Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polres Pasuruan Berhasil Ungkap 3 Kasus Pengedar Sabu-Sabu

badge-check


					Polres Pasuruan Berhasil Ungkap 3 Kasus Pengedar Sabu-Sabu Perbesar

PASURUAN – Kepolisian Resor Pasuruan mencatat keberhasilan dalam mengungkap tiga kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dalam waktu dua hari terakhir. Pada Jumat (31/05/2024) dan Sabtu (01/06/2024), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba, Iptu Agus Yulianto, S.H., berhasil menangkap pelaku di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Kasus pertama terjadi pada Jumat (31/05/2024) di wilayah Kecamatan Pandaan. Anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan dua pria berinisial NF (33) dan RE (26) di depan kamar kos di Dusun Kedondong, Kelurahan Sumbergedang. Selang waktu satu jam, Satresnarkoba juga menangkap seorang pria berinisial MS (23) di sebuah bengkel motor di Dusun Jogonalan, Kelurahan Jogosari.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, yang diwakili oleh Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa dari kedua lokasi tersebut, berhasil disita barang bukti berupa sabu-sabu, ponsel, tas, dompet, bungkus rokok, bendel plastik, dan timbangan elektrik.

Sementara pada Sabtu (01/06/2024) pukul 15.00 WIB, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap seorang pria berinisial MM (39) di sebuah rumah di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol. Dari tangan pelaku, disita sabu-sabu, skrop, timbangan elektrik, bendel plastik klip, tas kotak, dan handphone.

Seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Upaya kepolisian ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Pasuruan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Nganjuk Optimis Hasil Panen Jagung di Ngluyu dan Bagor Akan Memuaskan

22 Desember 2024 - 10:55 WIB

Kasal : Tidak Hanya Menjaga Kedaulatan Maritim Indonesia, TNI AL Hadir Untuk Masyarakat Melalui Bakti Kesehatan Dan Sosial

22 Desember 2024 - 10:47 WIB

Warga Tomonsatu Sambut Hangat Komsos Marinir Habema

22 Desember 2024 - 10:38 WIB

Satlantas Polres Lumajang Tingkatkan Patroli Demi Kamseltibcarlantas Nataru 2024

22 Desember 2024 - 10:31 WIB

Satgas Yonif 323/Buaya Putih Laksanakan Ibadah Mingguan dan Berbagi Sukacita Natal dengan Masyarakat

22 Desember 2024 - 10:29 WIB

Trending di Berita