Palembang | Polrestabes Palembang mengungkap perkara penusukan yang menewaskan seorang pemuda asal Lampung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa yang berawal dari dugaan perampokan. Ketiganya merupakan warga Palembang, yakni Panca Dwipa alias Uncu, berusia 20 tahun, Kgs Reval Apriliansyah, 20 tahun, serta Reyhan Devianfansyah, 18 tahun. Status mereka masih sebagai tersangka dan proses hukum terhadap ketiganya terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Korban dalam perkara ini adalah Ahmad Miftahudin alias AM, pemuda berusia 22 tahun yang berasal dari Lampung Tengah, Lampung. Sebagai perantau, korban berada di Palembang sebelum akhirnya menjadi sasaran tindak kekerasan. Ia mengalami penusukan dalam peristiwa yang diduga berkaitan dengan upaya perampasan, hingga kemudian meninggal dunia. Kematian tersebut mendorong aparat kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku serta latar belakang kejadian.
Penangkapan tiga warga Palembang itu menjadi titik penting dalam pengungkapan kasus yang sempat menimbulkan perhatian publik. Polisi menduga, aksi tersebut tidak berhenti pada perampokan, tetapi berkembang menjadi kekerasan menggunakan senjata tajam. Teriakan “maling motor” yang muncul dalam rangkaian kejadian menjadi bagian yang turut didalami penyidik untuk mengetahui modus dan peran masing-masing tersangka. Dengan mengamankan Panca, Reval, dan Reyhan, penyidik berupaya merangkai kronologi secara menyeluruh, termasuk mengungkap hubungan para tersangka dengan korban serta alasan penusukan yang menyebabkan AM kehilangan nyawa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka diduga telah menyiapkan pola untuk mencari sasaran yang dapat dibegal. Mereka tidak bertindak secara spontan setelah bertemu korban, melainkan disebut sengaja berkeliling dan mengamati orang yang berada dalam kondisi rentan. Kesempatan itu muncul ketika korban bersama dua rekannya sedang mendorong sepeda motor dengan cara distep karena kendaraan tersebut mengalami kendala atau tidak dapat digunakan sebagaimana biasa.
Para tersangka kemudian mengejar rombongan korban sambil meneriakkan tuduhan “maling motor”. Teriakan tersebut diduga digunakan untuk menciptakan kepanikan sekaligus membuat korban merasa terdesak di hadapan orang lain. Dengan membangun kesan bahwa korban merupakan pencuri, para tersangka berupaya mengambil alih situasi, sehingga korban kesulitan memberikan penjelasan atau meminta pertolongan. Tuduhan itu juga berpotensi membuat warga sekitar lebih mudah mempercayai pihak yang berteriak daripada mendengar keterangan korban.
Setelah korban berhasil dihentikan, para tersangka disebut meminta uang. Pada saat yang sama, mereka berusaha mengambil sepeda motor korban secara paksa. Rangkaian tindakan tersebut menunjukkan bahwa tuduhan pencurian bukan tujuan utama, melainkan bagian dari modus untuk menekan dan mengintimidasi korban. Seruan “maling motor” digunakan sebagai alat pengalih perhatian serta cara untuk membenarkan tindakan mereka di hadapan korban dan lingkungan sekitar.
Hasil pemeriksaan sementara mengarah pada dugaan bahwa para tersangka bermaksud melakukan pemalakan sekaligus merampas kendaraan. Korban ditempatkan dalam posisi sulit karena harus menghadapi tuduhan, tekanan untuk menyerahkan uang, dan ancaman kehilangan sepeda motor. Modus ini mengandalkan kebingungan serta rasa takut korban agar perlawanan dapat dilemahkan. Dalam perkara tersebut, penyidik masih mendalami urutan kejadian, peran masing-masing tersangka, serta bukti yang berkaitan dengan upaya perampasan dan penusukan terhadap korban.
Ahmad Miftahudin menjadi korban dalam rangkaian perampokan tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, ia disebut berusaha melawan ketika didatangi para tersangka. Perlawanan itu kemudian memicu tindakan kekerasan. Para tersangka langsung menyerang Ahmad setelah korban berusaha melawan. Penyerangan tersebut dilakukan dengan menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka tusuk.
Ahmad mengalami luka tusuk pada bagian dada dan punggung. Akibat luka yang dideritanya, ia terkapar di lokasi kejadian. Kondisi tersebut membuat Ahmad tidak dapat menyelamatkan diri dari serangan yang berlangsung. Setelah mengalami luka pada kedua bagian tubuh itu, Ahmad akhirnya meninggal dunia. Urutan kejadian tersebut menunjukkan bahwa penusukan terjadi setelah korban didatangi dan berusaha memberikan perlawanan kepada para tersangka.
Kekerasan itu juga menyebabkan korban lain, yakni NK yang berusia 23 tahun, mengalami luka. NK terluka pada bagian leher sebelah kanan ketika berusaha menolong Ahmad Miftahudin. Pada saat yang sama, teman mereka yang berinisial NV, berusia 22 tahun, berhasil menyelamatkan diri dari kejadian tersebut. Polisi menerangkan bahwa perlawanan Ahmad menjadi pemicu penusukan dalam rangkaian perampokan itu. Keterangan tersebut menempatkan tindakan melawan dari korban sebagai peristiwa yang mendahului serangan terhadap Ahmad, NK, dan upaya NV menyelamatkan diri.
Pengungkapan perkara penusukan pemuda di Palembang dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, polisi menelusuri pergerakan para pelaku, termasuk kendaraan yang digunakan sebelum dan sesudah peristiwa. Rekaman itu kemudian dibandingkan dengan keterangan korban yang selamat, terutama mengenai jumlah pelaku, ciri-ciri fisik, pakaian, serta peran masing-masing saat kejadian berlangsung.
Pencocokan rekaman CCTV dan kesaksian korban membantu penyidik mengidentifikasi para tersangka. Polisi selanjutnya melakukan pendalaman terhadap informasi mengenai tempat persembunyian mereka. Hasilnya, tiga tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Dua tersangka diamankan di wilayah Palembang, sedangkan seorang lainnya ditangkap di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Penangkapan tersebut menjadi langkah lanjutan setelah penyidik memperoleh petunjuk yang dinilai cukup untuk mengaitkan mereka dengan perkara tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menyampaikan bahwa penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain. Pernyataan itu disampaikan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Pengembangan dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun upaya melarikan diri setelah kejadian. Polisi juga masih mendalami hubungan para tersangka dan peran setiap orang dalam aksi tersebut.
Dalam perkara ini, para tersangka dikenakan Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Pasal tersebut memuat ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain mengamankan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni dua sepeda motor jenis Yamaha Aerox dan Fegio tanpa nomor polisi serta sebuah telepon genggam. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat konstruksi perkara dan mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Baca juga: Pengungkapan Besar Kasus Narkoba di Cimahi: Polisi Ungkap 80 Kasus















