Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Hari Pertama Bertugas, Kepala BNN Kota Tangerang Berikan Arahan dan Motivasi

badge-check

Tangerang – (03 Juni 2024), Kepala BNN Kota Tangerang, AKBP Dr. Josephein Vivick Tjangkung, S.Sos., M.I.Kom, memulai hari pertama bertugas dengan memimpin apel pagi di kantor BNN Kota Tangerang pada Senin, 3 Juni 2024. Beliau baru dilantik pada Jumat, 31 Mei 2024.

Dalam arahannya, AKBP Vivick menekankan pentingnya apel pagi sebagai kewajiban seluruh pegawai. Apel pagi, menurutnya, menjadi momen untuk memeriksa kedisiplinan dan kondisi pegawai serta kekuatan satuan kerja. Selain itu, beliau juga mendorong semangat anti narkoba, baik dalam program kerja BNN Kota Tangerang maupun dalam kegiatan kolaborasi lintas instansi yang langsung berhubungan dengan masyarakat.

Hari Pertama Bertugas, Kepala BNN Kota Tangerang Berikan Arahan dan Motivasi

“Peran serta masyarakat dalam menggelorakan anti narkoba merupakan upaya untuk mewujudkan Kota Tangerang Bersinar,” ujarnya. Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada para pegawai yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan mengingatkan mereka untuk terus meningkatkan tanggung jawab, disiplin, dan kinerja agar tujuan organisasi tercapai.

Setelah apel pagi, kegiatan dilanjutkan dengan tes urine yang diikuti oleh seluruh pegawai BNN Kota Tangerang. Tes urine ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden (INPRES) No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pengawasan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kerapihan staf, yang juga dilakukan pengecekan atribut oleh Kepala BNN.

AKBP Vivick menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memeriksa tim internal BNN Kota Tangerang, mengingat biasanya tes urine dilakukan untuk pihak luar seperti instansi pemerintah, swasta, dan komponen masyarakat. “Syukurlah hasilnya sangat memuaskan, seluruh staf BNN Kota Tangerang negatif dari penyebaran narkotika di lingkungan kerja,” tambahnya.

Beliau juga menghimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba. “Baik siapa pun itu, jangan pernah coba-coba terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Sebagai bagian dari kegiatan pra-Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024, BNN Kota Tangerang akan melaksanakan kegiatan donor darah bersama stakeholder pemerintah kota Tangerang dan Forkopimda pada 11 Juni 2024. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kepada masyarakat dan bagian dari rangkaian kegiatan pra-HANI 2024 dengan tema “Memperingati HANI 2024 Masyarakat Bergerak, Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bersinar.”

(TIM/SLR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perbedaan UU LLAJ dan UU Perhubungan Jadi Sorotan Jelang Mudik Lebaran 2026

19 Maret 2026 - 10:20 WIB

Perbedaan UU LLAJ dan UU Perhubungan Jadi Sorotan Jelang Mudik Lebaran 2026

Enam Rumah Warga desa Taima rusak Diterjang Gelombang, Diminta Pemda Banggai Tidak Tidur, Berikan Solusi.

18 Maret 2026 - 20:23 WIB

Enam Rumah Warga desa Taima rusak Diterjang Gelombang, Diminta Pemda Banggai Tidak Tidur, Berikan Solusi.

LRN Bancar Gelar Aksi Bagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

18 Maret 2026 - 17:23 WIB

LRN Bancar Gelar Aksi Bagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

‎Operasi Ketupat Semeru 2026 Digelar, Polres Pasuruan Kota Siapkan Pos dan Layanan Maksimal untuk Mudik Aman

18 Maret 2026 - 09:39 WIB

‎Operasi Ketupat Semeru 2026 Digelar, Polres Pasuruan Kota Siapkan Pos dan Layanan Maksimal untuk Mudik Aman

Penarikan Kendaraan Tanpa BAST Bisa Ilegal, Ini Penjelasan Praktisi Hukum Kediri

18 Maret 2026 - 09:13 WIB

Penarikan Kendaraan Tanpa BAST Bisa Ilegal, Ini Penjelasan Praktisi Hukum Kediri
Trending di Berita