Kejagung Ungkap Pengadaan Motor Listrik BGN: Ribuan Unit Tak Lengkap dan Hanya Sebagian Terealisasi

Kejagung Ungkap Pengadaan Motor Listrik BGN: Ribuan Unit Tak Lengkap dan Hanya Sebagian Terealisasi
banner 468x60

Jakarta | Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN). Berdasarkan temuan penyidik, pengadaan tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik. Namun, jumlah yang disebut benar-benar terealisasi hanya 2.117 unit. Ketimpangan volume pengadaan dan realisasi itu menjadi salah satu persoalan utama dalam perkara yang sedang didalami, karena menunjukkan adanya perbedaan besar barang yang direncanakan, barang yang tersedia, dan pelaksanaan di lapangan.

Selain persoalan jumlah unit, penyidik juga menyoroti status pembayaran kepada perusahaan penyedia, PT YAT. Perusahaan tersebut disebut telah menerima pelunasan pembayaran secara penuh, meskipun ribuan unit motor listrik yang tercantum dalam pengadaan belum terealisasi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pencairan anggaran, proses verifikasi barang, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab memastikan kesesuaian kontrak dan pelaksanaan. Kejaksaan masih mendalami alur pengadaan dan pembayaran untuk mengukur potensi kerugian negara.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pengungkapan itu menjadi bagian dari penyidikan klaster yang dikaitkan dengan Kolonel Cpl Budi Utomo. Penyidik memeriksa hubungan pengambilan keputusan, pelaksanaan kontrak, distribusi unit, dan penyelesaian pembayaran dalam rangkaian pengadaan tersebut. Fokus pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada jumlah motor listrik yang telah tersedia, tetapi juga pada mekanisme pengadaan sejak perencanaan hingga pertanggungjawaban. Dengan demikian, perkara ini memperlihatkan tiga angka penting yang menjadi perhatian publik, yakni 19.269 unit dalam pengadaan, 2.117 unit yang disebut terealisasi, dan pembayaran kepada PT YAT yang telah dilunasi seluruhnya. Kejaksaan Agung masih mengumpulkan keterangan serta alat bukti untuk menentukan konstruksi perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menjelaskan komposisi pengadaan kendaraan listrik dalam perkara yang sedang diungkap. Berdasarkan keterangannya pada 12 Oktober 2026, pengadaan tersebut mencakup 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit motor listrik jenis skuter atau bebek. Dengan demikian, total kendaraan yang disebut dalam rincian pengadaan mencapai 19.269 unit.

Rincian tersebut menunjukkan bahwa motor trail menjadi jenis kendaraan dengan jumlah paling besar. Sementara itu, motor skuter atau bebek merupakan bagian lain dari pengadaan yang jumlahnya lebih rendah dibandingkan motor trail. Pemisahan berdasarkan jenis ini penting untuk memahami cakupan barang yang disediakan sekaligus menilai realisasi pengadaan secara lebih terperinci.

Selain persoalan jumlah unit yang terealisasi, Kejaksaan Agung juga menyoroti kondisi sebagian kendaraan yang dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Berdasarkan perincian yang disampaikan narasumber, terdapat 5.355 unit motor trail dan 230 unit motor skuter atau bebek yang tidak disertai baterai. Jika kedua angka tersebut dijumlahkan, totalnya menjadi 5.585 unit kendaraan.

Angka itu perlu dibaca secara hati-hati karena terdapat perbedaan dengan angka 5.565 unit yang tercantum dalam judul sumber. Perbedaan tersebut tidak mengubah rincian yang disebutkan dalam keterangan Anang Supriatna. Karena itu, penyajian data dalam konteks ini mengutamakan angka berdasarkan penjumlahan dua komponen yang diterangkan secara langsung, yakni 5.355 unit motor trail dan 230 unit motor skuter atau bebek, dengan total 5.585 unit.

Persoalan baterai menjadi aspek penting karena kendaraan listrik tidak dapat digunakan secara optimal tanpa komponen tersebut. Temuan mengenai unit yang tidak lengkap menunjukkan bahwa pengadaan tidak hanya perlu dinilai dari jumlah kendaraan yang tercatat, tetapi juga dari kelengkapan barang dan kesesuaiannya dengan kebutuhan operasional. Keterangan Kejaksaan Agung pada 12 Oktober 2026 menjadi dasar untuk memisahkan data jenis kendaraan dari persoalan kelengkapan baterai.

