Rekaman Video Call Berujung Laporan Polisi, Dua Pihak Dilaporkan Ruben Onsu

Habis Diserang Pakai Rekaman dengan Pria, Sekarang Ruben Onsu Unggah Video Sarwendah Bertemu 8 Orang
banner 468x60

Jakarta | Persoalan rekaman video call yang beredar di media sosial kini masuk ke jalur hukum. Penyebaran rekaman tersebut memicu langkah Ruben Onsu untuk melaporkan dua pihak yang dinilai berkaitan dengan perkara itu. Laporan diajukan atas dugaan pencemaran nama baik, sehingga persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian publik berkembang menjadi proses hukum resmi.

Ruben menyampaikan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya. Langkah ini menunjukkan bahwa ia memilih menempuh mekanisme hukum untuk menanggapi beredarnya rekaman video call dan berbagai pemberitaan yang menyertainya. Dugaan pencemaran nama baik menjadi dasar laporan, meskipun rincian mengenai proses penyelidikan selanjutnya masih menunggu penanganan dari pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam perkara ini, Ruben melaporkan dua pihak. Namun, Sarwendah, mantan istrinya, tidak termasuk pihak yang dilaporkan. Penegasan tersebut penting karena nama Sarwendah turut muncul dalam konteks pemberitaan mengenai rekaman video call yang beredar. Dengan demikian, laporan Ruben ditujukan kepada dua pihak lain yang dianggap memiliki kaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut, bukan kepada Sarwendah.

Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah menjadi latar yang membuat isu ini mendapat perhatian luas. Kendati demikian, pokok langkah hukum yang ditempuh Ruben adalah dugaan pencemaran nama baik akibat beredarnya rekaman video call. Pengaduan di Polda Metro Jaya menjadi perkembangan utama dalam perkara ini, sementara penanganan selanjutnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkap adanya dua pihak yang dilaporkan terkait perkara rekaman video call. Keterangan tersebut disampaikan saat Minola ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Ia menyebut kedua pihak itu menggunakan inisial AA atau AO serta F atau Y.

Minola menjelaskan, nama-nama tersebut tercantum dalam laporan yang berkaitan dengan dugaan penyebaran rekaman percakapan melalui video call. Menurut keterangan Ruben, rekaman itu dibuat atau disebarkan tanpa persetujuan dirinya. Dugaan tersebut kemudian menjadi dasar bagi pihak Ruben untuk menempuh langkah hukum dan melaporkannya kepada kepolisian.

Meski demikian, Minola menegaskan bahwa AA atau AO serta F atau Y masih berstatus sebagai terlapor. Status tersebut menunjukkan bahwa keduanya merupakan pihak yang dilaporkan untuk menjalani proses pemeriksaan, bukan orang yang telah dinyatakan bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan bukti serta keterangan yang dikumpulkan.

Dalam proses selanjutnya, kepolisian akan menilai laporan, memeriksa pihak-pihak terkait, serta menelusuri asal dan penyebaran rekaman tersebut. Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui apakah perekaman maupun distribusi materi dilakukan tanpa izin dan memenuhi unsur pelanggaran hukum. Karena proses masih berjalan, informasi mengenai identitas lengkap, peran masing-masing terlapor, serta bentuk dugaan pelanggaran masih menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.

Menurut keterangan kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, persoalan bermula ketika sebuah rekaman video call yang melibatkan Ruben muncul di media sosial. Ruben disebut pertama kali mengetahui adanya unggahan tersebut melalui Instagram pada 12 Oktober 2026. Informasi itu kemudian ditelusuri oleh pihak Ruben untuk mengetahui sumber, bentuk, serta konteks penyebaran materi yang dipersoalkan.

Dalam penjelasannya, Minola menyebut materi yang beredar tidak hanya berupa rekaman, tetapi juga berkaitan dengan foto atau video yang diduga telah diolah dan disebarluaskan tanpa izin orang yang berada di dalamnya. Pihak Ruben menilai penyebaran tersebut menimbulkan persoalan hukum karena menyangkut penggunaan materi pribadi, hak atas citra, serta potensi dampak terhadap nama baik pihak yang terekam.

Perhatian Ruben dan tim hukumnya semakin tertuju pada pernyataan yang disampaikan dalam sebuah konferensi pers. Berdasarkan keterangan Minola, pernyataan dalam forum tersebut dinilai mengandung pengakuan mengenai tindakan mengunggah, mengedit, dan menyebarluaskan foto atau video tanpa persetujuan korban. Pernyataan itu disebut menjadi bagian dari materi yang dipertimbangkan pihak Ruben ketika menentukan langkah hukum berikutnya.

Minola menjelaskan bahwa pengakuan yang disebutkan tersebut menjadi salah satu alasan Ruben kembali melaporkan dua pihak yang dianggap berkaitan dengan beredarnya materi itu. Laporan tersebut diajukan agar rangkaian peristiwa, pihak yang terlibat, serta kemungkinan pelanggaran dapat diperiksa melalui prosedur resmi. Pihak Ruben menyerahkan proses pemeriksaan kepada aparat penegak hukum, termasuk penilaian terhadap bukti digital, isi konferensi pers, dan hubungan masing-masing pihak dengan unggahan yang beredar.

Penyebutan adanya pengakuan maupun dugaan penyebaran tanpa izin masih merupakan bagian dari keterangan pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Status serta kepastian mengenai tindakan yang dipersoalkan belum dapat dianggap sebagai pelanggaran yang telah terbukti. Penentuan fakta, unsur pidana, dan pihak yang bertanggung jawab tetap bergantung pada penyelidikan dan penyidikan aparat yang berwenang.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengingatkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Pernyataan tersebut disampaikan dalam kaitannya dengan laporan polisi yang dibuat setelah munculnya persoalan mengenai rekaman video call. Menurut Minola, proses hukum harus dipandang sebagai mekanisme yang berlaku bagi siapa pun tanpa membedakan latar belakang, status, maupun posisi seseorang.

Minola juga menegaskan agar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE tidak diperlakukan sebagai aturan yang dapat diabaikan. Setiap penggunaan, penyebaran, atau pengelolaan informasi elektronik, kata dia, tetap perlu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyampaikan hal tersebut sebagai pengingat mengenai pentingnya tanggung jawab dalam menggunakan teknologi dan menyebarkan materi yang berkaitan dengan pihak lain.

Dalam keterangannya, Minola menekankan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum. Prinsip itu, menurutnya, berlaku secara umum dan menjadi dasar bagi setiap pihak untuk menghormati proses serta aturan yang berlaku. Ia menyatakan bahwa kedudukan yang setara di hadapan hukum harus tetap dijaga, termasuk ketika perkara berkaitan dengan rekaman komunikasi atau materi digital.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan sikap kuasa hukum mengenai pentingnya penerapan aturan secara adil. Minola menyebut bahwa ketentuan UU ITE tidak semestinya dipahami sebagai norma yang hanya berlaku bagi kelompok tertentu, melainkan sebagai aturan yang mengikat setiap orang. Karena itu, ia mengingatkan seluruh pihak agar menempatkan persoalan tersebut dalam kerangka hukum dan tidak menganggap adanya pihak yang berada di luar jangkauan aturan.

Baca juga: Aksi Begal Motor Mengguncang Depok: Korban Dilaporkan Kehilangan Kendaraan | Diduga Berujung Beda Pilihan Politik, 4 Kader Posyandu Paya Bujok Teungoh Diberhentikan, Camat Diminta Sikapi | Pencurian Motor di Margonda Berujung Tangkap

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60