Aceh Timur | Patrolihukum.net
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa, A. Muthalib Ibr., SE., SH., M.Si., M.Kn., CPM., CPArb., mendesak Polres Langsa dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur segera mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi di Puskesmas Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.

Desakan tersebut disampaikan A. Muthalib kepada sejumlah wartawan di kawasan Kantin Polres Langsa, Kamis (23/7/2026). Menurutnya, laporan yang berkembang di tengah tenaga kesehatan tidak boleh diabaikan dan perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami meminta Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Langsa maupun penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Timur segera melakukan penyelidikan agar persoalan ini menjadi terang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar A. Muthalib.
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterima YARA, sedikitnya terdapat sekitar 27 tenaga kesehatan yang mengeluhkan dugaan pemotongan atau pungutan terhadap hak jasa pelayanan. Belakangan, jumlah pihak yang disebut menyampaikan keluhan dikabarkan bertambah sekitar tujuh orang.
Menurutnya, dugaan pungutan tersebut disebut-sebut dilakukan dengan modus yang dikaitkan dengan proses transfer dana jasa pelayanan kepada pegawai. Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
A. Muthalib juga mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa agar segera menurunkan tim ke Puskesmas Birem Bayeun. Menurutnya, saat itu ia memperoleh penjelasan bahwa penanganan akan menunggu proses serah terima jabatan Kapolres yang baru.
Selain mendesak kepolisian, YARA juga meminta Kejaksaan Negeri Aceh Timur turut mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, isu dugaan pungli tersebut sebelumnya juga mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Sekretaris Daerah Aceh Timur, T. Reza Rizki, SH., M.Si., dikabarkan menyatakan akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan setempat guna meminta klarifikasi dan menindaklanjuti informasi yang berkembang.
Menurut sejumlah sumber yang enggan disebutkan identitasnya, persoalan tersebut telah lama menjadi pembicaraan di lingkungan tenaga kesehatan. Mereka mengaku masih merasa khawatir untuk menyampaikan keterangan secara terbuka karena berbagai alasan.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Birem Bayeun, Yusliana, SKM., MKM., sebelumnya telah memberikan klarifikasi kepada wartawan melalui pesan WhatsApp pada 16 Juli 2026.
Dalam keterangannya, Yusliana menyatakan bahwa pembayaran jasa pelayanan dilakukan langsung ke rekening masing-masing pegawai.
“Izin Pak, terkait pembayaran jasa pelayanan langsung ke rekening pegawai yang bersangkutan. Pihak puskesmas hanya memproses posting ke rekening sesuai daftar pembayaran. Terima kasih, Pak,” tulis Yusliana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Langsa maupun Kejaksaan Negeri Aceh Timur terkait adanya penyelidikan atau penyidikan atas dugaan tersebut. Media ini juga masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pewarta: Pasukan Ghoib
Sumber: Tim YARA Perwakilan Langsa dan hasil konfirmasi kepada pihak terkait.













5 Komentar