tahun. Ironisnya, pengawasan dari pihak kepolisian, khususnya Polsek Tenayan Raya, dinilai sangat lemah bahkan nyaris tidak terlihat.

Temuan itu mencuat setelah tim investigasi dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gema Andalan Riau (DPP LSM GARI) melakukan peninjauan langsung ke lapangan pada Selasa, 13 Mei 2025. Dalam investigasi tersebut, ditemukan satu titik lokasi yang tengah melakukan penambangan galian C di kawasan Jalan Budi Bakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Aktivitas tersebut diduga keras tidak mengantongi izin resmi alias ilegal.

Masyarakat sekitar lokasi pun membenarkan aktivitas galian tanah urug tersebut merupakan milik Tampubolon. “Sudah lama sekali mereka beroperasi di sini. Bahkan berpindah-pindah titik, tapi tetap di sekitar Jalan Budi Bakti,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga juga mengeluhkan dampak buruk dari kegiatan tersebut. Debu dari lalu lalang truk pengangkut tanah timbun membuat kualitas udara memburuk, dan jalanan pun cepat rusak. “Kami cuma dapat debu, Pak. Mobil Coltdiesel lalu lalang tiap hari. Tapi Polsek Tenayan Raya diam saja, seperti tutup mata,” keluh warga lainnya.

Menanggapi laporan masyarakat tersebut, Ketua Umum DPP LSM GARI, Bung Iwan, angkat bicara. Ia mendesak Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka Mahendra Syahrial, agar segera bertindak tegas menutup aktivitas galian ilegal itu.

“Kami minta Pak Kapolsek dengarkan keluhan warga. Ini jelas-jelas meresahkan dan merugikan masyarakat. Jangan sampai Polsek dianggap tidak berpihak kepada rakyat,” tegas Bung Iwan kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa jika aparat tidak segera bertindak, maka pihaknya tidak segan-segan akan menggelar aksi damai di depan Mapolresta Pekanbaru untuk mendesak penegakan hukum.

Lebih jauh, Bung Iwan juga meminta agar Walikota Pekanbaru, Bapak Agung Nugroho, turun tangan dan memerintahkan dinas terkait serta Satpol PP untuk menutup lokasi tersebut. “Kami berharap pemerintah kota bersikap tegas dan jangan memberikan toleransi terhadap kegiatan tambang ilegal,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa aktivitas galian C atau tanah urug tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), penambangan bahan galian golongan C (yang kini disebut sebagai batuan) seperti tanah urug harus memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Pasal 158 UU Minerba menyebutkan, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Selain itu, pihak yang mengganggu aktivitas penambangan resmi juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.

Tak hanya itu, pelaku usaha ilegal juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin, penghentian kegiatan, atau pengembalian kondisi lahan ke keadaan semula.

Dengan fakta-fakta di lapangan dan dasar hukum yang jelas, Bung Iwan mendesak agar seluruh pihak terkait, baik Polsek, Pemkot, maupun instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM segera menutup lokasi tambang ilegal tersebut.

“Jika ini terus dibiarkan, maka kami anggap Kapolsek Tenayan Raya dan Pemkot Pekanbaru tidak pro terhadap rakyat dan lingkungan,” tutup Bung Iwan.

Tim Liputan:
DPP LSM Gema Andalan Riau & Media Partners
Pekanbaru, 13 Mei 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

Sudah ditampilkan semua
Baca Lainnya

Kasus Dugaan Korupsi PT DABN Probolinggo Disorot, Aliansi SAE PATENANG Desak Ditjen Hubla Bertindak

20 Juli 2026 - 05:13 WIB

Pemerintah Kecamatan Gending Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Perkuat Kebersamaan Warga

20 Juli 2026 - 04:49 WIB

Diduga Dipaksa Mengaku Bandar Narkoba, Petani Pasuruan Laporkan Oknum Polisi ke Polda

19 Juli 2026 - 23:20 WIB

Pernyataan Kontroversial Oknum Pemred soal UKW Tuai Kritik, Praktisi Hukum Minta Pahami UU Pers

19 Juli 2026 - 23:05 WIB

Forkom PKBM Probolinggo Matangkan Strategi Tingkatkan Mutu Pendidikan Kesetaraan 2026/2027

19 Juli 2026 - 21:47 WIB

Trending di Nasional