Persoalan lain ditemukan pada kendaraan yang telah diserahkan, khususnya sepeda motor listrik roda dua. Seluruh kendaraan tersebut dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Ketiadaan tanda registrasi itu menjadi bagian dari kondisi pengadaan yang disoroti karena kendaraan sudah berada dalam proses penyerahan, tetapi belum dilengkapi unsur yang disebutkan dalam keterangan Kejaksaan Agung.

Anang menjelaskan bahwa keadaan tersebut berdampak langsung pada pemanfaatan kendaraan. Tanpa pelat nomor kendaraan dinas, motor listrik roda dua itu tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan untuk keperluan operasional. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyerahan fisik kendaraan belum membuat unit-unit tersebut dapat dipakai sebagaimana tujuan operasionalnya.

Selain tidak dapat digunakan untuk operasional, kendaraan-kendaraan itu juga tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi barang milik negara. Dengan demikian, persoalan pelat nomor tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan kendaraan yang telah diserahkan, tetapi juga memengaruhi status pemanfaatan dan pencatatannya. Keterangan Anang menegaskan dua akibat tersebut secara khusus, yakni kendaraan tidak dapat digunakan untuk operasional dan tidak dapat dicatat dalam inventarisasi barang milik negara.

Situasi ini memperlihatkan bahwa sebagian kendaraan yang telah diserahkan masih belum memenuhi kondisi yang diperlukan untuk dimanfaatkan dan diinventarisasi. Kejagung mengaitkan ketidakadaan pelat nomor kendaraan dinas dengan terhambatnya kedua proses tersebut. Karena itu, keberadaan motor secara fisik belum dapat dipandang sebagai tanda bahwa kendaraan telah siap digunakan atau telah dapat dicatat sebagai barang milik negara. Penjelasan tersebut menjadi bagian dari temuan mengenai pengadaan motor listrik BGN, tanpa memperluas dampaknya di luar hal yang disampaikan, yaitu keterbatasan pemanfaatan untuk operasional dan ketidakmungkinan memasukkannya ke dalam inventarisasi barang milik negara.

Kerugian keuangan negara dalam perkara pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) tercatat mencapai Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,8 miliar. Nilai tersebut tercantum berdasarkan hasil audit bernomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026. Besarnya kerugian menjadi gambaran utama mengenai dampak pengadaan yang tidak sepenuhnya terlaksana sesuai rencana dan kebutuhan yang telah ditetapkan.

Proyek tersebut pada awalnya mencakup pengadaan 25.644 unit motor listrik. Namun, dalam pelaksanaannya, ribuan unit dilaporkan tidak lengkap dan realisasi pengadaan hanya mencakup sebagian dari jumlah yang direncanakan. Kondisi itu menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara, terutama karena proyek melibatkan anggaran negara dalam skala besar serta sejumlah pihak dari unsur pemerintahan dan swasta.

Dalam perkara ini, terdapat lima tersangka yang berasal dari unsur pejabat BGN dan pihak swasta. Dari unsur BGN, Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, Kolonel Budi Utomo, disebut berperan sebagai pejabat pembuat komitmen. Sementara itu, dari pihak swasta terdapat Andri Mulyono, yang menjabat sebagai Komisaris PT YAT dan PT ASE.

Nama lain yang turut disebut ialah Yenna Yuniana selaku Direktur PT YAT. Dua tersangka lainnya merupakan Direktur PT ASE, masing-masing berinisial AA dan GB. Dengan demikian, kelima tersangka tersebut terdiri atas Kolonel Budi Utomo, Andri Mulyono, Yenna Yuniana, AA, dan GB. Pengungkapan identitas serta peran mereka melengkapi informasi mengenai perkara pengadaan 25.644 unit motor listrik BGN, yang berdasarkan audit menimbulkan kerugian negara sekitar Rp863,8 miliar.

Baca juga: Potensi Logam Tanah Jarang di Pembangkit Listrik Tenaga Uap Indonesia | Inovasi Kendaraan Listrik VinFast di GIIAS Bandung 2026

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60