Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Unit Opsnal Reskrim Polsek Benda Amankan Penjual Tramadol Dan Eximer Via COD

badge-check

 

Tanggerang,patrolihukum.net –

Unit Opsnal Reskrim Polsek Benda Amankan Penjual Tramadol Dan Eximer Via COD

Unit Opsnal Reskrim Polsek Benda menangkap penjual Obat Keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer, Kamis (05/09/2024.)

Penangkapan penjual obat keras daftar G jenis Tramadol Eximer via COD berkat adanya laporan warga masyarakat bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi penjualan Obat Keras daftar G jenis tramadol dilokasi Jalan Atang Sanjaya RT.04 / RW 05 Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. ke petugas Reskrim Polsek Benda.

Dari laporan tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Benda yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Benda Iptu Siagian S.H., bersama anggota personel Resmob langsung melakukan observasi ke lokasi yang di informasikan oleh warga dan mengamankan 1 terduga pelaku berinisial RM alias Kill, lalu petugas pun melakukan interogasi serta penggeledahan terhadap terduga RM dengan didapati Barang bukti obat keras daftar G tanpa ijin edar berupa 118 Butir obat Eximer, 75 Butir obat tramadol, 1 unit Handphone Merk Resmi Not 9 warna biru yang digunakan untuk bertransaksi, dan uang hasil penjualan sebesar 1,894,000,-.

Terduga RM berikut barang bukti diamankan petugas ke Mako Polsek Benda untuk dilakukan pemeriksaan, penyelidikan dan pemberkasan lebih lanjut.

Guna mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya terduga RM dijerat dengan Pasal 435 atau 436 Ayat 2 UU RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 12 Tahun dan denda sebesar Rp.5,000,000,000,00.
Tandasnya ‘(SB / Rom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perbedaan UU LLAJ dan UU Perhubungan Jadi Sorotan Jelang Mudik Lebaran 2026

19 Maret 2026 - 10:20 WIB

Perbedaan UU LLAJ dan UU Perhubungan Jadi Sorotan Jelang Mudik Lebaran 2026

Enam Rumah Warga desa Taima rusak Diterjang Gelombang, Diminta Pemda Banggai Tidak Tidur, Berikan Solusi.

18 Maret 2026 - 20:23 WIB

Enam Rumah Warga desa Taima rusak Diterjang Gelombang, Diminta Pemda Banggai Tidak Tidur, Berikan Solusi.

LRN Bancar Gelar Aksi Bagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

18 Maret 2026 - 17:23 WIB

LRN Bancar Gelar Aksi Bagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

Penarikan Kendaraan Tanpa BAST Bisa Ilegal, Ini Penjelasan Praktisi Hukum Kediri

18 Maret 2026 - 09:13 WIB

Penarikan Kendaraan Tanpa BAST Bisa Ilegal, Ini Penjelasan Praktisi Hukum Kediri

Majelis Istima’il Qur’an dan Doa Bersama Sambut Hari Kemenangan di Desa Tenggur

17 Maret 2026 - 14:49 WIB

Majelis Istima’il Qur’an dan Doa Bersama Sambut Hari Kemenangan di Desa Tenggur
Trending di Berita