Patrolihukum.net // JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Prof Dr. Komaruddin Hidayat menyampaikan pernyataan resmi yang menyesalkan ucapan advokat Hotman Paris Hutapea kepada seorang wartawan saat konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Menurut Dewan Pers, pernyataan tersebut dinilai bernada merendahkan profesi wartawan dan berpotensi mencederai hubungan profesional antara insan pers dan narasumber.
Sikap resmi itu dituangkan dalam Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor: 07/P-DP/VII/2026 tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan, yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, di Jakarta pada 20 Juli 2026.

Dalam keterangannya, Dewan Pers menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi ketika Hotman Paris memberikan keterangan kepada awak media seusai mendampingi kliennya, Febrie Adriansyah, yang diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PT Asabri.
Saat sesi tanya jawab, seorang wartawan mengajukan pertanyaan mengenai apakah Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya. Menanggapi pertanyaan tersebut, Hotman Paris menjawab dengan kalimat yang menurut Dewan Pers bernada merendahkan wartawan.
Dewan Pers: Ketidaksetujuan Harus Disampaikan Secara Beretika
Dalam pernyataan resminya, Dewan Pers menegaskan bahwa setiap narasumber memiliki hak untuk tidak sepakat atau merasa keberatan terhadap pertanyaan yang diajukan wartawan. Namun, penyampaian ketidaksetujuan tersebut seharusnya dilakukan dengan cara yang santun, rasional, dan menghormati profesi jurnalistik.
“Dewan Pers menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan. Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan hendaknya disampaikan dengan cara yang lebih rasional dan beretika,” demikian isi pernyataan Dewan Pers.
Kerja Jurnalistik Dilindungi Undang-Undang
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa aktivitas wartawan dalam mengajukan pertanyaan merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi oleh Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Dewan Pers, pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan upaya menggali informasi dan memperoleh keterangan langsung dari narasumber demi memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.
Selain itu, Dewan Pers menegaskan bahwa tugas pers sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers meliputi:
- Memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
- Menegakkan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, hak asasi manusia, dan menghormati kebinekaan.
- Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
- Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta memberikan saran terhadap kepentingan umum.
- Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Ajak Semua Pihak Menghormati Wartawan
Melalui pernyataan tersebut, Dewan Pers mengimbau seluruh pihak, termasuk pejabat publik, penegak hukum, advokat, maupun narasumber lainnya, agar menghormati profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut Dewan Pers, hubungan yang saling menghargai antara narasumber dan insan pers merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Di sisi lain, Dewan Pers juga mengingatkan para wartawan agar senantiasa menjalankan tugas sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga proses peliputan tetap mengedepankan profesionalisme, akurasi, independensi, serta tanggung jawab kepada publik.
Pernyataan resmi tersebut ditutup dengan harapan agar seluruh pihak dapat menjaga etika komunikasi di ruang publik serta menghormati peran masing-masing dalam mendukung kehidupan demokrasi yang sehat.
Pewarta: Edi Darminto
Sumber: Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 07/P-DP/VII/2026 dan pernyataan resmi Dewan Pers, 20 Juli 2026.














1 Komentar