KOTA MEDAN, SUMATERA UTARA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan tanggapan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak menerima gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Respons tersebut disampaikan Bobby saat menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Putusan itu menjadi perhatian karena perkara yang diajukan berkaitan dengan ketentuan pendidikan bagi calon wakil presiden. Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menerima gugatan tersebut. Dalam menanggapi keputusan itu, Bobby menyampaikan pandangannya kepada wartawan tanpa mengabaikan posisi perkara yang telah diputuskan oleh lembaga peradilan konstitusi.
Bobby memiliki hubungan keluarga dengan Gibran sebagai adik ipar. Karena itu, tanggapannya turut dikaitkan dengan posisi Gibran dalam perkara mengenai syarat pendidikan saat pencalonan pada Pilpres 2024. Meski demikian, pernyataan Bobby dalam kesempatan tersebut disampaikan ketika dirinya berada di Kantor Gubernur Sumut dan menjawab pertanyaan wartawan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi.
Peristiwa ini menempatkan respons Bobby sebagai bagian dari perkembangan pemberitaan mengenai gugatan tersebut. Pokok perhatiannya adalah keputusan Mahkamah Konstitusi untuk tidak menerima perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden. Dengan demikian, tanggapan yang disampaikan di Medan pada Jumat itu menjadi pernyataan Bobby terkait putusan yang menyangkut anggota keluarganya tersebut.
Bobby Nasution menyampaikan bahwa, berdasarkan pengetahuannya, Gibran merupakan seorang sarjana. Pernyataan tersebut disampaikan saat ia menanggapi gugatan dan perdebatan yang mempertanyakan latar belakang pendidikan Gibran. Bobby menempatkan informasi mengenai gelar sarjana itu sebagai bagian dari pengetahuannya, tanpa memberikan uraian lebih lanjut mengenai riwayat pendidikan yang bersangkutan.
Selain menyinggung gelar sarjana, Bobby turut merespons polemik mengenai ijazah SMA Gibran. Ia meminta agar persoalan tersebut tidak terus dipermasalahkan. Sikap itu menunjukkan pandangannya bahwa isu mengenai dokumen pendidikan tersebut sebaiknya tidak diperpanjang menjadi perdebatan publik. Bobby tidak menyampaikan penilaian baru mengenai sah atau tidaknya ijazah, melainkan menekankan agar polemik itu tidak dijadikan persoalan yang berlarut-larut.
Dalam pernyataannya, Bobby juga menyampaikan saran terkait cara melihat isu pendidikan tersebut. Menurutnya, apabila latar belakang pendidikan hendak dipersoalkan, pembahasan mengenai gelar sarjana semestinya turut dimasukkan. Saran itu disampaikan sebagai tanggapan atas fokus perdebatan yang diarahkan pada ijazah SMA. Dengan demikian, Bobby menyoroti perlunya konsistensi dalam membahas riwayat pendidikan, sekaligus meminta agar persoalan ijazah tidak dipermasalahkan secara berlebihan. Pernyataan tersebut tetap berada pada ranah tanggapan terhadap polemik, tanpa menjelaskan atau menetapkan status pendidikan Gibran di luar informasi yang telah disampaikan.
Bobby Nasution mengarahkan perhatian pada kondisi masyarakat sebagai hal yang lebih utama untuk dipikirkan oleh seorang pemimpin. Menurut pandangannya, pemimpin perlu melihat secara langsung keadaan warga dan memahami berbagai kesulitan yang masih mereka hadapi. Perhatian terhadap persoalan masyarakat dinilai penting karena kepemimpinan tidak hanya berkaitan dengan perdebatan atau isu yang berkembang di ruang publik, tetapi juga dengan tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan warga memperoleh perhatian yang layak.
Ia menyinggung bahwa masih banyak masyarakat yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar. Keluhan tersebut menunjukkan adanya persoalan yang perlu dipikirkan secara serius oleh pemimpin. Karena itu, perhatian terhadap keadaan warga seharusnya tidak tersisih oleh pembahasan mengenai hal lain yang belum menyentuh kebutuhan sehari-hari masyarakat. Bagi Bobby, kondisi tersebut menjadi alasan agar fokus kepemimpinan tetap diarahkan pada upaya memahami dan merespons kesulitan yang dirasakan warga.
Dalam pandangan itu, peningkatan kesejahteraan masyarakat semestinya didahulukan dibandingkan memikirkan gugatan terkait pendidikan Gibran. Bobby tidak menempatkan isu tersebut sebagai perhatian yang lebih penting daripada kebutuhan masyarakat yang masih belum terpenuhi. Ia menekankan bahwa pemimpin perlu memprioritaskan keadaan warga, terutama ketika masih terdapat keluhan mengenai pemenuhan kebutuhan dasar. Sikap tersebut memperlihatkan arah perhatian Bobby yang lebih menekankan tanggung jawab kepada masyarakat. Baginya, pembahasan mengenai kesejahteraan warga menjadi hal yang patut dipikirkan lebih dahulu, sementara gugatan terkait pendidikan Gibran tidak seharusnya menggeser fokus dari kesulitan yang sedang dihadapi masyarakat.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka perlu dipahami berdasarkan ruang lingkup perkara yang diajukan. Dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Pertimbangan utamanya berkaitan dengan kedudukan hukum, karena para pemohon bukan peserta dalam Pemilihan Presiden 2024. Dengan demikian, mereka dinilai tidak memiliki hak untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang berlaku.
Dalam pertimbangannya, MK juga membahas isu mengenai ijazah atau bukti pendidikan yang dipersoalkan oleh para pemohon. Majelis menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan sekolah menengah atas ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam membaca dalil dan bukti yang disampaikan, tetapi tidak serta-merta mengubah batas kewenangan MK dalam memeriksa perkara yang diajukan oleh pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum.
Batasan permohonan juga terlihat dari tuntutan yang disampaikan kepada MK. Para pemohon meminta agar status Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan atau didiskualifikasi. Namun, MK menyatakan tidak dapat mengabulkan permintaan tersebut dalam perkara yang diperiksa. Putusan itu tidak menetapkan pembatalan maupun diskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden, melainkan menegaskan bahwa permohonan tidak memenuhi persyaratan hukum untuk diterima. Oleh sebab itu, pembacaan putusan perlu memisahkan substansi tuduhan mengenai syarat pendidikan dan akibat hukum yang dapat diberikan MK. Putusan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa setiap perkara konstitusional harus diajukan oleh pihak yang memiliki kedudukan hukum, dengan tuntutan yang berada dalam ruang lingkup kewenangan lembaga peradilan. Isu pendidikan tetap menjadi bagian dari perdebatan publik, tetapi status jabatan wakil presiden tidak berubah berdasarkan putusan dalam perkara tersebut.
















