Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Penemuan Sisik Trenggiling di Hutan Lindung, Bukti Perdagangan Ilegal Satwa

badge-check


Penemuan Sisik Trenggiling di Hutan Lindung, Bukti Perdagangan Ilegal Satwa Perbesar

SINTANG // Patrolihukum.net – Dalam upaya pelestarian satwa liar, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW berhasil menemukan sejumlah sisik trenggiling sebanyak satu kilo gram yang diduga merupakan hasil perburuan ilegal di Desa Muakan, kecamatan Ketungau hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Rabu (25/12/2024).

Penemuan ini terjadi di kawasan hutan lindung wilayah perbatasan RI-Malaysia. Sisik trenggiling, yang sering diperdagangkan secara ilegal untuk obat tradisional dan perhiasan, merupakan salah satu barang yang diawasi ketat karena trenggiling termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan hukum internasional dan nasional.

Wadan pos Muakan, Serda Fauzan putra Pamungkas menyampaikan “bahwa penemuan ini menjadi bukti bahwa ancaman terhadap trenggiling masih tinggi, terutama di daerah perbatasan. Pihak berwenang akan terus melakukan investigasi untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal ini dan meningkatkan patroli untuk melindungi keanekaragaman hayati”. Ujarnya.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perburuan satwa liar dan ikut serta dalam upaya pelestarian lingkungan. “Tambahnya”.

Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, terutama dalam mengendalikan populasi semut dan rayap. Penurunan populasi trenggiling dapat menyebabkan ledakan populasi serangga tersebut, yang berdampak negatif pada lingkungan.

“Upaya kolaboratif antara berbagai instansi, termasuk KLHK, TNI, Polri, dan Bea Cukai, terus ditingkatkan untuk mencegah dan menindak tegas praktik perdagangan ilegal satwa liar di wilayah perbatasan Indonesia”. Pungkas Wadan pos Muakan, Serda Fauzan.

(Pen Satgas Yonzipur 5/ABW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Demi Tegaknya Supremasi Hukum, CCTV di Jalan Hasanudin-Jalan Imam Bonjol Harus Di Buka Untuk Umum.

27 Desember 2024 - 22:46 WIB

Kecerian Bersama Masyarakat Dalam Suasana Natal, Satgas Yonif 131/BRS Adakan Perlombaan Kepada Anak-Anak di Distrik Mannem

27 Desember 2024 - 22:35 WIB

Polri : Update Operasi Lilin 2024, Kondisi Lalu Lintas dan Keamanan Menjelang Natal dan Tahun Baru

27 Desember 2024 - 22:26 WIB

Polri Resmi Buka Penerimaan Siswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara. Prioritas Untuk Lulusan SMP Kurang Mampu yang Berprestasi

27 Desember 2024 - 22:18 WIB

Kapolri Perintahkan Jajaran Amankan Liburan Nataru Pada Lokasi Wisata

27 Desember 2024 - 22:12 WIB

Trending di Berita