Polda Lampung Bongkar Dua Pengiriman, 89 Kilogram Sabu Disita di Bakauheni

Polda Lampung Bongkar Dua Pengiriman, 89 Kilogram Sabu Disita di Bakauheni
banner 468x60

Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, 29 September 2026 — Kepolisian Daerah Lampung mengungkap dua perkara narkotika di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni. Dari dua penanganan perkara yang dilakukan secara terpisah tersebut, petugas menyita total 89 kilogram sabu. Pengungkapan ini menunjukkan adanya upaya pengawasan terhadap jalur penyeberangan dan distribusi narkotika yang melintasi wilayah Lampung.

Dalam perkara pertama, aparat mengamankan barang bukti sabu seberat 39 kilogram. Sementara itu, perkara kedua menghasilkan penyitaan 50 kilogram sabu. Dengan demikian, keseluruhan barang bukti tersebut berasal dari dua pengungkapan berbeda, bukan satu kali penyitaan dalam satu perjalanan. Pemisahan penanganan perkara itu menjadi bagian penting dalam menjelaskan rincian pengungkapan yang dilakukan di kawasan pelabuhan Bakauheni.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Seaport Interdiction Bakauheni merupakan salah satu titik pemeriksaan strategis karena menjadi akses pergerakan orang dan kendaraan Pulau Sumatra dan Pulau Jawa. Melalui penindakan tersebut, Polda Lampung tidak hanya menggagalkan dua pengiriman narkotika, tetapi juga mengamankan barang bukti dalam jumlah besar sebelum beredar lebih luas. Berdasarkan taksiran yang disampaikan, nilai ekonomis seluruh sabu yang disita mencapai Rp191,187 miliar. Nilai tersebut mencerminkan besarnya potensi kerugian sosial dan dampak yang dapat ditimbulkan apabila narkotika itu berhasil diedarkan.

Perkara pertama bermula dari pengungkapan pengiriman narkotika yang dilakukan aparat di wilayah Bakauheni. Dalam penanganan kasus tersebut, petugas menyita 39 kilogram sabu sebagai barang bukti utama. Selain narkotika jenis sabu, penyidik juga menemukan 1.929 pcs etomidate serta 8,4 liter etomidate cair. Temuan itu memperlihatkan bahwa pengiriman yang dibongkar tidak hanya melibatkan satu jenis barang terlarang, tetapi juga mencakup obat atau zat yang peredarannya diawasi secara ketat.

Dalam perkara pertama tersebut, empat tersangka berhasil ditangkap. Pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan setelah penangkapan kemudian mengarah pada indikasi adanya mata rantai jaringan narkotika yang menghubungkan Malaysia dengan Indonesia. Indikasi itu menjadi bagian penting dalam penyidikan karena menunjukkan bahwa pengiriman yang digagalkan diduga berkaitan dengan jalur distribusi lintas negara. Meski demikian, pengungkapan tersebut tetap berfokus pada barang bukti dan keterlibatan para tersangka yang telah diamankan dalam perkara ini.

Perkara kedua ditangani oleh Polres Lampung Selatan. Dari penanganan kasus tersebut, aparat mengamankan tiga tersangka dan menyita 50 kilogram sabu sebagai barang bukti. Kasus ini menjadi pengungkapan terpisah dari perkara pertama, baik dari sisi penanganan maupun jumlah tersangka yang diamankan. Penyitaan dalam perkara kedua turut memperkuat gambaran mengenai upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui wilayah Lampung.

Jika digabungkan, barang bukti sabu dari kedua perkara mencapai 89 kilogram, yakni 39 kilogram dari perkara pertama dan 50 kilogram dari perkara kedua. Jumlah tersebut belum mencakup 1.929 pcs etomidate dan 8,4 liter etomidate cair yang turut disita dalam perkara pertama. Dua pengungkapan ini menunjukkan hasil penindakan terhadap pengiriman narkotika sekaligus memperlihatkan bahwa aparat menangani lebih dari satu perkara dengan pola dan jumlah barang bukti yang berbeda.

