Hadiri Pelantikan Jampidum, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Optimalisasi Restorative Justice

*JAKARTA* – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo memberikan apresiasi atas langkah-langkah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam memberantas korupsi besar. Hal ini diungkapkan Bamsoet saat Jaksa Agung melantik Asep Nana Mulyana sebagai Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) dan Harli Siregar sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelantikan yang juga melibatkan sejumlah pejabat eselon I dan II lainnya ini dilaksanakan di Kejagung, Jakarta, Selasa (11/6/24).

Diangkatnya Prof. (H.C.) Asep Nana Mulyana sebagai Jampidum diharapkan dapat menyelesaikan berbagai tugas penting, khususnya dalam memastikan pelaksanaan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Pekerjaan rumah Jampidum dan jajarannya yang tak kalah penting adalah menyiapkan panduan atau pedoman atas pemberlakuan KUHP pada tahun 2026. Hal ini agar seluruh jajaran Kejaksaan Agung memiliki pandangan yang sama dalam penegakan hukum terkait dengan keadilan restoratif yang terus digaungkan Jaksa Agung,” ujar Bamsoet.

Menurut Bamsoet, restorative justice adalah kebijakan hukum yang sangat kuat bagi jaksa selaku pemilik dominus litis (pengendali perkara). Mekanisme penyelesaian perkara dengan restorative justice memiliki kelebihan karena fokus pada pemulihan korban, bukan pemidanaan. Pada masa Jampidum sebelumnya, sekitar 5.161 perkara berhasil diselesaikan melalui restorative justice.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, sebelum diangkat menjadi Jampidum, Asep Nana Mulyana memiliki rekam jejak panjang dalam penegakan hukum di Indonesia. Ia pernah menjabat berbagai posisi penting, seperti Kepala Bagian Penyusunan Program dan Penilaian pada Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjam Pidsus), Kepala Sub Direktorat TKL pada Dit Eksekusi dan Eksaminasi JAM Pidsus, Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Aspidsus Kejati Sumatera Utara, Asisten Khusus Jaksa Agung RI, serta Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.

“Dengan beragam track record yang dimiliki, Asep Nana Mulyana memiliki kapabilitas mumpuni untuk menjadi Jampidum. Selain dalam penegakan dan pengayoman hukum, ia juga akan membantu Jaksa Agung dalam meningkatkan kemampuan para jaksa dalam penanganan perkara dengan mengedepankan hati nurani, sehingga tujuan mewujudkan keadilan dalam penegakan hukum dapat terwujud,” jelas Bamsoet.

Sebagai Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (PADIH-UNPAD) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia, Bamsoet menekankan bahwa Jampidum juga harus mampu meningkatkan kemampuan para jaksa secara teknis dan yuridis. Dengan demikian, dalam penanganan perkara, para jaksa diharapkan menguasai anatomi perkara, pemahaman normatif yuridis, serta mempertimbangkan aspek sosial pelaku, korban, dan masyarakat, termasuk syarat subjektif dalam hal perlu atau tidaknya melakukan penahanan.

“Jampidum juga harus bisa mengarahkan dan mengawasi jajarannya agar dapat melaksanakan tugas pra-penuntutan, penuntutan, dan upaya hukum serta eksekusi dan eksaminasi dengan baik, cepat, tepat, cermat, dan tidak menunda-nunda waktu. Sehingga dapat membantu Jaksa Agung untuk membuktikan kepada publik bahwa kejaksaan dekat dengan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat,” pungkas Bamsoet. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *