Pemerintah Menutup Permanen Ekspor Benih Lobster, Budidaya Dalam Negeri Jadi Pengganti

Pemerintah Menutup Permanen Ekspor Benih Lobster, Budidaya Dalam Negeri Jadi Pengganti
banner 468x60

Jakarta | Pemerintah resmi menghentikan ekspor benih bening lobster (BBL) secara permanen. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026. Regulasi baru ini mengubah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.).

Perubahan aturan itu secara khusus menutup ruang bagi pengiriman BBL ke luar wilayah Indonesia. Dalam ketentuan sebelumnya, penangkapan BBL masih dapat dilakukan untuk keperluan pembudidayaan di luar wilayah Indonesia. Dengan berlakunya Permen KP Nomor 5 Tahun 2026, ketentuan tersebut tidak lagi menjadi dasar bagi ekspor benih bening lobster. Penangkapan dan pengelolaan BBL kini berada dalam kerangka aturan baru yang tidak membuka peluang ekspor untuk keperluan budidaya di luar negeri.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa ekspor benur lobster dihentikan untuk selamanya. Pernyataan itu menegaskan arah kebijakan pemerintah dalam menutup kegiatan ekspor benih lobster secara permanen. Ketentuan tersebut menjadi perubahan penting dibandingkan regulasi sebelumnya, yang masih memuat peluang pemanfaatan BBL untuk pembudidayaan di luar Indonesia. Melalui aturan terbaru, pemerintah menetapkan bahwa ruang ekspor benih lobster tidak lagi tersedia, sebagaimana tercantum dalam perubahan atas pengaturan pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan.

Penghentian permanen ekspor benih bening lobster (BBL) diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi landasan pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL), yang ditugaskan untuk memberantas pengeluaran BBL dari wilayah Indonesia secara ilegal. Kebijakan ini menegaskan bahwa perlindungan sumber daya lobster tidak hanya dilakukan melalui larangan administratif, tetapi juga melalui upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pengeluaran yang melanggar ketentuan.

Pembentukan Satgas P2BBL menunjukkan adanya penguatan koordinasi pemerintah dalam mencegah benih lobster keluar dari Indonesia tanpa izin. Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan pengelolaan BBL yang mengarahkan pemanfaatannya untuk mendukung budidaya di dalam negeri. Dengan demikian, benih lobster diharapkan dapat menjadi bagian dari rantai usaha perikanan nasional, bukan komoditas yang terus dikirim ke luar negeri sebelum memiliki nilai tambah melalui kegiatan budidaya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Trenggono menyampaikan konteks kebijakan itu ketika ditemui setelah kick off Satgas P2BBL di Jakarta Pusat, Senin, 12 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa penghentian dan pemberantasan pengeluaran benih lobster memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026 serta Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026. Kedua aturan tersebut menjadi pijakan untuk menghentikan pengeluaran BBL sekaligus menindak pengeluaran yang dilakukan secara ilegal.

Dengan hadirnya Perpres Nomor 69 Tahun 2026, kebijakan penghentian ekspor BBL memperoleh instrumen tambahan untuk mencegah kebocoran melalui jalur tidak resmi. Pemerintah menempatkan pemberantasan pengeluaran ilegal sebagai bagian penting dari upaya menjaga keberlanjutan lobster dan memperkuat budidaya nasional. Pelaksanaan kebijakan ini juga menandai pergeseran fokus dari perdagangan benih ke pengelolaan sumber daya yang memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian dalam negeri.

Setelah ekspor benih bening lobster (BBL) dihentikan secara permanen, pemerintah menyiapkan arah kebijakan baru dengan mengembangkan budi daya lobster di dalam negeri. Hasil budi daya tersebut nantinya dapat menjadi komoditas ekspor, sehingga yang dikirim ke luar negeri bukan lagi benih, melainkan lobster yang telah dibesarkan. Pendekatan ini menempatkan pengelolaan sumber daya lobster dalam negeri sebagai bagian penting dari upaya meningkatkan nilai tambah bagi sektor kelautan dan perikanan.

Rencana tersebut juga berkaitan dengan penghentian kerja sama budi daya lobster bersama Vietnam. Kerja sama itu dinilai belum memberikan hasil yang baik, sehingga pemerintah memilih untuk mengembangkan model budi daya secara nasional. Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini melakukan pemodelan budi daya lobster di sejumlah wilayah. Batam dan Nusa Tenggara Barat termasuk daerah yang disebut dalam proses pemodelan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mempelajari penerapan budi daya sesuai karakteristik wilayah dan kondisi perairan setempat, tanpa kembali menjadikan benih sebagai komoditas utama ekspor.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menjelaskan bahwa pihak luar yang tetap membutuhkan lobster harus berhubungan dan bekerja sama dengan Indonesia. Pernyataan tersebut menegaskan perubahan posisi Indonesia dalam rantai perdagangan lobster. Negara atau pelaku usaha dari luar tidak lagi memperoleh akses melalui pengiriman benih, tetapi perlu berinteraksi dengan Indonesia dalam kerangka pengelolaan lobster hasil budi daya. Dengan demikian, kebijakan penghentian ekspor BBL diarahkan untuk mendorong pengembangan usaha budi daya nasional sekaligus menjaga agar manfaat ekonomi dari komoditas tersebut lebih banyak diperoleh di dalam negeri.

Riwayat kebijakan ekspor benih bening lobster (BBL) di Indonesia menunjukkan perubahan arah yang cukup tajam dari satu periode pemerintahan ke periode berikutnya. Pada masa kepemimpinan Susi Pudjiastuti sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan pada 2014–2019, ekspor benur ditutup. Kebijakan tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016, yang melarang penangkapan dan/atau pengeluaran lobster, kepiting, serta rajungan dari wilayah Indonesia. Langkah ini ditujukan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya dan mendorong pengembangan budi daya di dalam negeri.

Arah kebijakan berubah pada masa Edhy Prabowo. Melalui Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 4 Mei 2020, pemerintah membuka kembali ekspor BBL dengan sejumlah ketentuan. Namun, setelah Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kebijakan tersebut kembali dihentikan pada 2021. Pada era Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, penghentian itu diperkuat melalui Permen KP Nomor 17 Tahun 2021.

Perubahan berikutnya terjadi melalui Permen KP Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi ini kembali membuka penangkapan BBL untuk kepentingan pembudidayaan, termasuk penangkapan di luar wilayah Indonesia. Pembukaan tersebut semula diharapkan meningkatkan produktivitas budi daya lobster nasional melalui kerja sama dengan negara yang dinilai berhasil mengembangkan sektor tersebut, seperti Vietnam. Dalam rancangan itu, investor asing diwajibkan lebih dahulu menanamkan modal dan melakukan kegiatan budi daya di Indonesia.

Rangkaian perubahan tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan benur terus disesuaikan dengan pertimbangan konservasi, investasi, dan penguatan budi daya domestik. Kini, pemerintah mengambil posisi terbaru dengan menggantikan kebijakan sebelumnya melalui penutupan ekspor BBL secara permanen. Arah kebijakan itu menegaskan prioritas pemanfaatan benih lobster untuk budi daya dalam negeri, sehingga nilai ekonomi dan manfaat pengelolaan sumber daya laut diharapkan tetap berada di Indonesia.

Baca juga: Konflik Yaman Memanas: Bentrokan Pemerintah dan Houthi | Fokus Reformasi Kebencanaan: Suara PKS di Tengah Kebijakan Pemerintah

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60