Patrolihukum.net // Semarang, Indonesia – Polrestabes Semarang berhasil menangkap 278 orang pada Sabtu malam, 22 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, setelah terjadinya konvoi kendaraan besar-besaran yang mengganggu ketertiban di kota tersebut. Insiden ini mencakup pemblokiran jalan, pelanggaran lalu lintas, serta penggunaan kembang api yang dilakukan para peserta konvoi. Aksi tersebut menjadi viral di media sosial dan menuai kecaman dari berbagai pihak.
Dalam video yang beredar luas di internet, terlihat sejumlah remaja tidak dikenal menerobos lampu merah dan mengacaukan arus lalu lintas. Tindakan ini mendapat kecaman keras dari masyarakat dan pihak berwenang yang menyebutnya sebagai perilaku yang tidak mencerminkan generasi muda yang bertanggung jawab.

Konvoi tersebut dimulai dari sebuah acara buka puasa bersama yang digelar di rumah makan Limbangan, Kabupaten Kendal. Setelah acara, rombongan tersebut melakukan konvoi melintasi rute Boja, Jalan Cangkiran Semarang, BSB Mijen, Jalan Prof Hamka, hingga Jalan Walisongo Semarang, yang menyebabkan gangguan signifikan sepanjang perjalanan mereka.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 278 orang yang tergabung dalam kelompok remaja yang biasa disebut “kreak”. Dari jumlah tersebut, 161 orang berasal dari Kota Semarang, sedangkan 117 orang lainnya berasal dari luar Kota Semarang.
“Beberapa dari mereka datang dari berbagai daerah sekitar Semarang, seperti Kota Salatiga, Kendal, Kabupaten Semarang, Pati, Kudus, Boyolali, Grobogan, Demak, Temanggung, Batang, Magelang, dan Solo,” ujar Kombes Pol M Syahduddi.
Adapun rincian asal daerah mereka yang berasal dari luar Kota Semarang sebagai berikut: Kota Salatiga (4 orang), Kendal (14 orang), Kabupaten Semarang (10 orang), Pati (25 orang), Kudus (8 orang), Boyolali (4 orang), Grobogan (15 orang), Demak (23 orang), Temanggung (5 orang), Batang (2 orang), Magelang (5 orang), dan Solo (2 orang).
Konvoi tersebut akhirnya dibubarkan oleh pihak kepolisian ketika melewati Jalan Siliwangi dan Hanoman di Semarang Barat, yang dinilai sangat mengganggu ketenangan selama bulan suci Ramadan. Kelompok remaja tersebut pun harus menjalani sahur di kantor polisi, sementara penyelidikan atas insiden ini masih berlangsung. Rincian lebih lanjut mengenai potensi dakwaan terhadap para pelaku diperkirakan akan segera diumumkan oleh pihak berwenang.
(Edi D/*)