Sumber, Probolinggo – Kepala Desa Cepoko, Sakri, memberikan tanggapan tegas terkait video viral di platform TikTok oleh akun @putraarifandi.01. Video tersebut menunjukkan kondisi jalan rusak di Dusun Beji, Desa Cepoko, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, dengan narasi kritikan ” Kata-kata mutiara kepala desa ketika diminta pengaspalan jalan, sedang diproses, lagi nunggu, bulan 8 kita garap, di pending, sabar semua sudah saya perjuangkan, dalam proses peninjauan, lagi disurvei, sedang diukur, sedang dianalisa, sampai bila kapan anak-anak dalam kandungan sampai lulus sekolah paud, yang sudah lahir sampai sudah rekreasi ke kebun binatang Surabaya, karena saya hanya kelas 2 SD, sampai kapan lagi, sampai pencalonan lagi, walaupun belum jadi janjinya mau diaspal, celaka celaka “, yang mengundang perhatian. Hingga Selasa (17/12/2024), video tersebut telah ditonton sebanyak 305 kali, mendapat 33 tanda suka, 7 komentar, dan dibagikan satu kali.
Narasi dalam video menyebutkan kritikan terhadap janji perbaikan jalan oleh pemerintah desa yang dinilai lamban. Namun, Kades Sakri menegaskan bahwa jalan tersebut adalah jalan kabupaten dan bukan kewenangan pemerintah desa. “Jalan itu berada di wilayah Dusun Beji, Desa Cepoko, tetapi merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Sebagai kepala desa, saya sangat menyayangkan warga yang tidak mengetahui perbedaan kewenangan jalan, apakah itu jalan desa atau jalan kabupaten,” jelas Sakri.
Kondisi Jalan Rusak Selama 17 Tahun
Jalan yang viral ini, menurut Sakri, sudah rusak selama 17 tahun tanpa perbaikan signifikan. Kerusakan disebabkan oleh kendaraan dengan muatan berlebih dari aktivitas Perhutani. Tonase kendaraan yang melewati jalan tersebut melebihi kapasitas, dari yang seharusnya 6 ton menjadi 12 ton.
“Kami sudah memperjuangkan perbaikan jalan ini melalui berbagai usulan ke Pemkab Probolinggo, termasuk dua akses jalan utama lainnya, yaitu jalan dari Dusun Darungan Tengah ke Kantor Desa Cepoko dan jalan menuju Desa Rambakan. Semua ini adalah kebutuhan penting bagi perekonomian masyarakat,” tambahnya.
Pentingnya Klarifikasi Sebelum Membuat Konten
Sakri juga mengingatkan pentingnya bijak dalam bermedia sosial dan menghimbau pemilik akun TikTok untuk mencari informasi yang valid sebelum mengunggah konten. “Pemilik akun diharapkan klarifikasi dulu agar tidak melanggar UU ITE, karena pencemaran nama baik bisa dikenakan sanksi hukum. Jalan tersebut adalah kewenangan kabupaten, bukan desa,” tegasnya.
Harapan pada Bupati Baru
Kades Rambakan, Asan, turut memberikan pernyataan serupa. Ia menyoroti kondisi jalan yang sama rusaknya, yang menjadi akses utama antara Desa Cepoko dan Desa Rambakan. “Kerusakan ini terjadi sejak masa Bupati Hasan Aminuddin hingga saat ini. Jalan tersebut bahkan sudah tidak bisa dilalui kendaraan roda empat karena kondisinya licin dan berlumpur,” kata Asan.
Menurut Asan, berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari pengajuan melalui program “Lapor Kanda” hingga koordinasi dengan kecamatan dan kabupaten. Namun, hingga kini perbaikan jalan tersebut belum terealisasi.
“Harapan kami, dengan terpilihnya Gus Haris sebagai Bupati, ada perhatian khusus terhadap jalan ini sebagai prioritas pembangunan. Ini adalah akses vital bagi perekonomian masyarakat dan juga jalur pendidikan bagi para pelajar,” pungkasnya.
Penegasan Kades Cepoko
Kades Cepoko mengajak masyarakat untuk bersatu menyuarakan kebutuhan ini kepada pemerintah kabupaten, termasuk memanfaatkan media sosial secara positif. “Jika ingin mengunggah sesuatu di media sosial, jadilah bijak. Lebih baik gunakan untuk membantu desa, seperti mendesak pemerintah kabupaten agar segera memperbaiki jalan tersebut,” tutup Sakri.
Ikuti akun Tiktok @mediapatrolihukum.net., Like, Share dan Komen
Pewarta: Edi D