Batam | Empat anggota Polsek Batam Kota ditangkap saat berada dalam pesta narkotika jenis etomidate di Shark Club, sebuah tempat hiburan malam yang berlokasi di Batam One Mall, Kota Batam. Penangkapan tersebut berlangsung ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau menggelar razia pada Minggu, 25 Oktober. Peristiwa ini menjadi perhatian karena melibatkan anggota kepolisian dalam temuan terkait narkotika di sebuah lokasi hiburan malam.
Informasi awal yang disampaikan mengenai kejadian itu menyebut jumlah anggota yang ditangkap, satuan tempat mereka bertugas, jenis narkotika yang ditemukan dalam konteks peristiwa, serta lokasi dan waktu penangkapan. Keempat orang tersebut merupakan anggota Polsek Batam Kota. Mereka ditangkap di Shark Club, yang berada di dalam Batam One Mall, saat razia Ditresnarkoba Polda Kepri berlangsung.
Etomidate menjadi unsur utama dalam pemberitaan ini. Keberadaannya dikaitkan dengan pesta narkotika di tempat hiburan tersebut, sementara penangkapan terjadi dalam kegiatan razia yang dilakukan aparat kepolisian tingkat provinsi. Belum ada rincian tambahan yang dapat dipastikan dari informasi mengenai peristiwa ini, termasuk bagaimana razia dilaksanakan ataupun keadaan para anggota pada saat ditemukan. Karena itu, keterangan yang tersedia perlu dibatasi pada pokok kejadian yang telah disebutkan.
Kasus ini menempatkan tiga hal sebagai inti berita: empat anggota Polsek Batam Kota, temuan terkait etomidate di Shark Club, dan penangkapan oleh Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau pada Minggu, 25 Oktober. Lokasi kejadian berada di Batam One Mall, Kota Batam. Penyebutan waktu, tempat, pihak yang terlibat, dan jenis zat tersebut memberikan gambaran dasar mengenai peristiwa tanpa menambahkan dugaan atau detail yang belum tersedia. Informasi lanjutan mengenai penanganan kasus tidak termasuk dalam keterangan awal tersebut.
Kapolda Kepulauan Riau Irjen Polisi Suhendri mengonfirmasi bahwa empat anggota Polsek Batam Kota telah diperiksa menyusul penangkapan terkait temuan etomidate di Shark Club. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri keterlibatan maupun tindakan para personel dalam perkara yang menjadi perhatian publik. Suhendri menyampaikan bahwa penanganan terhadap anggota kepolisian itu tidak berhenti pada pemeriksaan awal, tetapi dilanjutkan melalui mekanisme internal yang berlaku di lingkungan Polri.
Menurut Suhendri, keempat personel tersebut telah menjalani pemeriksaan, sementara proses penanganannya berada di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepri. Bidpropam bertugas menangani dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, ataupun perilaku anggota sesuai ketentuan. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap personel berlangsung melalui jalur pengawasan internal, terpisah dari proses penanganan perkara pidana yang berkaitan dengan temuan etomidate di lokasi tersebut.
Suhendri memberikan keterangan kepada wartawan pada Jumat, 30 Oktober. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa anggota yang terbukti melakukan pelanggaran telah ditindak dan ditangani. Pernyataan itu menunjukkan bahwa institusi kepolisian mengambil langkah terhadap personel yang diduga tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya. Penindakan internal tersebut menjadi bagian dari respons Polda Kepri atas kasus yang turut menyeret nama anggota Polsek Batam Kota.
Konfirmasi Kapolda juga memperjelas bahwa status sebagai anggota kepolisian tidak menghilangkan kewajiban untuk mengikuti pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan tindakan. Keempat personel telah diperiksa, dan Bidpropam Polda Kepri menangani proses internalnya. Informasi yang disampaikan Suhendri menegaskan adanya tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran, sekaligus memberikan gambaran mengenai jalur yang ditempuh institusi. Penanganan oleh Bidpropam menjadi mekanisme untuk memeriksa dugaan tersebut berdasarkan aturan yang berlaku, sementara perkembangan lebih lanjut menunggu hasil proses resmi. Suhendri tidak menguraikan secara terperinci bentuk sanksi ataupun kesimpulan pemeriksaan dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan itu. Karena itu, pokok konfirmasi yang dapat disampaikan adalah bahwa seluruh personel telah diperiksa dan penanganannya berada di Bidpropam Polda Kepri. Ia menegaskan kembali bahwa anggota yang melakukan pelanggaran telah ditindak dan ditangani, tanpa mengesampingkan proses pemeriksaan yang berjalan.
