Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Polri

Polsek Kemuning Berhasil Ringkus Dua Orang Diduga Terlibat Dalam Peredaran Narkotika 

badge-check

 

Kemuning, Inhil – Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir berhasil meringkus dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, Jumat 31 Mei 2024 sekira Pukul 17.00 Wib.

Polsek Kemuning Berhasil Ringkus Dua Orang Diduga Terlibat Dalam Peredaran Narkotika 

Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono S.H M.H mengungkapkan bahwa, Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penjualan narkotika di Perkebunan Duku bukit berbunga Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning.

Tersangka adalah TK (33th) dan CK (25th) Penangkapan terhadap kedua tersangka berlangsung lancar, dan pada saat penangkapan ditemukan 9 (sembilan) paket kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan, 7 ( tujuh) bungkus plastik Klip kosong, bong, tas sandang dan uang tunai senilai Rp. 20.000 ( dua puluh ribu ) Rupiah dan diakui oleh kedua tersangka.

“Total ada sembilan paket kecil Narkotika di duga Jenis Sabu didalam plastik bening yang kita amankan,” ungkap Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono, SH.,MH

Kapolsek Kemuning, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi antara masyarakat dan aparat kepolisian. Ia mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat sehingga penangkapan dapat dilakukan dengan sukses.

“Polsek Kemuning akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” tegasnya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Proses hukum akan berlanjut untuk mengungkap lebih jauh peran kedua tersangka dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sertifikat Tanah Diduga Dikuasai Mantan Direktur, Notaris Taufiq Hidayat Laporkan Dugaan Pidana ke Polisi

17 Oktober 2025 - 22:04 WIB

Sertifikat Tanah Diduga Dikuasai Mantan Direktur, Notaris Taufiq Hidayat Laporkan Dugaan Pidana ke Polisi

Polres Probolinggo Kota Siapkan Duta Kamtibmas dari Kalangan Pelajar untuk Wujudkan Kota Aman dan Kondusif

17 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Polres Probolinggo Kota Siapkan Duta Kamtibmas dari Kalangan Pelajar untuk Wujudkan Kota Aman dan Kondusif

Ucapan Tulus dari Patrolihukum.net: Selamat Ulang Tahun Presiden RI Prabowo Subianto, Pemimpin yang Amanah dan Cinta Tanah Air

17 Oktober 2025 - 18:08 WIB

Ucapan Tulus dari Patrolihukum.net: Selamat Ulang Tahun Presiden RI Prabowo Subianto, Pemimpin yang Amanah dan Cinta Tanah Air

Kasus Penganiayaan Wartawati Ilmia Mencuat Lagi, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam!

17 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawati Ilmia Mencuat Lagi, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam!

Babinsa Lakukan Pendampingan Penyaluran BLT Wujud Sinergitas Dan Kepedulian Terhadap Warga

17 Oktober 2025 - 14:25 WIB

Babinsa Lakukan Pendampingan Penyaluran BLT Wujud Sinergitas Dan Kepedulian Terhadap Warga
Trending di Polri