Polisi menduga jaringan narkotika yang mengirim 89 kilogram sabu melalui Bakauheni tidak menggunakan pola pengiriman sekaligus dalam satu perjalanan. Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa, 6 Oktober 2026, barang tersebut diduga dikirim secara bertahap. Cara itu diperkirakan dilakukan untuk membangun persediaan yang akan digunakan dalam peredaran menjelang Tahun Baru 2027.

Dugaan pengiriman bertahap tersebut menunjukkan bahwa jaringan itu kemungkinan menyiapkan distribusi dalam beberapa tahap, bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan pada satu waktu. Namun, polisi masih menyampaikan hal tersebut sebagai dugaan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengungkapan yang dilakukan. Belum seluruh rangkaian distribusi maupun pihak yang berperan dalam jaringan tersebut dipastikan melalui proses hukum.

Menurut penjelasan Dodi, jaringan tersebut diduga memanfaatkan beberapa kendaraan yang bergerak dalam waktu berdekatan. Strategi semacam itu dinilai dapat meningkatkan peluang sebagian kendaraan melewati pemeriksaan petugas. Dengan demikian, meskipun ada kendaraan yang dihentikan dan barang buktinya disita, jaringan tersebut diduga masih dapat memperoleh keuntungan dari kendaraan lain yang berhasil melanjutkan perjalanan. Pola ini juga menyulitkan aparat untuk menghentikan seluruh aliran narkotika dalam satu operasi.

Penggunaan beberapa kendaraan secara berdekatan diduga menjadi bagian dari upaya jaringan memecah risiko selama perjalanan. Kendaraan yang membawa narkotika kemungkinan tidak ditempatkan dalam satu rangkaian pengiriman yang mudah dikenali, sehingga pemeriksaan terhadap satu kendaraan belum tentu menghentikan seluruh distribusi. Polisi masih mendalami hubungan antarkendaraan, asal barang, tujuan pengiriman, serta pihak yang diduga menyiapkan persediaan untuk pasar narkotika menjelang pergantian tahun.

Dodi menilai pengungkapan dua pengiriman tersebut menunjukkan adanya jaringan yang sangat terorganisasi. Jumlah sabu yang mencapai 89 kilogram, pola pengiriman, serta penggunaan jalur penyeberangan mengindikasikan bahwa perkara ini tidak berdiri sendiri. Jaringan tersebut diduga memiliki keterkaitan lintas negara, dengan pembagian peran mulai dari pemasok, pengangkut, hingga pihak yang mengatur distribusi. Namun, keterlibatan setiap pihak masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, narkotika itu diduga berasal dari jaringan internasional. Malaysia disebut sebagai salah satu jalur masuk narkotika ke Indonesia sebelum barang tersebut bergerak menuju Aceh. Dari wilayah itu, sabu kemudian diduga dikirim melalui jalur darat menuju Pulau Jawa dengan melewati sejumlah daerah, termasuk Lampung. Posisi Lampung dinilai strategis karena menjadi jalur lintas peredaran narkotika dari Aceh dan Medan menuju Jawa. Kondisi geografis dan tingginya mobilitas kendaraan di jalur tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi aparat dalam mendeteksi pengiriman ilegal.

Sebagai tindak lanjut, aparat meningkatkan pengawasan pada jalur penyeberangan, termasuk di Pelabuhan Bakauheni. Pemeriksaan dan pemantauan dilakukan untuk mencegah pengiriman serupa sekaligus mengidentifikasi pola pergerakan jaringan yang mungkin masih aktif. Penyidik juga berkoordinasi dengan Interpol serta kepolisian negara terkait guna menelusuri sumber pasokan dan hubungan antarjaringan di luar negeri. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan. Aparat juga mendalami kemungkinan adanya pengiriman lain dengan modus serupa, tanpa menyimpulkan hasil yang belum diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60