Empat anggota Polsek Batam Kota yang terseret dalam temuan etomidate di Shark Club akan menjalani sidang untuk memeriksa dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik sebagai anggota Polri. Proses tersebut menjadi tahapan bagi institusi untuk menilai tindakan masing-masing personel berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sidang juga akan menguji informasi dan keterangan terkait perkara sebelum kesimpulan mengenai bentuk pelanggaran ditetapkan. Dengan demikian, status sebagai anggota yang diperiksa belum dengan sendirinya menentukan jenis hukuman yang akan dijatuhkan.
Pemecatan disebut sebagai salah satu kemungkinan sanksi berat yang dapat dikenakan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran serius. Namun, keputusan mengenai sanksi belum dipastikan. Tingkat pelanggaran—berat, sedang, atau ringan—akan dinilai oleh tim dalam sidang, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan serta fakta yang disampaikan. Penilaian tersebut menjadi dasar untuk menentukan konsekuensi yang sesuai bagi setiap anggota, bukan semata-mata berdasarkan dugaan yang beredar. Karena itu, kemungkinan pemberhentian dari kepolisian tetap bergantung pada hasil proses disiplin dan etik yang dijalani.
Suhendri menyampaikan bahwa tim akan menilai tingkat pelanggaran dalam sidang, sementara keputusan akhir belum dapat dipastikan sebelum pemeriksaan selesai. Informasi yang tersedia pada tahap ini belum menyebutkan bahwa keempat anggota telah dijatuhi hukuman tertentu. Suhendri juga tidak mengungkapkan identitas keempat polisi tersebut. Tidak dicantumkannya nama mereka berarti publik belum memperoleh keterangan resmi mengenai siapa saja personel yang dimaksud. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil penilaian tim dan keputusan yang ditetapkan melalui mekanisme internal Polri. Sampai proses itu berjalan, dugaan pelanggaran perlu dibedakan dari putusan resmi, dan kemungkinan sanksi berat tidak dapat dianggap sebagai keputusan final.
Suhendri menegaskan bahwa institusinya tidak memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang berkaitan dengan narkoba, termasuk apabila pelanggaran tersebut dilakukan oleh anggota kepolisian. Sikap itu, menurutnya, sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar penindakan dilakukan tanpa pandang bulu. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks tindakan terhadap empat anggota Polsek Batam Kota setelah muncul temuan etomidate di Shark Club. Penegasan ini juga menunjukkan bahwa status sebagai aparat tidak menghapus kewajiban untuk menaati hukum dan tidak menjadi alasan untuk menghindari proses pemeriksaan.
Dalam keterangannya, Suhendri menyebut terdapat temuan etomidate dan barang bukti dalam penangkapan tersebut. Rincian yang dapat disampaikan berdasarkan pernyataannya terbatas pada dua hal itu; tidak ada dasar untuk menambahkan jenis atau jumlah barang bukti lain yang tidak disebutkan oleh sumber. Penjelasan yang terukur penting agar informasi mengenai perkara tidak berkembang menjadi dugaan yang belum terkonfirmasi. Proses penanganan selanjutnya perlu bertumpu pada hasil pemeriksaan serta keterangan resmi dari pihak berwenang, sementara tindakan disiplin dan hukum ditentukan melalui mekanisme yang berlaku.
Etomidate sendiri telah dimasukkan ke dalam narkotika golongan II di Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Sebelum disalahgunakan, zat tersebut dikenal sebagai anestesi intravena dengan kerja singkat yang digunakan untuk keperluan medis. Penggunaannya di bidang kesehatan memerlukan pengawasan dan tata laksana profesional, sehingga pemakaian di luar tujuan medis menimbulkan persoalan serius. Salah satu pola penyalahgunaan yang menjadi perhatian ialah mencampurkan etomidate ke dalam cairan rokok elektrik atau vape. Cara tersebut tidak menjadikan zat itu aman atau legal untuk digunakan secara bebas. Karena itu, penindakan dan penyampaian informasi publik perlu berjalan beriringan dengan pemahaman mengenai risiko penyalahgunaan serta ketentuan hukum yang mengaturnya. Penegasan Suhendri menempatkan perkara ini sebagai pengingat bahwa pengawasan terhadap anggota harus dilakukan konsisten, sekaligus bahwa setiap dugaan pelanggaran perlu dibuktikan melalui proses yang transparan dan sesuai aturan.
Baca juga: Pengembalian Rp2,2 Miliar kepada Anggota DPRD NTB Pasca Putusan Bebas | Jokowi Bicara Soal Kartu Anggota PSI yang Ditunjukkan di Momentum Tepat














