PASURUAN – Kepolisian Resor Pasuruan mencatat keberhasilan dalam mengungkap tiga kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dalam waktu dua hari terakhir. Pada Jumat (31/05/2024) dan Sabtu (01/06/2024), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba, Iptu Agus Yulianto, S.H., berhasil menangkap pelaku di wilayah hukum Polres Pasuruan.
Kasus pertama terjadi pada Jumat (31/05/2024) di wilayah Kecamatan Pandaan. Anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan dua pria berinisial NF (33) dan RE (26) di depan kamar kos di Dusun Kedondong, Kelurahan Sumbergedang. Selang waktu satu jam, Satresnarkoba juga menangkap seorang pria berinisial MS (23) di sebuah bengkel motor di Dusun Jogonalan, Kelurahan Jogosari.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, yang diwakili oleh Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa dari kedua lokasi tersebut, berhasil disita barang bukti berupa sabu-sabu, ponsel, tas, dompet, bungkus rokok, bendel plastik, dan timbangan elektrik.
Sementara pada Sabtu (01/06/2024) pukul 15.00 WIB, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap seorang pria berinisial MM (39) di sebuah rumah di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol. Dari tangan pelaku, disita sabu-sabu, skrop, timbangan elektrik, bendel plastik klip, tas kotak, dan handphone.
Seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Upaya kepolisian ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Pasuruan. (*)