TAHAP II (PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI) SERTA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PERKARA TIPIKOR KEGIATAN/PEKERJAAN PEMBANGUNAN PRASARANA LIGHT RAIL TRANSIT (LRT) DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

Berita11 Dilihat

 

Palembang,patrolihukum.net

Rekan rekan media yang saya hormati, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

Pada hari ini Kamis tanggal 28 November 2024 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka :

• T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.

• IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.

• SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.

• BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja

terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016 s/d 2020.

2. Tersangka T, IJH, SAP dan Tersangka BHW ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan tanggal 17 Desember 2024 ditahan di Rutan Palembang.

3. Kemudian dilaksanakan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dengan melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 22.591.320.000,- (Dua Puluh Dua Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dari Tersangka BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Hal ini sesuai dengan arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bahwa penindakan Tindak Pidana Korupsi tidak mementingkan dari banyaknya tersangka, namun yang terpenting adalah Pemulihan Keuangan Negara (dalam perkara LRT ini masih pada tahap perencanaan).

4. Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

5. Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Klas IA Palembang.

Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi.

(S.Bahri)

Palembang, 28 November 2024
Kepala Seksi Penerangan Hukum,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *