Jakarta | Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menetapkan dan memverifikasi profil risiko terhadap 60 produk, layanan, serta fitur digital yang digunakan atau dapat diakses oleh anak. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pelindungan anak di ruang digital, terutama dengan mengidentifikasi layanan yang berpotensi menghadirkan risiko lebih besar terhadap keselamatan, privasi, dan perkembangan anak. Proses verifikasi tersebut dilakukan berdasarkan laporan asesmen mandiri yang disampaikan oleh berbagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Penilaian dilakukan dengan mengacu pada kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik, yang dikenal sebagai PP Tunas. Melalui kerangka tersebut, setiap penyelenggara diminta memberikan informasi mengenai karakteristik layanan, fitur yang tersedia, kelompok pengguna, serta potensi dampaknya bagi anak. Data yang menjadi dasar proses verifikasi Komdigi tercatat hingga 6 September 2026, sehingga hasil yang diumumkan menggambarkan kondisi berdasarkan laporan dan informasi yang tersedia sampai batas waktu tersebut.
Dari 60 produk, layanan, dan fitur digital yang telah diverifikasi, sebanyak 22 layanan ditetapkan memiliki profil risiko tinggi. Sementara itu, 38 layanan lainnya masuk dalam kategori profil risiko rendah. Pembagian ini menunjukkan bahwa tingkat risiko tidak disamaratakan, melainkan ditentukan melalui pemeriksaan terhadap kriteria dan asesmen yang berlaku. Hasil tersebut juga menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan kebutuhan pengawasan, evaluasi, serta langkah pelindungan yang sesuai bagi anak. Komdigi tidak mencantumkan nama platform dalam rincian ini, sehingga informasi yang tersedia berfokus pada jumlah layanan dan klasifikasi profil risikonya.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta bahwa penetapan 22 layanan digital sebagai layanan berisiko tinggi bagi anak memerlukan dasar klasifikasi yang jelas. Pengelompokan tersebut tidak dimaksudkan sekadar untuk memberikan label kepada layanan digital, melainkan menjadi acuan dalam menentukan bentuk pengawasan dan langkah mitigasi yang sesuai. Setiap layanan memiliki karakteristik, cara penggunaan, serta potensi kerawanan yang tidak selalu sama ketika diakses atau dimanfaatkan oleh anak.
Menurut penjelasan Meutya, perbedaan tingkat risiko perlu diikuti dengan perbedaan pendekatan perlindungan. Klasifikasi membantu pemerintah dan pihak penyelenggara memahami seberapa besar kerentanan yang mungkin muncul pada masing-masing layanan, sehingga pengawasan tidak dilakukan dengan ukuran yang seragam. Dengan mempertimbangkan tingkat risikonya, langkah mitigasi dapat disusun secara lebih terarah dan diterapkan sesuai kebutuhan layanan serta tingkat perlindungan yang harus diberikan kepada anak.
Ia menekankan bahwa layanan dengan risiko yang lebih tinggi harus menerapkan langkah pelindungan yang lebih kuat. Artinya, semakin besar potensi kerawanan terhadap anak, semakin besar pula tuntutan untuk memastikan adanya upaya pencegahan dan pengendalian yang memadai. Pendekatan berbasis risiko ini memungkinkan pengawasan dan pelindungan disesuaikan dengan kondisi tiap-tiap layanan, bukan hanya berdasarkan keberadaan layanan tersebut di ruang digital. Klasifikasi dengan demikian menjadi instrumen untuk memperkuat kesesuaian tingkat ancaman dan respons perlindungan, sekaligus membantu memastikan keselamatan anak menjadi pertimbangan utama dalam penyelenggaraan layanan digital.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 menjadi aturan pelaksana dari PP Tunas, yang mengatur perlindungan anak dalam penggunaan layanan digital. Salah satu pokok pengaturannya adalah pengelompokan layanan berdasarkan tingkat risiko yang mungkin dihadapi pengguna anak. Dalam kerangka ini, kategori berisiko tinggi tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah pengguna atau popularitas sebuah layanan, melainkan oleh karakteristik fitur, jenis interaksi, serta potensi konten yang dapat diakses.
