Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Satnarkoba Polres Probolinggo Tangkap Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 139,55 Gram di Maron

badge-check


					Satnarkoba Polres Probolinggo Tangkap Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 139,55 Gram di Maron Perbesar

PROBOLINGGO – Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Maron. Seorang tersangka berinisial AR (31), warga Dusun Krajan, Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, ditangkap di rumahnya dengan barang bukti seberat 139,55 gram sabu.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba di wilayah tersebut.

“Petugas menerima informasi tentang transaksi narkotika yang dilakukan AR. Setelah memastikan keberadaan tersangka di rumahnya, kami langsung melakukan penangkapan untuk mencegah tersangka melarikan diri,” ujar AKP Nanang Sugiyono, Selasa (17/12/2024).

Barang Bukti Ditemukan di Dua Lokasi

Dalam penggeledahan di kamar tidur tersangka, petugas menemukan dompet bekas perhiasan yang diletakkan di atas meja. Setelah diperiksa, dompet tersebut berisi sembilan paket sabu dalam plastik klip.

Tidak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke ruang tengah, di mana petugas menemukan kaleng bekas wafer yang disimpan di bawah meja makan, tepatnya di dalam bekas akuarium. Kaleng tersebut berisi dua paket besar sabu, tiga pipet kaca, dan dua timbangan digital.

“Total barang bukti yang kami amankan seberat 139,55 gram sabu, lengkap dengan alat bukti lainnya,” terang AKP Nanang.

Ancaman Hukuman Berat

Tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka,” tambah AKP Nanang.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Probolinggo dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Sumber: Humas Polres Probolinggo
Published: Edi D

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

JAM PIDUM Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT Pegadaian Khususnya Penyimpanan Barang Bukti Perhiasan

22 Desember 2024 - 13:16 WIB

POLDA KEPRI GELAR UPACARA PERINGATAN HARI IBU KE-96 TAHUN 2024

22 Desember 2024 - 12:15 WIB

Yayasan Permata di Kabupaten Tangerang Diduga Jalankan Modus Licik: Janji Pekerjaan Berujung Penipuan

22 Desember 2024 - 12:05 WIB

Mahmudi Ibnu Khotib Terima Anugerah Madura Awards 2024, Samsudin LIRA Jatim Apresiasi Perjuangan Sosialnya

22 Desember 2024 - 11:56 WIB

Polres Nganjuk Optimis Hasil Panen Jagung di Ngluyu dan Bagor Akan Memuaskan

22 Desember 2024 - 10:55 WIB

Trending di Berita