Diduga Lindungi PLT Kades Dongin, Camat Tolbar Dan DPMD, Pertontonkan Buruknya Birokrasi Di Banggai, Karena Kepentingan Abaikan Keadilan, Merusak Citra Pemda Banggai Dikanca Nasional.

**Tolbar** – Pada Kamis 19 September 2024, muncul dugaan serius terkait penyalahgunaan kewenangan oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Informasi yang diperoleh dari beberapa sumber dan kerabat warga setempat menunjukkan adanya upaya pengusiran terhadap warga asli Mian Saluan oleh PLT Kades Dongin, yang diduga disertai dengan penggunaan dokumen pajak palsu dan tindakan diskriminatif.

Kisah ini berawal dari sengketa lahan yang melibatkan warga Desa Dongin. Diduga, PLT Kades Dongin berupaya memprovokasi salah satu warga, yang juga aparat desa, untuk mempengaruhi warga lainnya agar mengusir seorang individu yang dianggap sebagai penghalang dalam menjalankan konspirasi tertentu. Warga yang menjadi target tersebut dikenal sebagai pejuang keadilan bagi rakyat kecil dan sering kali menentang ketidakadilan yang terjadi di desanya.

“Kelakuan PLT Kades Dongin sangat mencederai aturan dan hak konstitusi kami sebagai warga negara. Kami merasa ini adalah penyalahgunaan kewenangan yang serius. Kami meminta Camat Toili Barat, Bupati Banggai, dan DPMD Banggai untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum PLT Kades tersebut,” ungkap seorang kerabat warga dengan nada kesal.

Keluarga warga yang terkena dampak juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan PLT Kades Dongin untuk membuat keputusan yang dinilai sewenang-wenang, termasuk tindakan terkait dokumen pajak palsu. Mereka menegaskan bahwa PLT Kades, yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan bukan pejabat tetap, tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan sepihak yang berdampak pada kehidupan warga, namun tidak ada tindak lanjut dari instansi terkait, sehingga patut diduga Camat Toili Barat dan DPMD Banggai melindungi oknum tersebut yang mana dengan sengaja mempertontonkan betapa bobroknya kepemimpinan birokrasi di Banggai, yang mana dapat merusak citra Pemda Banggai di kanca nasional,”ucapnya.

“Sangat ironis bahwa seorang PLT Kades yang seharusnya hanya mengisi kekosongan jabatan, malah berupaya mengusir penduduk asli Mian Saluan. Ini adalah tindakan yang tidak hanya melanggar aturan tetapi juga merendahkan hak asasi manusia,” tambah sumber yang dekat dengan kasus ini.

Awak media yang melakukan investigasi juga menemukan bahwa PLT Kades Dongin sebelumnya pernah menjabat sebagai PLT Kades di tempat lain, namun hanya bertahan selama tiga bulan. Hal ini menambah kekhawatiran bahwa oknum tersebut belum siap menjadi pemimpin yang adil dan merata dalam mengambil keputusan.

Tindakan diskriminatif dan dugaan penyalahgunaan kewenangan ini diduga mencoreng citra pemerintah dan menodai prinsip-prinsip keadilan. Diharapkan pihak berwenang, termasuk Pemda Banggai, segera menindak tegas pelanggaran ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi terhadap PLT Kades Dongin melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan respons. Beberapa pihak terkait, termasuk Bupati Banggai, Camat Toili Barat, dan DPMD Banggai, juga belum memberikan tanggapan resmi meskipun pesan telah dibaca.

**(Bersambung…)**
**LP. Red/tim**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *