Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polres Pasuruan Berhasil Ungkap 3 Kasus Pengedar Sabu-Sabu

badge-check

PASURUAN – Kepolisian Resor Pasuruan mencatat keberhasilan dalam mengungkap tiga kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dalam waktu dua hari terakhir. Pada Jumat (31/05/2024) dan Sabtu (01/06/2024), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba, Iptu Agus Yulianto, S.H., berhasil menangkap pelaku di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Kasus pertama terjadi pada Jumat (31/05/2024) di wilayah Kecamatan Pandaan. Anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan dua pria berinisial NF (33) dan RE (26) di depan kamar kos di Dusun Kedondong, Kelurahan Sumbergedang. Selang waktu satu jam, Satresnarkoba juga menangkap seorang pria berinisial MS (23) di sebuah bengkel motor di Dusun Jogonalan, Kelurahan Jogosari.

Polres Pasuruan Berhasil Ungkap 3 Kasus Pengedar Sabu-Sabu

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, yang diwakili oleh Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa dari kedua lokasi tersebut, berhasil disita barang bukti berupa sabu-sabu, ponsel, tas, dompet, bungkus rokok, bendel plastik, dan timbangan elektrik.

Sementara pada Sabtu (01/06/2024) pukul 15.00 WIB, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap seorang pria berinisial MM (39) di sebuah rumah di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol. Dari tangan pelaku, disita sabu-sabu, skrop, timbangan elektrik, bendel plastik klip, tas kotak, dan handphone.

Seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Upaya kepolisian ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Pasuruan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Danpasmar 1 Pimpin Prajurit Jalasena Berikan Penghormatan Kepada Presiden Republik Indonesia

6 Oktober 2025 - 22:13 WIB

Danpasmar 1 Pimpin Prajurit Jalasena Berikan Penghormatan Kepada Presiden Republik Indonesia

Geger di Sekolah! Polisi Datang Bukan untuk Menangkap, Tapi Mengajar!*

6 Oktober 2025 - 20:57 WIB

Geger di Sekolah! Polisi Datang Bukan untuk Menangkap, Tapi Mengajar!*

Polda Lampung Genjot Gerakan Pangan Murah, Distribusi Tembus 2.371 Ton untuk Jaga Stabilitas Harga*

6 Oktober 2025 - 20:48 WIB

Polda Lampung Genjot Gerakan Pangan Murah, Distribusi Tembus 2.371 Ton untuk Jaga Stabilitas Harga*

WAKAPOLDA KEPRI HADIRI UPACARA HUT TNI KE-80 TAHUN 2025 DI TANJUNGPINANG*

6 Oktober 2025 - 20:40 WIB

WAKAPOLDA KEPRI HADIRI UPACARA HUT TNI KE-80 TAHUN 2025 DI TANJUNGPINANG*

KAPOLDA KEPRI BUKA LATIHAN PENINGKATAN KEMAMPUAN PENYIDIK POLRI T.A. 2025*

6 Oktober 2025 - 20:31 WIB

KAPOLDA KEPRI BUKA LATIHAN PENINGKATAN KEMAMPUAN PENYIDIK POLRI T.A. 2025*
Trending di Berita