Layanan digital dapat dipandang berisiko tinggi apabila menyediakan platform jejaring sosial yang membuka peluang anak berinteraksi dengan orang asing. Fitur percakapan terbuka, pesan pribadi, pencarian pengguna, rekomendasi akun, dan pembentukan komunitas dapat memperluas hubungan anak dan pihak yang tidak dikenal. Kondisi tersebut menimbulkan risiko perundungan, penipuan, eksploitasi, manipulasi, hingga pendekatan seksual terhadap anak, terutama apabila mekanisme verifikasi usia, pengawasan, dan pelaporan tidak berjalan secara memadai.
Penilaian risiko juga berkaitan dengan kemungkinan anak terpapar pornografi, kekerasan, ujaran kebencian, perjudian, serta muatan lain yang tidak sesuai dengan tingkat perkembangan dan usia mereka. Risiko dapat meningkat ketika suatu layanan menggunakan sistem rekomendasi yang mendorong konsumsi konten secara berulang, menyediakan siaran langsung, atau memungkinkan unggahan pengguna tersebar luas tanpa penyaringan yang efektif. Karena itu, perlindungan tidak hanya bergantung pada pengaturan akun, tetapi juga pada desain layanan dan tanggung jawab penyelenggara.
Kriteria umum tersebut perlu dibedakan dari daftar platform tertentu. Kategori berisiko tinggi menjelaskan ciri dan potensi bahaya yang menjadi dasar penilaian berdasarkan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Sementara itu, nama-nama layanan atau platform hanya dapat disebut apabila tercantum dalam sumber resmi yang relevan. Berdasarkan bahan yang tersedia, daftar spesifik layanan tidak dapat dipastikan, sehingga penyebutan platform tertentu sebaiknya tidak dilakukan tanpa rujukan resmi.
Seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang termasuk dalam cakupan kebijakan ini wajib menyelesaikan asesmen mandiri paling lambat 31 Desember 2026. Asesmen tersebut menjadi tahap penting bagi pemerintah dan pengelola platform untuk menilai tingkat risiko layanan terhadap anak, termasuk dari sisi desain, fitur, pengelolaan data, serta mekanisme perlindungan pengguna. PSE perlu memastikan bahwa proses penilaian dilakukan secara akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tenggat waktu tersebut juga membawa konsekuensi apabila kewajiban tidak dipenuhi. Jika hingga 31 Desember 2026 suatu PSE belum menyelesaikan asesmen atau tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan, pemerintah dapat menetapkan status platform secara sepihak sebagai layanan berisiko tinggi. Penetapan ini dapat dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah dan informasi yang tersedia, tanpa menunggu penyelesaian asesmen mandiri oleh platform terkait.
Karena itu, setiap PSE perlu memperhatikan batas waktu serta menyiapkan dokumen, prosedur, dan pengendalian internal yang diperlukan. Kepatuhan tidak hanya berkaitan dengan penyampaian asesmen, tetapi juga dengan kesediaan platform menerapkan langkah perlindungan yang relevan bagi anak. Penyelesaian lebih awal dapat membantu PSE mengidentifikasi kekurangan dan melakukan perbaikan sebelum batas akhir diberlakukan.
Bahan sumber juga menyebutkan adanya daftar lengkap platform yang dikategorikan sebagai layanan berisiko tinggi dan layanan berisiko rendah. Namun, bahan tersebut tidak memuat rincian nama platform maupun jumlah untuk setiap platform. Informasi yang tersedia hanya menyebut total 22 layanan berisiko tinggi dan 38 layanan berisiko rendah. Oleh sebab itu, daftar tersebut tidak dapat dilengkapi dengan nama atau klasifikasi tambahan yang tidak tercantum dalam sumber. Kepastian status masing-masing PSE tetap perlu merujuk pada penetapan dan informasi resmi pemerintah.
Baca juga: Perlinsos Digital Meningkatkan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Kota Malang | Tingkatkan Literasi Digital Pelajar, Polres Kendal Sukses Gelar Sosialisasi “Paham AI” dari Minggu Pertama hingga Kelima, 4.367 Siswa Bersertifikat | Transformasi Energi dan Infrastruktur Digital di Indonesia















